Chibi Captain America

Selasa, 09 Desember 2014

PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP DEMI TERCIPTANYA KESADARAN LINGKUNGAN YANG ASRI

BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Masalah lingkungan hidup merupa­kan suatu fenomena besar yang memerlukan perhatian khusus dari kita semua. Setiap orang di‑­harapkan berpartisipasi dan bertanggung jawab untuk mengatasinya. Secara sederhana, dengan meman‑­dang sekitar kita, maka terlihat banyak­nya sampah yang dibiarkan berserakan di sepanjang jalan, di halaman rumah, di parit, di pasar- pasar atau tempat-tem­pat kosong sekitar permukiman.
Beberapa daerah di perdesaan, terlihat semakin kritis dan gersangnya tanah serta perbukitan akibat penggundulan hutan dan semakin ke­ruhnya air sungai karena erosi tanah. Rendahnya kesadaran masyarakat tentang lingkungan hidup menyebabkan banyaknya kejadian yang merugikan kita sendiri baik secara langsung maupun tidak langsung. Penggundulan bu­kit dan pembabatan hutan telah mengakibatkan banjir pada musim hujan, ta­nah longsor, rusaknya panen, kebakaran hutan pada musim kemarau serta keke­ringan yang berkepanjangan.
Ironisnya perilaku demikian belum menumbuhkan kesadaran bagi manusia untuk memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan secara utuh. Resiko yang mengancam lingkungan merupakan pelajaran yang lengkap dan berharga bagi kehidupan manusia, sebagai upaya untuk mencegah permasalahan yang terjadi di lingkungan hidup pada skala lokal maupun nasional.
Permasalahan lingkungan hidup merupakan permasalahan komplek, yang dalam penanggulangannya diperlukan keseriusan dan partisipasi dari seluruh unsur-unsur yang terkait di dalamnya. Mencermati kondisi demikian diperlukan adanya suatu pola pengaturan peranan yang tepat dan proporsional antara unsur-unsur pelaku kebijakan lingkungan hidup, yakni antara unsur pemerintah, pengusaha, tokoh agama, dan masyarakat. Selain daripada itu peran serta para ilmuwan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan riil dalam masalah lingkungan.
Berdasarkan uraian diatas penyusun tertarik untuk mengetahui lebih jauh masalah ini untuk itu pada makalah ini penyusun mengambil judul “Pendidikan Lingkungan Hidup Demi Terciptanya Kesadaran Lingkungan yang Asri”

1.2    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan diatas, maka permasalahan makalah ini di rumuskan sebagai berikut:
1.      Bagaimanakah penerapan pendidikan lingungan hidup bagi lingkungan yang asri?
2.      Apakah dampak yang terjadi jika tidak adanya kelestarian lingkungan?
3.      Bagaimanakah cara menumbuhkan pemahaman dan kesadaran terhadap lingkungan yang asri?

1.3    Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai lingkungan yang asri, selain itu makalah ini juga membahas seberapa pentingnya kelestarian lingkungan yang asri yang harus disadari dan dipahami oleh manusia.

1.4    Manfaat Penulisan
Dari tujuan yang ingin dicapai melalui penulisan makalah ini, maka dapat dilihat manfaat dari penulisan ini adalah sebagai berikut:
  1. Manfaat Teoritis
Penulisan makalah ini dimaksudkan untuk memberikan informasi secara konferhensif kepada pembaca tentang peningkatan kelestarian lingkungan yang asri.
  1. Manfaat Paraktis
a.       Manfaat bagi penyusun, dengan adanya makalah ini, penyusun dapat menerapkan dan mengembangkan ilmu yang didapat selama penulisan, mempunyai wawasan yang luas terkait kelestarian lingkungan khususnya kelestarian lingkungan yang ada di Indonesia.
b.      Manfaat bagi pembaca, adanya makalah ini pembaca dapat ikut berfikir dan menemukan solusi untuk mengatasi minimnya pemahaman dan kesadaran terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan demi lingkungan yang asri.
c.       Manfaat bagi Pemerintah, adanya makalah ini diharapkan bisa menjadi masukan atau sumbangsih untuk menentukan kebijakan- kebijakan pemerintah selanjutnya dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan.


 BAB II
TINJAUAN TEORITIS

2.1  Pengertian Lingkungan
Likungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung. Lingkungan bisa dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotik. Jika kalian berada di sekolah, lingkungan biotiknya berupa teman-teman sekolah, bapak ibu guru serta karyawan, dan semua orang yang ada di sekolah, juga berbagai jenis tumbuhan yang ada di kebun sekolah serta hewan-hewan yang ada di sekitarnya. Adapun lingkungan abiotik berupa udara, meja kursi, papan tulis, gedung sekolah, dan berbagai macam benda mati yang ada di sekitar.
Kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya. Baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Kita bernapas memerlukan udara dari lingkungan sekitar. Kita makan, minum, menjaga kesehatan, semuanya memerlukan lingkungan.
Pengertian lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung. Lingkungan bisa dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotik. Jika kalian berada di sekolah, lingkungan biotiknya berupa teman-teman sekolah, bapak ibu guru serta karyawan, dan semua orang yang ada di sekolah, juga berbagai jenis tumbuhan yang ada di kebun sekolah serta hewan-hewan yang ada di sekitarnya. Adapun lingkungan abiotik berupa udara, meja kursi, papan tulis, gedung sekolah, dan berbagai macam benda mati yang ada di sekitar. Seringkali lingkungan yang terdiri dari sesama manusia disebut juga sebagai lingkungan sosial. Lingkungan sosial inilah yang membentuk sistem pergaulan yang besar peranannya dalam membentuk kepribadian seseorang.

2.2  Pengertian Pendidikan Lingkungan Hidup
Sementara itu secara khusus, kita sering menggunakan istilah lingkungan hidup untuk menyebutkan segala sesuatu yang berpengaruh terhadap kelangsungan hidup segenap makhluk hidup di bumi. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997:

“Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.”

Unsur-unsur lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1.      Unsur Hayati (Biotik): Unsur hayati (biotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari makhluk hidup, seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan jasad renik. Jika kalian berada di kebun sekolah, maka lingkungan hayatinya didominasi oleh tumbuhan. Tetapi jika berada di dalam kelas, maka lingkungan hayati yang dominan adalah teman-teman atau sesama manusia.
2.      Unsur Sosial Budaya: Unsur sosial budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dibuat manusia yang merupakan sistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam perilaku sebagai makhluk sosial. Kehidupan masyarakat dapat mencapai keteraturan berkat adanya sistem nilai dan norma yang diakui dan ditaati oleh segenap anggota masyarakat.
3.      Unsur Fisik (Abiotik): Unsur fisik (abiotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari benda-benda tidak hidup, seperti tanah, air, udara, iklim, dan lain-lain. Keberadaan lingkungan fisik sangat besar peranannya bagi kelangsungan hidup segenap kehidupan di bumi. Bayangkan, apa yang terjadi jika air tak ada lagi di muka bumi atau udara yang dipenuhi asap? Tentu saja kehidupan di muka bumi tidak akan berlangsung secara wajar. Akan terjadi bencana kekeringan, banyak hewan dan tumbuhan mati, perubahan musim yang tidak teratur, munculnya berbagai penyakit, dan lain-lain.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar, agar siswa aktif mengembangkan seluruh potensinya, untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, yang diperlukan bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Pendidikan Lingkungan Hidup merupakan suatu bidang pembelajaran akademik yang memiliki definisi bahkan arti yang sangat luas. Pendidikan pembelajaran tentang lingkungan hidup ini biasanya mempelajari tentang interaksi antara manusia dengan lingkungan hidup alami di sekitar mereka.
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan ke semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Pendidikan Lingkungan Hidup dikategorikan menjadi:
1.      Pendidikan Lingkungan Hidup Formal yaitu kegiatan pendidikan di bidang lingkungan hidup yang diselenggarakan melalui sekolah yang terdiri atas pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang dilakukan secara terstruktur dengan menggunakan metode pendekatan kurikulum yang terintegrasi maupun kurikulum yang monolitik atau tersendiri. \
2.      Pendidikan Lingkungan Hidup Non-formal adalah kegiatan pendidikan di bidang lingkungan hidup yang dilakukan di luar sekolah yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang, misalnya AMDAL, ISO, dan PPNS.
PLH adalah program pendidikan untuk membina anak didik agar memiliki pengertian, kesadaran, sikap, dan perilaku yang rasional serta bertanggung jawa terhadap alam dan terlaksananya pembangunan yang berkelanjutan
Pendidikan lingkungan hidup (environmental education – EE) adalah suatu proses untuk membangun populasi manusia di dunia yang sadar dan peduli terhadap lingkungan total (keseluruhan) dan segala masalah yang berkaitan dengannya, dan masyarakat yang memiliki keterampilan, sikap dan tingkah laku, motivasi serta komitmen untuk bekerja sama, baik secara individu maupun secara kolektif, untuk dapat mencegah timbulnya masalah baru (UN-Tbilisi, Georgia-USSR (1997) dalam Unesco, (1978)).
Persoalan lingkungan hidup merupakan persoalan yang bersifat sistematik, kompleks, serta memiliki cakupan yang luas. Oleh karena itu, materi atau isu yang diangkat dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan lingkungan hidup yang sangat beragam.
2.3  Pengertian Kehidupan
Kehidupan adalah ciri yang membedakan objek yang memiliki isyarat dan proses penopang diri (organisme hidup) dengan objek yang tidak memilikinya, baik karena fungsi-fungsi tersebut telah mati atau karena mereka tidak memiliki fungsi tersebut dan diklasifikasikan sebagai benda mati. Ilmu yang berkaitan dengan studi tentang kehidupan adalah biologi.
Organisme hidup mengalami metabolisme, mempertahankan homeostasis, memiliki kapasitas untuk tumbuh, menanggapi rangsangan, bereproduksi, dan melalui seleksi alam beradaptasi dengan lingkungan mereka dalam generasi berturut-turut. Organisme hidup yang lebih kompleks dapat berkomunikasi melalui berbagai cara. Sebuah susunan beragam dari organisme hidup (bentuk kehidupan) dapat ditemukan di biosfer di bumi, dan sifat-sifat umum dari organisme ini tumbuhan, hewan, fungi,protista, archaea, dan bakteri adalah bentuk sel berbasis karbon dan air, dengan organisasi kompleks dan informasi genetik yang bisa diwariskan.

2.4  Pengertian Asri
Menurut KBBI, asri mempunyai arti indah dan sedap dipandang mata. Jadi lingungan asri dapat diartikan sebagai lingkungan yang penataan dan pengelolaannya menjadikan lingkungan tersebut indah dan sedap dipandang oleh setiap orang yang melihat.
Asri juga berkaitan erat dengan vegetasi (tanaman). Sehingga lingkungan yang asri bukan sekedar indah dan sedap dipandang melainkan juga mempunyai vegetasi yang menyatu dan tertata dengan baik.
Lingkungan asri adalah lingkungan dimana banyak terdapat tumbuhan hijau sehinggga sirkulasi udara berjalan baik dan seimbang dan nantinya kita akan merasa nyaman untuk tinggal dilingkungan asri tsb mengingat kini sudah jarang terdapat lingkungan asri apalagi dikota2 besar.
Masalah lingkungan merupakan masalah yang penting. Jika masalah lingkungan tidak segera diselesaikan dalam jangka panjang, lingkungan dapat rusak sehingga tidak layak untuk ditempati. Ada beberapa indikator sebuah lingkungan dapat dikategorikan sehat atau tidak sehat. Oleh karena itu jika suatu lingkungan, masuk dalam kategori tidak sehat sebaiknya segera diadakan gerakan untuk meningkatkan kebersihan lingkungan.
Lingkungan sehat sangat dekat hubungannya dengan lingkungan asri dan bersih. Ciri-ciri umumnya adalah memiliki udara segar dan juga bersih. Udara segar merupakan udara dengan kandungan banyak oksigen. Oleh karena itu lingkungan sehat pastinya memiliki tanaman atau tumbuhan dengan jumlah yang cukup. Lingkungan sehat memiliki tanah yang subur, oleh karena itu tumbuhan hijau dapat dengan mudah tumbuh. Kemudian lingkungan sehat memiliki sumber air yang layak pakai untuk keperluan mandi dan dapur. Selain itu sampah juga diatur dengan baik sehingga tidak berserakan dan tidak menimbulkan bau.

2.5  Hukum Lingkungan
Kesadaran hukum lingkungan, baik itu pelestarian maupun pengelolaannya, pada hakikatnya manusia harus memiliki kesadaran hukum yang tinggi, karena manusia memiliki hubungan sosiologis maupun biologis secara langsung dengan lingkungan hidup dimana dia berada, sejak dia lahir sampai meninggal dunia. Namun kesadaran hukum masih dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti ekonomi, sosial, budaya dan lain-lain. Oleh karena itu, perlu adanya upaya-upaya strategis untuk menumbuhkan kesadaran hukum tersebut, baik dari sisi mental manusianya maupun dari segi kebijakan. Sinergi keduanya penting, karena kesadaran hukum itu ada yang tumbuh karena memang sesuai dengan nilai yang dianutnya.
1.    Undang-undang lingkungan: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  32  Tahun  2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan Rahmat Tuhan Yang  Maha Esa Presiden Republik Indonesia, Menimbang:
a.         Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.        Bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
c.         Bahwa semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
d.        Bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan;
e.         Bahwa pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
f.         Bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan  ekosistem,perlu dilakukan pembaruan terhadap UndangUndang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
g.        Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Mengingat :  Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dan Presiden Republik Indonesia Memutuskan: Menetapkan : Undang-Undang Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2.    Undang-Undang Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bab I Ketentuan Umum. Pasal 1: Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1)        Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan peri kehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
2)        Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
3)        Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
4)        Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
5)        Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
6)        Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
7)        Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya.
8)        Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
9)        Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
10)    Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
11)    Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
12)    Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
13)    Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
14)    Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
15)    Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia,dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
16)    Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
17)     Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
18)     Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.
19)    Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
20)    Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
21)    Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi,dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
22)    Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
23)    Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan,pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan,pengolahan, dan/atau penimbunan.
24)    Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
25)    Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.
26)    Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
27)    Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup.
28)    Audit lingkungan hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
29)    Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.
30)    Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.
31)    Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi,politik, sosial, dan hukum.
32)    Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
33)    Instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup.
34)    Ancaman serius adalah ancaman yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat.
35)    Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
36)    Izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan.
37)    Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
38)    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
39)    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
 BAB III
PEMBAHASAN

3.1  Peranan Pendidikan Lingkungan Hidup Bagi Manusia
Pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup di sekolah didasari oleh kebijakan lingkungan, yakni pernyataan lembaga sekolah tentang keinginan dan prinsip-prinsip yang berkaitan dengan kinerja lingkungan secara keseluruhan. Kebijakan tersebut merupakan kerangka tindakan dan penentuan sasaran serta target (objectives and targets). Menajemen puncak, dalam hal ini kepala sekolah, menetapkan kebijakan pendidikan lingkungan hidup sekolah, struktur, dan tanggung jawab. Kebijakan pendidikan lingkungan hidup di sekolah dilakukan melalui penerapan manajemen pendidikan lingkungan hidup yang mengacu pada prinsip plan, do, check, dan action.
a.       Perencanaan (plan)
Dalam melakukan perencanaan pengelolaan lingkungan di sekolah diperlukan identifikasi aspek lingkungan, identifikasi peraturan perundang-undangan, penetapan tujuan dan sasaran lingkungan sekolah, dan penetapan program lingkungan untuk pencapaiannya.
b.      Pelaksanaan (do)
Untuk melaksanakan pendidikan lingkungan hidup pada sistem ini, sekolah mengembangkan kemampuan dan mekanisme yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan, dan sasaran dapat dibuat untuk membentuk pola pengembangan pendidikan lingkungan hidup di sekolah. Mekanisme prinsip penerapan yang dibangun seperti disyaratkan, terdiri dari tujuh elemen, yaitu: (1) struktur dan tanggungjawab; (2) pelatihan, kepedulian dan kompetensi, (3) komunikasi; (4) dokumentasi dan pengendaliannya; (5) kesiagaan dan tanggap darurat.
c.       Pemeriksaan dan Tindakan Perbaikan
Pemeriksaan dan tindakan koreksi dilaksanakan oleh organisasi untuk mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja lingkungan sekolah. Prinsip pemeriksaan dan tindakan koreksi terdiri dari empat elemen, yaitu pemantauan dan pengukuran, ketidaksesuaian, tindakan koreksi/pencegahan, rekaman, dan audit.
d.      Tinjauan Ulang Manajemen
Hasil dari proses pemeriksaan dan tindakan koreksi tersebut dijadikan masukan bagi manajemen dalam menerapkan prinsip pengkajian dan penyempurnaan, yaitu berupa kajian ulang manajemen yang dilaksanakan organisasi setiap enam bulan/ satu tahun sekali, atau bila dianggap perlu.
Untuk mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan, warga sekolah perlu dilibatkan dalam berbagai aktivitas pembelajaran lingkungan hidup. Selain itu sekolah juga diharapkan melibatkan masyarakat disekitarnya dalam melakukan berbagai kegiatan yang memberikan manfaat baik bagi warga sekolah dalam mengembangkan kegiatan berbasis partisipatif adalah;
·         Menciptakan kegiatan ekstrakurikuler/kokurikuler di bidang lingkungan hidup berbasis partisipatif di sekolah;
·         Mengikuti kegiatan aksi lingkungan hidup yang dilakukan oleh pihak luar;
·         Membangun dan memprakarsai kegiatan kemitraan dalam pengembangan pendidikan lingkungan hidup di sekolah.
·         Kegiatan Ekstrakurikuler, Kegiatan ekstrakurikuler seperti 7 K yang mencakup keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, dan kesehatan merupakan suatu wadah yang dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan materi lingkungan kepada siswa dalam kegiatan konkret. Kegiatan konkret tersebut dapat dilakukan pada perayaan hari internasional, nasional, dan lokal dengan membahas masalah lingkungan global, nasional dan lokal yang sedang terjadi, gerakan kebersihan lingkungan sekolah, pasar, perumahan, gerakan penggunaan sepeda, jalan kaki, bus umum, lomba karya ilmia, kampanye lingkungan, dan lain sebagainya sesuai kebutuhan dan kondisi lingkungan sekolah dan masyarakat. Pelaksanaan pengintegrasian materi lingkungan hidup pada kegiatan ektrakurikuler dapat memilih metode dan media sesuai dengan kondisi lapangan. Kegiatan ini diarahkan untuk membentuk sikap dan perilaku siswa dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
·         Kegiatan ekstrakurikuler yang mendukung pengembangan pendidikan lingkungan hidup diantaranya: Pramuka, PMR, Jurnalistik, KIR IPA, Duta Lingkungan dan Tim Peneliti.
·         Pengelolaan dan atau Pengembangan Sarana Pendukung Sekolah. Dalam mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan perlu didukung sarana prasarana yang mencerminkan upaya pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan dan pengembangan sarana tersebut meliputi;
Dalam mewujudkan sekolah berbudaya lingkungan (sekolah yang menanamkan nilai-nilai lingkungan hidup kepada seluruh warga dan masyarakat sekitarnya) dapat dikembangkan untuk mengantisipasi berbagai macam persoalan lingkungan, khususnya kegiatan yang memiliki dampak atau akibat aktivitas kegiatan belajar mengajar yang ada di sekolah.
Penampilan sekolah berbudaya lingkungan secara umum dapat dinilai dari adanya:
a.       Penerapan hemat energi
b.      Manajemen/ pengelolaan pemisahan sampah seperti penyediaan tempat sampah yg terpisah organik dan anorganik (sampah basah-kering), sistim pengangkutan sampah (tersedia gerobak, TPS dll), ada kegiatan pengomposan dan pemanfaatan sampah (3R)
c.       Ada tenaga kebersihan dan keterlibatan siswa dan guru dalam kebersihan sekolah
d.      Ada jadwal pengangkutan sampah dan catatan jumlah timbulan sampah dan komposting
Sikap dan perilaku warga sekolah terhadap lingkungan hidup merupakan nilai yang paling penting dalam mewujudkan sekolah berbudaya lingkungan. Pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup disekolah mempunyai sasaran meningkatkan kepedulian seluruh warga sekolah (kepala sekolah, tenaga administrasi, guru, dan siswa) terhadap lingkungan. Standar penilaian dapat dibuat sesuai kebutuhan sekolah. Sebagai contoh untuk menilai sikap dan perilaku siswa dengan kategori baik atau jelek dapat dilihat dari penampilan kelasnya. Jika kelas siswa kelihatan kotor, apakah akibat banyak kertas berserakan dan banyak coretan di dinding, kelasnya dapat dinilai bahwa siswa tersebut belum memiliki kepedulian terhadap lingkungan. Demikian juga bagi guru, tenaga administrasi, dan kepala sekolah dapat dinilai dari ruang kerja masing-masing unit. Sedangkan mengukur keberhasilan (sikap dan perilaku) sekolah dalam
mewujudkan sekolah berbudaya lingkungan dapat dinilai seluruh unsur (warga) yang ada di sekolah.

3.2  Dampak Yang Terjadi Jika Tidak Adanya Kelestarian Lingkungan
Peningkatan kesadaran dan wujud kepedulian lingkungan pada masyarakat dewasa ini terus berkembang hingga sekarang. Manusia semakin menyadari pentingnya pelestarian bagi kelangsungan hidupnya, baik untuk masa sekarang maupun untuk generasi yang akan datang.
Manusia memang terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Tetapi, tidak berarti harus merusak dan mencemari lingkungan sehingga mengancam kelestarian kehidupan dan mengurangi hak generasi yang akan datang. Oleh karena itu yang harus kita lakukan pelestarian lingkungan Artinya tetap membangun untuk meningkatkan kesejahteraan tanpa mengurangi hak generasi yang akan datang.
Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat  Peristiwa Alam:
1.      Letusan Gunung Api
Letusan gunung api merupakan salah satu aktivitas vulkanisme. Letusan gunung api ini merupakan gejala alam dan dapat merusak lingkungan. Kita sebagai manusia tidak mampu membendung atau
mencegahnya. Kerusakan lingkungan di antara lain:
·         Letusan gunung api melemparkan berbagai material padat yang dapat menimpa perumahan, daerah pertanian, hutan, dan sebagainya.
·         Hujan abu vulkanik yang menyertai letusan dapat menyebabkan terganggunya pernafasan juga pemandangan yang gelap. Disamping itu timbunan abu yang tebal dapat menutupi areal pertanian dan perkebunan yang bias mengurangi produksi. Bahkan dapat mematikan tumbuhan apabila abunya masih panas.
·         Aliran lahar dapat menyebabkan pendangkalan sungai, sehingga ketika hujan turun menimbulkan banjir.
·         Gas yang mengandung racun dapat mengancam keselamatan makhluk di sekitar gunung api.
·         Lava panas yang meleleh akan merusak dan mematikan apa saja yang dilaluinya. Setelah dingin lava tersebut akan membeku menjadi batuan yang keras yang dapat menghambat pertumbuhan tanaman.
·         Awan panas yang berhembus dengan kecepatan tinggi dan tidak terlihat mata, dapat menewaskan makhluk hidup yang dilaluinya.
2.      Gempa Bumi
Gempa bumi merupakan hentakan lapisan bumi yang bersumber dari lapisan di sebelah dalam yang merambat ke permukaan bumi. Padasaat gempa bumi berlangsung terjadi beberapa peristiwa sebagai akibat langsung maupun tidak langsung, di antaranya:
·         Dapat terjadi banjir sebagai akibat dari rusaknya tanggul bendungan, sehingga tanggul tersebut bobol dan terjadi banjir.
·         Gempa yang terjadi di dasar laut menyebabkan tsunami
·         Tanah di permukiman menjadi merekah, sehingga dapat menyebabkan jalan raya terputus.
·         Dapat terjadi tanah longsor yang menimbun segala sesuatu di bawahnya.
·         Berbagai bangunan roboh.
·         Akibat pengiring gempa dapat terjadi kebakaran karena sambungan pendek aliran listrik.

Sementara kerusakan lingkungan hidup akibat kegiatan manusia, antara lain:
1.      Kerusakan Hutan
Hutan merupakan paru-paru dunia yang dapat menyeimbangkan oksigen di udara yang dibutuhkan oleh manusia dan hewan.Selain itu, hutan merupakan tempat hidup dan sumber makanan bagi manusia dan hewan. Fungsi lain hutan adalah sebagai penadah air hujan sehingga dapat meresap ke dalam tanah. Secara rinci hutan dapat berfungsi untuk memproduksi hasil hutan seperti kayu dan rotan, mengatur keberadaan air di muka bumi, mengatur kesuburan tanah, mempengaruhi unsure-unsur klimatologis seperti: hujan, suhu, panas matahari, angin dan kelembaban, menampung hewan dan tumbuhan di bumi. Karena hutan menjadi sumber utama kebutuhan manusia dan mudah didayagunakan oleh   manusia maka hutan telah banyak mengalami kerusakan.Setiap tahun, sekitar enam juta hektar hutan berubahmenjadi lahan kritis. Sementara bentuk kerusakan hutan yang diakibatkan oleh kegiatan manusia,diantaranya pengalihan fungsi hutan menjadi lahan pertanian, pemukiman atau kegiatan pertambangan. Pengalihan fungsi ini dilakukan dengan cara menebang atau membakar pepohonan yang ada diu hutan, sehingga akibatnya terjadi penyempitan lahan hutan. Pemanfaatan sumber daya hutan secara berlebihan, akibat yang diderita adalah sebagai terjadi perubahan iklim kerena pengaturan klimatologis seperti hujan, suhu dan sinar matahari menjadi tidak lagi berfungsi. Punahnya berbagai jenis hewan dan tumbuhan, sehingga menyebabkan berkurangnya keanekaragaman hayati. Terjadi kekeringan pada musim kemarau dan akan terjadi banjir pada musim hujan. Terjadi lahan kritis dimana tanah menjadi tandus, sehingga tanaman tidak dapat tumbuh dengan baik. Kerusakan karena kebakaran hutan sangat mengganggu kesehatan dan aktivitas penerbangan karena asap.
2.      Pencemaran Lingkungan
Pencemaran lingkungan adalah masuknya limbah hasil kegiatan manusia kedalam suatu wilayah tertentu sehingga kualitas lingkungan wilayah tersebut menjadi berubah tidak sesuai lagi dengan peruntukannya. Menurut UU Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No 4 tahun 1982, pencemaran adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan alam turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Penyebab pencemaran lingkungan :
·         Pencemaran akibat limbah padat
Limbah padat merupakan zat padat yang timbul dari kegiatan masyarakat yang di buang karena tidak digunakan. Jenisnya antara lain : sampah rumah tangga, pasar, pertokoan, jalan, pabrik, rumah sakit, peternakan, pertanian, dan konstruksi. Dampak yang akan timbul :
1. Mengandung bibit penyakit
2. Mengandung bahan kimia beracun
3. Merupakan tempat hidup dan berkembangbiak binatang pembawa penyakit ( contoh : lalat dan tikus )
4. Dapat menyumbat aliran air
5. Menyebarkan bau yang tak sedap
6. Dapat merusak jembatan dan pipa air karena bersifat korosif.
7. Pencemaran air
Pencemaran air adalah suatu konsentrasi pencemaran tertentu di dalam air pada waktu cukup lama sehingga dapat menimbulkan pengaruh tertentu hal ini menyebabkan berkurangnya persediaan air bersih yang memenuhi syarat, sehingga berpengaruh terhadap kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Kualitas air dapat diketahui Secara kimia dapat dilihat dari kandungan kimia baik organic maupun anorganik. Secara fisik dapat diketahui dari warna, bau,  temperatur dan genangan minyak serta oli. Dalam kaitan dengan kualitas air Keputusan Menteri KLH No 20 tahun 1990 telah menetapkan baku mutu air yang dijadikan standar sebagai berikut:
Golongan A: air yang digunakan sebagai air minum tanpa memerrlukan pengolahan terlebih dahulu.
Golongan B: air yang dapat digunakan sebagai air baku untuk diolah sebagai air minum dan keperluan rumah tangga.
Golongan C: air dapat digunakan untuk keperluan perikanan dan peternakan.
Golongan D: air yang dapat digunakan untuk keperluan pertanian dan dapat digunakan untuk usaha perkotaan, industri dan listrik tenaga air.
3.      Pencemaran Udara
Pencemaran udara diakibatkan oleh buangan emisi atau bahan pencemar yang diakibatkan oleh proses produksi seperti buangan pabrik, kendaraan bermotor dan rumah tangga. Dampaknya antara lain: terjadinya efek rumah kaca, kerusakna lapisan ozon dan hujan asam.
Sinar matahari yang menembus permukaan bumi sebagaian diserap oleh bumi, sebagian lagi dipantulkan kembali ke udara. Gas karbondioksida ( ) yang dihasilkan dari asap kendaraan bermotor, dapur rumah tangga, pabrik-pabrik disebut gas rumah kaca. Gas rumah kaca yang berlebihan di udara akan berkumpul membentuk sebuah lapisan yang bening dan tidak berwarna. Lapisan udara tersebut memayungi dan menyelimuti permukaan bumi. Lapisan udara yang mengandung gas rumah kaca tersebut memilik sifat dapat ditembus sinar matahari, tetapi tidak dapat memantulkannya kembali di udara. Akibatnya sinar matahari yang jatuh ke permukaan bumi akan terperangkap oleh lapisan gas rumah kaca.
Sinar matahari yang terperangkap pada lapisan udara tersebut akan menaikkan suhu sekitarnya. Panas yang dirasakan saat itu, adalah seperti ketika di dalam rumah kaca, maka dari itu disebut efek
rumah kaca. Sementara akibat pencemaran udara sebagai berikut:
·         Es di kutub akan mencair sehingga mengakibatkan permukaan air laut naik, daerah pantai dan pulau-pulau kecil dapat tenggelam.
·         Udara yang terlalu panas tidak baik bagi tanaman, sehingga rodusi akan berkurang dan tanaman akan rusak.
Saat ini lapisan ozon (O ) sudah menipis,bahkan diatas kutub selatan sudah membentuk lingkaran yang kosong dan cukup besar. Lapisan ozon berada di lapisan udaran stratosfer. Lapisan ozon merupakan suatu lapisan udara yang memiliki sifat menyerap sinar ultraviolet yang berasal dari matahari. Dengan adanya lapisan ozon, sinar ultraviolet hany sebagian kecil yang sampai ke permukaan bumi. Pengaruh lapisan ozon terhadap kehidupan manusia adalah sebagai berikut: Menyerap sinar ultraviolet sehingga hanya sebagian kecil saja yang sampai ke permukaan bumi, kalau sinar ultraviolet terlalu banyak jatuh ke permukaan bumi, maka akan membahayakan makhluk hidup bahkan akan menimbulkan kematian. Kalau lapisan ozon tidak ada, maka sinar ultraviolet sebagian besar akan sampai ke permukaan bumi, akibatnya di permukaan bumi tidak akan ada kehidupan. Proses rusaknya lapisan ozon adalah sebagai berikut, Lapisan ozon akan bereaksi dengan zat-zat tertentu yang sampai ke lapisan itu, antara lain fluorokarbon, Flourokarbon yang membumbung ke udara akan masuk ke lapisan ozon yang selanjutnya akan mengambil lapisan ozon sehingga lpisan menjadi berkurang. Flourokarbon banyak terdapat pada barang buatan manusia, seperti lemari es, mesin pendingin udara, busa, semprotan minyak wangi, dan semprotan insektisida. Kalau hal itu terjadi terus-menerus, maka lapisn ozon akan rusak dan makin lama makin menjadi tipis, bahkan mungkin hilang. Kalau lapisan ozon menipis, sinar ultraviolet akan menerobos ke permukaan bumi dalam jumlah yang melebihi ambang batas, sehingga akan mempengaruhi kehidupan sebagai berikut :
·         Dapat menimbulkan penyakit kanker kulit
·         Dapat menimbulkan penyakit katarak
·         Dapat mengakibatkan tanamn tidak dapat tumbuh, sehingga petani sulit bercocok tanam
Terjadinya hujan asam, akibat bercampurnya senyawa sulfat, nitrat,
dan oksida serta air hujan. Senyawa tersebut bereaksi dengan air hujan menghasilkan senyawa asam sulfat, asam nitrat, dan asam bikarbonat. Senyawa-senyawa tersebut dihasilkan oleh industry seperti minyak bumi, pengecoran logam, dan batu bara.
4.      Urbanisasi
Adanya urbanisasi secara besar-besaran, sehingga kota menjadi padat menyebabkan menurunnya kualitas lingkungan dan dapat menjadi rusak. Banyak tempat-tempat penampungan air menjadi pemukiman, akibatnya pemukiman menjadi daerah langganan banjir di musim penghujan. Urbanisasi juga menyebabkan meningkatnya jumlah sampah, semakin banyak keandaraan bermotor yang menyebabkan pencemaran udara.
Selanjutnya, dampak negatif juga akan diberikan oleh lingkungan kepada mahluk hidup yang semena-mena terhadap lingkungan sekitarnya. Padahal alam juga bisa murka. Jika hal ini sudah terjadi maka siapa lagi yang akan dirugikan kalau bukan manusia dan juga mahluk hidup lain yang tinggal didalamnya.
Hukum karma berlaku juga pada lingkungan, jika manusia melakukan hal yang buruk maka balasannya juga pasti akan hal yang buruk pula. Pepatah lain yang senada dengan hal ini adalah apa yang kita tanam itulah yang kita tuai, jika yang kita tanam adalah kebaikan maka hasilnya akan berbuah kebaikan, namun jika yang kita tanam adalah hal yang buruk maka hasilnya juga akan buruk pula.
Contoh dampak negatif yang diberikan lingkungan pada manusia yang semena-mena dalam mengeksploitasinya adalah dengan memberikan bencana yang beragam. Bencana tersebut diantaranya adalah banjir, tanah longsor, wabah penyakit, dan juga polusi udara yang akut. Ulah manusia yang memicu timbulnya hal ini adalah mereka dengan sekenaknya membuang sampah sembarangan di sungai, dengan alasan bahwa “hal itu sudah biasa untuk dilakukan, semua orang juga melakukan hal itu”.Sungguh pemikiran yang tidak sehat dan tidak waras, bagaimana mungkin membuang sampah di sungai dianggap hal yang biasa padahal hal ini merupakan hal yang jelas-jelas merugikan.
Dalam memanfaatkan alam, manusia terkadang tidak memerhatikan dampak yang akan ditimbulkan. Beberapa bentuk kerusakan lingkungan yang dipengaruhi oleh aktivitas manusia, antara lain, meliputi hal-hal berikut ini.
a.       Pencemaran Lingkungan
Pencemaran disebut juga dengan polusi, terjadi karena masuknya bahan-bahan pencemar (polutan) yang dapat mengganggu keseimbangan lingkungan. Bahan-bahan pencemar tersebut pada umumnya merupakan efek samping dari aktivitas manusia dalam pembangunan. Berdasarkan jenisnya, pencemaran dapat dibagi menjadi empat, yaitu pencemaran udara, pencemaran tanah, pencemaran air, dan pencemaran suara. Pencemaran udara yang ditimbulkan oleh ulah manusia antara lain, disebabkan oleh asap sisa hasil pembakaran, khususnya bahan bakar fosil (minyak dan batu bara) yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor, mesin- mesin pabrik, dan mesin-mesin pesawat terbang atau roket.
Dampak yang ditimbulkan dari pencemaran udara, antara lain, berkurangnya kadar oksigen (O2) di udara, menipisnya lapisan ozon (O3), dan bila bersenyawa dengan air hujan akan menimbulkan hujan asam yang dapat merusak dan mencemari air, tanah, atau tumbuhan.
Pencemaran tanah disebabkan karena sampah plastik ataupun sampah anorganik lain yang tidak dapat diuraikan di dalam tanah. Pencemaran tanah juga dapat disebabkan oleh penggunaan pupuk atau obat-obatan kimia yang digunakan secara berlebihan dalam pertanian, sehingga tanah kelebihan zat-zat tertentu yang justru dapat menjadi racun bagi tanaman. Dampak rusaknya ekosistem tanah adalah semakin berkurangnya tingkat kesuburan tanah sehingga lambat laun tanah tersebut akan menjadi tanah kritis yang tidak dapat diolah atau dimanfaatkan.

Pencemaran air terjadi karena masuknya zat-zat polutan yang tidak dapat diuraikan dalam air, seperti deterjen, pestisida, minyak, dan berbagai bahan kimia lainnya, selain itu, tersumbatnya aliran sungai oleh tumpukan sampah juga dapat menimbulkan polusi atau pencemaran. Dampak yang ditimbulkan dari pencemaran air adalah rusaknya ekosistem perairan, seperti sungai, danau atau waduk, tercemarnya air tanah, air permukaan, dan air laut.
Pencemaran suara adalah tingkat kebisingan yang sangat mengganggu kehidupan manusia, yaitu suara yang memiliki kekuatan > 80 desibel. Pencemaran suara dapat ditimbulkan dari suara kendaraan bermotor, mesin kereta api, mesin jet pesawat, mesin-mesin pabrik, dan instrumen musik.
Dampak pencemaran suara menimbulkan efek psikologis dan kesehatan bagi manusia, antara lain, meningkatkan detak jantung, penurunan pendengaran karena kebisingan (noise induced hearing damaged), susah tidur, meningkatkan tekanan darah, dan dapat menimbulkan stres.
Degradasi lahan adalah proses berkurangnya daya dukung lahan terhadap kehidupan. Degradasi lahan merupakan bentuk kerusakan lingkungan akibat pemanfaatan lingkungan oleh manusia yang tidak memerhatikan keseimbangan lingkungan. Bentuk degradasi lahan, misalnya lahan kritis, kerusakan ekosistem laut, dan kerusakan hutan.
Lahan kritis dapat terjadi karena praktik ladang berpindah ataupun karena eksploitasi penambangan yang besar-besaran. Rusaknya ekosistem laut terjadi karena bentuk eksploitasi hasil-hasil laut secara besar-besaran, misalnya menangkap ikan dengan menggunakan jala pukat, penggunaan bom, atau menggunakan racun untuk menangkap ikan atau terumbu karang. Rusaknya terumbu karang berarti rusaknya habitat ikan, sehingga kekayaan ikan dan hewan laut lain di suatu daerah dapat berkurang. Kerusakan hutan pada umumnya terjadi karena ulah manusia, antara lain, karena penebangan pohon secara besar-besaran, kebakaran hutan, dan praktik peladangan berpindah. Kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan hutan, misalnya punahnya habitat hewan dan tumbuhan, keringnya mata air, serta dapat menimbulkan bahaya banjir dan tanah longsor.

3.3  Menumbuhkan Pemahaman Dan Kesadaran Terhadap Lingkungan Yang Asri
Peningkatan Kesadaran Lingkungan Hidup
1.      Rendahnya Kesadaran Masyarakat Akan Lingkungan
Dalam kehidupan sehari-hari banyak kita jumpai anggota masyarakat yang tidak peduli terhadap lingkungan sekitarnya, misalnya dengan membuang sampah seenaknya di jalanan, atau meletakkan sampah di pinggir jalan seolah bukan miliknya lagi.
Banyak yang tidak menyadari bahwa pola kehidupan modern saat ini sangat mempengaruhi lingkungan dan kondisi bumi secara keseluruhan. Kemakmuran yang semakin tinggi telah memberikan fasilitas hidup semakin mudah melalui perkembangan teknologi. Akibatnya penggunaan listrik terutama untuk keperluan rumah tangga menjadi sangat besar dan terus menerus seperti lemari es, mesin cuci, komputer, AC, audio dan sebagainya. Sedangkan kebiasaan shopping atau memborong belanjaan menyebabkan bertumpuknya sampah kantong plastik, piring, cangkir atau botol plastik, dan sebagainya.
2.      Tidak Tegasnya Pemerintah Melaksanakan Peraturan
Sering peraturan perundangan dibuat terlambat dan baru muncul setelah terjadi sesuatu yang merugikan masyarakat. Di samping itu peraturan yang sudah ada pelaksanaannya tidak tegas yang menyebabkan peraturanya menjadi mandul. Sebagai contoh banyak peraturan & perundangan yang menyangkut Kehutanan baik menyangkut pelestarian, pemanfaatan dan sebagainya, namun dalam pelaksanaannya masih tetap saja ribet dan pabaliut. Akhirnya tetap saja penggundulan hutan berjalan terus, banjirpun dimana-mana.
3.      Perhatian Dan Usaha Penanggulangan Lingkungan
Untuk menanggulangi masalah lingkungan diperlukan perhatian seluruh masyarakat, pemerintah, maupun swasta. Hal ini terkait dengan lingkungan itu sendiri yang melibatkan seluruh aspek kehidupan manusia tanpa mengenal batas, sehingga perlu dipelihara dan ditata. Betapapun melimpahnya sumber alam, tidaklah hanya milik kita endiri, tetapi juga milik generasi mendatang. Sebagai bangsa yang memiliki rasa keagamaan yang kuat, kita harus dapat mensyukuri dan melindungi ciptaan Tuhan yang diberikan kepada kita, baik sebagai tanda ucapan terima kasih kepadaNya maupun untuk kita wariskan pada anak-cucu kita. Kita harus mengacu pada Pembukaan UUD’45, yang mengamanatkan antara lain agar kita ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang maknanya manusia tidak hanya bebas dari peperangan dan penindasan, tetapi terciptanya dunia yang damai dan serasi yang menjamin umat manusia hidup sejahtera lahir dan batin termasuk bebas dari pencemaran dan kerusakan lingkungan. Kita juga perlu menjaga kelestarian sumber alam lainnya seperti pelestarian hutan mangrove di sepan -jang pantai yang berfungsi ganda yaitu untuk mencegah erosi dan banjir serta menjaga habitat aneka hewan langka seperti monyet, reptil, dan persemaian berbagai jenis ikan dan udang. Secara bersama masyarakat dunia juga perlu waspada dengan menipisnya lapisan ozon yang berfungsi melindungi bumi dan seisinya dari pengaruh ultra violet sinar mata hari yang bisa menimbulkan berbagai macam penyakit dan mengancam terjadinya pemanasan global. 
Terbentuknya common interest seluruh lapisan masyarakat dan mengakui suatu ide dasar bahwa sistem alam atau sistem ekologis dan sistem ekonomi buatan manusia tak dapat dipandang secara terpisah-pisah, tetapi harus ditangani secara terpadu. Konsep penanganan lingkungan harus termasuk dalam konteks pembangunan atau yang disebut pembangunan berwawasan lingkungan.
4.      Peningkatan Kesadaran Lingkungan
Walaupun diharapkan agar setiap orang peduli akan lingkungan, namun kenyataannya masih banyak angota masyarakat yang belum sadar akan makna lingkungan itu sendiri. Oleh karena itu kesadaran masyarakat mengenai pentingnya peranan lingkungan hidup perlu terus ditingkatkan melalui penyuluhan, penerangan, pendidikan, penegakan hukum disertai pemberian rangsangan atau motivasi atas peran aktif masyarakat untuk menjaga lingkungan hidup.
Peningkatan kesadaran lingkungan dapat dilakukan melalui berbagai cara antara lain: Pendidikan dalam arti memberi arahan pada sistem nilai dan sikap hidup untuk mampu memelihara keseimbangan antara pemenuhan kepentingan pribadi, kepentingan lingkungan sosial, dan kepentingan alam. Kedua, memiliki solidaritas sosial dan solidaritas alam yang besar mengingat tindakan pribadi berpengaruh kepada lingkungan sosial dan lingkungan alam.
Kegiatan karya wisata di alam bebas merupakan salah satu program yang mendekatkan generasi muda dengan lingkungan, sekaligus cinta akan lingkungan yang serasi dan asri. Pendidikan lingkungan secara informal dalam keluarga dapat dikaitkan dengan pembinaan disiplin anak-anak atas tanggung jawab dan kewajibannya dalam menata rumah dan pekarangan.
5.      Partisipasi Kelompok-kelompok Masyarakat
Untuk lebih meningkatkan kesadaran lingkungan, mengajak partisipasi kelompok-kelompok masyarakat sangatlah penting termasuk tokoh-tokoh agama, pemuda, wanita, dan organisasi lain. Peranan wartawan untuk turut memberi penerangan dan penyuluhan bagi kelompok masyarakat serta media massa sangat besar untuk penyebaran informasi, terutama untuk memasyarakatkan Undang-Undang Lingkungan Hidup dengan segala aspek yang berkaitan.
Partisipasi wanita sangat penting karena kelompok majoritas sehari-hari dalam pemeliharaan lingkungan terutama dalam lingkungan keluarga adalah wanita atau ibu rumah tangga karena sebagian waktunya tinggal di rumah. Oleh karena itu peranan organisasi-organisasi wanita sangatlah besar untuk mendorong kesadaran masyarakat dan keluarga melalui anggotanya. Peranan pemuda juga sangat penting sebagai generasi penerus yang akan mewarisi lingkungan hidup yang baik. Diharapkan masyarakat akan mendorong adanya kader-kader perintis dalam lingkungan hidup yang lahir dari kalangan generasi muda sehingga pembangunan yang berkelanjutan ini sejalan pula dengan terpeliharanya kelestarian lingkungan.
6.      Penegakan Hukum dan Peranan Pemerintah
Dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup (UULH) telah ditentukan bahwa setiap orang mempunyai, hak atas lingkungan yang baik dan sehat. Juga setiap orang mempunyai hak dan kewajiban untuk berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup, wajib memelihara dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemaran yang dapat merusak lingkungan. Undang-undang sebenarnya juga sudah mengatur adanya sangsi bagi pencemaran lingkungan hidup namun dalam pelaksanaannya sering kurang tegas (konsisten).
Karenanya, peranan pemerintah sangat penting untuk bertindak tegas dalan pengawasan pembangunan dan pembangunan harus dilakukan menurut Rencana Umum Tata Ruang (RUTR). Pemerintah harus menciptakan tempat-tempat yang menunjang lingkungan hidup, misalnya dengan menyediakan taman-taman, hutan buatan dan pepohonan untuk penghijauan sekaligus untuk meyerap air. Sedangkan pihak swasta diminta untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan, menciptakan kawasan hijau yang baik sekitar pabrik dan perumahan karyawan.BAB IV
PENUTUP

4.1  Simpulan
Permasalahan lingkungan hidup merupakan permasalahan komplek, yang dalam penanggulangannya diperlukan keseriusan dan partisipasi dari seluruh unsur-unsur yang terkait di dalamnya. Mencermati kondisi demikian diperlukan adanya suatu pola pengaturan peranan yang tepat dan proporsional antara unsur-unsur pelaku kebijakan lingkungan hidup, yakni antara unsur pemerintah, pengusaha, tokoh agama, dan masyarakat. Selain daripada itu peran serta para ilmuwan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan riil dalam masalah lingkungan. Beberapa cara untuk meningkatan kesadaran lingkungan hidup demi lingkungan yang asri adalah sebagai berikut:
1.      Rendahnya Kesadaran Masyarakat Akan Lingkungan
2.      Tidak Tegasnya Pemerintah Melaksanakan Peraturan
3.      Perhatian Dan Usaha Penanggulangan Lingkungan
4.      Peningkatan Kesadaran Lingkungan
5.      Partisipasi Kelompok-kelompok Masyarakat
6.      Penegakan Hukum dan Peranan Pemerintah

4.2  Saran
Setelah membaca makalah ini dimaksudkan agar para pembaca bisa lebih mengerti gambaran mengenai lingkungan yang asri dan seberapa pentingnya kelestarian lingkungan yang asri yang harus disadari dan dipahami oleh manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar