BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Masalah lingkungan hidup merupakan suatu fenomena besar
yang memerlukan perhatian khusus dari kita semua. Setiap orang di‑harapkan
berpartisipasi dan bertanggung jawab untuk mengatasinya. Secara sederhana,
dengan meman‑dang sekitar kita, maka terlihat banyaknya sampah yang dibiarkan
berserakan di sepanjang jalan, di halaman rumah, di parit, di pasar- pasar atau
tempat-tempat kosong sekitar permukiman.
Beberapa daerah di perdesaan, terlihat semakin kritis dan
gersangnya tanah serta perbukitan akibat penggundulan hutan dan semakin keruhnya
air sungai karena erosi tanah. Rendahnya kesadaran masyarakat tentang
lingkungan hidup menyebabkan banyaknya kejadian yang merugikan kita sendiri
baik secara langsung maupun tidak langsung. Penggundulan bukit dan pembabatan
hutan telah mengakibatkan banjir pada musim hujan, tanah longsor, rusaknya
panen, kebakaran hutan pada musim kemarau serta kekeringan yang
berkepanjangan.
Ironisnya perilaku demikian belum menumbuhkan kesadaran bagi
manusia untuk memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan secara utuh.
Resiko yang mengancam lingkungan merupakan pelajaran yang lengkap dan berharga
bagi kehidupan manusia, sebagai upaya untuk mencegah permasalahan yang terjadi
di lingkungan hidup pada skala lokal maupun nasional.
Permasalahan lingkungan hidup merupakan permasalahan
komplek, yang dalam penanggulangannya diperlukan keseriusan dan partisipasi
dari seluruh unsur-unsur yang terkait di dalamnya. Mencermati kondisi demikian
diperlukan adanya suatu pola pengaturan peranan yang tepat dan proporsional
antara unsur-unsur pelaku kebijakan lingkungan hidup, yakni antara unsur
pemerintah, pengusaha, tokoh agama, dan masyarakat. Selain daripada itu peran
serta para ilmuwan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan riil dalam masalah
lingkungan.
Berdasarkan
uraian diatas penyusun
tertarik untuk mengetahui lebih jauh masalah ini untuk itu pada makalah ini penyusun mengambil
judul “Pendidikan Lingkungan Hidup Demi Terciptanya Kesadaran Lingkungan
yang Asri”
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang
telah dikemukakan diatas, maka permasalahan makalah ini di rumuskan sebagai
berikut:
1. Bagaimanakah penerapan pendidikan lingungan hidup bagi
lingkungan yang asri?
2. Apakah dampak yang terjadi jika tidak adanya kelestarian
lingkungan?
3. Bagaimanakah cara menumbuhkan pemahaman dan kesadaran
terhadap lingkungan yang asri?
1.3
Tujuan Penulisan
Penulisan
makalah ini bertujuan untuk memberikan
gambaran mengenai lingkungan yang asri, selain itu makalah ini juga membahas
seberapa pentingnya kelestarian lingkungan yang asri yang harus disadari dan
dipahami oleh manusia.
1.4
Manfaat Penulisan
Dari tujuan yang
ingin dicapai melalui penulisan makalah ini, maka dapat dilihat manfaat dari
penulisan ini adalah sebagai berikut:
- Manfaat
Teoritis
Penulisan makalah ini dimaksudkan untuk
memberikan informasi secara konferhensif kepada pembaca tentang peningkatan
kelestarian lingkungan yang asri.
- Manfaat
Paraktis
a. Manfaat
bagi penyusun, dengan adanya makalah
ini, penyusun dapat menerapkan dan
mengembangkan ilmu yang didapat selama penulisan, mempunyai wawasan yang luas
terkait kelestarian lingkungan khususnya kelestarian lingkungan
yang ada di Indonesia.
b. Manfaat
bagi pembaca, adanya makalah ini pembaca dapat ikut berfikir dan menemukan
solusi untuk mengatasi minimnya pemahaman
dan kesadaran terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan demi
lingkungan yang asri.
c. Manfaat
bagi Pemerintah, adanya makalah ini diharapkan bisa menjadi masukan atau
sumbangsih
untuk menentukan kebijakan- kebijakan pemerintah selanjutnya dalam meningkatkan
pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan.
BAB II
TINJAUAN TEORITIS
2.1 Pengertian Lingkungan
Likungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang
memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung.
Lingkungan bisa dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotik. Jika kalian
berada di sekolah, lingkungan biotiknya berupa teman-teman sekolah, bapak ibu
guru serta karyawan, dan semua orang yang ada di sekolah, juga berbagai jenis
tumbuhan yang ada di kebun sekolah serta hewan-hewan yang ada di sekitarnya. Adapun
lingkungan abiotik berupa udara, meja kursi, papan tulis, gedung sekolah, dan
berbagai macam benda mati yang ada di sekitar.
Kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya. Baik
lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Kita bernapas memerlukan udara dari
lingkungan sekitar. Kita makan, minum, menjaga kesehatan, semuanya memerlukan
lingkungan.
Pengertian lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia
yang memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung.
Lingkungan bisa dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotik. Jika kalian
berada di sekolah, lingkungan biotiknya berupa teman-teman sekolah, bapak ibu
guru serta karyawan, dan semua orang yang ada di sekolah, juga berbagai jenis
tumbuhan yang ada di kebun sekolah serta hewan-hewan yang ada di sekitarnya.
Adapun lingkungan abiotik berupa udara, meja kursi, papan tulis, gedung
sekolah, dan berbagai macam benda mati yang ada di sekitar. Seringkali
lingkungan yang terdiri dari sesama manusia disebut juga sebagai lingkungan
sosial. Lingkungan sosial inilah yang membentuk sistem pergaulan yang besar
peranannya dalam membentuk kepribadian seseorang.
2.2 Pengertian Pendidikan Lingkungan Hidup
Sementara itu secara khusus, kita sering menggunakan istilah lingkungan
hidup untuk menyebutkan segala sesuatu yang berpengaruh terhadap kelangsungan
hidup segenap makhluk hidup di bumi. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997:
“Lingkungan
hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup
termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan
dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.”
Unsur-unsur lingkungan
hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1.
Unsur Hayati (Biotik): Unsur hayati (biotik), yaitu unsur lingkungan
hidup yang terdiri dari makhluk hidup, seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan,
dan jasad renik. Jika kalian berada di kebun sekolah, maka lingkungan hayatinya
didominasi oleh tumbuhan. Tetapi jika berada di dalam kelas, maka lingkungan
hayati yang dominan adalah teman-teman atau sesama manusia.
2.
Unsur Sosial Budaya: Unsur sosial budaya, yaitu lingkungan sosial dan
budaya yang dibuat manusia yang merupakan sistem nilai, gagasan, dan keyakinan
dalam perilaku sebagai makhluk sosial. Kehidupan masyarakat dapat mencapai
keteraturan berkat adanya sistem nilai dan norma yang diakui dan ditaati oleh
segenap anggota masyarakat.
3.
Unsur Fisik (Abiotik): Unsur fisik (abiotik), yaitu unsur lingkungan
hidup yang terdiri dari benda-benda tidak hidup, seperti tanah, air, udara,
iklim, dan lain-lain. Keberadaan lingkungan fisik sangat besar peranannya bagi
kelangsungan hidup segenap kehidupan di bumi. Bayangkan, apa yang terjadi jika
air tak ada lagi di muka bumi atau udara yang dipenuhi asap? Tentu saja
kehidupan di muka bumi tidak akan berlangsung secara wajar. Akan terjadi
bencana kekeringan, banyak hewan dan tumbuhan mati, perubahan musim yang tidak
teratur, munculnya berbagai penyakit, dan lain-lain.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar,
agar siswa aktif mengembangkan seluruh potensinya, untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, yang
diperlukan bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Pendidikan Lingkungan Hidup merupakan suatu bidang pembelajaran akademik
yang memiliki definisi bahkan arti yang sangat luas. Pendidikan pembelajaran
tentang lingkungan hidup ini biasanya mempelajari tentang interaksi antara
manusia dengan lingkungan hidup alami di sekitar mereka.
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan ke semua benda, daya,
keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi
kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup
lainnya.
Pendidikan Lingkungan Hidup dikategorikan menjadi:
1. Pendidikan Lingkungan
Hidup Formal yaitu kegiatan pendidikan di bidang lingkungan hidup yang
diselenggarakan melalui sekolah yang terdiri atas pendidikan dasar, menengah,
dan tinggi yang dilakukan secara terstruktur dengan menggunakan metode pendekatan
kurikulum yang terintegrasi maupun kurikulum yang monolitik atau tersendiri. \
2. Pendidikan Lingkungan
Hidup Non-formal adalah kegiatan pendidikan di bidang lingkungan hidup yang
dilakukan di luar sekolah yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang,
misalnya AMDAL, ISO, dan PPNS.
PLH adalah program pendidikan untuk membina anak didik agar memiliki
pengertian, kesadaran, sikap, dan perilaku yang rasional serta bertanggung jawa
terhadap alam dan terlaksananya pembangunan yang berkelanjutan
Pendidikan lingkungan hidup (environmental education – EE) adalah suatu
proses untuk membangun populasi manusia di dunia yang sadar dan peduli terhadap
lingkungan total (keseluruhan) dan segala masalah yang berkaitan dengannya, dan
masyarakat yang memiliki keterampilan, sikap dan tingkah laku, motivasi serta
komitmen untuk bekerja sama, baik secara individu maupun secara kolektif, untuk
dapat mencegah timbulnya masalah baru (UN-Tbilisi, Georgia-USSR (1997) dalam
Unesco, (1978)).
Persoalan lingkungan hidup merupakan persoalan yang bersifat sistematik,
kompleks, serta memiliki cakupan yang luas. Oleh karena itu, materi atau isu
yang diangkat dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan lingkungan hidup yang
sangat beragam.
2.3 Pengertian Kehidupan
Kehidupan adalah ciri yang membedakan objek yang memiliki isyarat dan
proses penopang diri (organisme hidup) dengan objek yang tidak memilikinya,
baik karena fungsi-fungsi tersebut telah mati atau karena mereka tidak memiliki
fungsi tersebut dan diklasifikasikan sebagai benda mati. Ilmu yang berkaitan
dengan studi tentang kehidupan adalah biologi.
Organisme hidup mengalami metabolisme, mempertahankan homeostasis,
memiliki kapasitas untuk tumbuh, menanggapi rangsangan, bereproduksi, dan
melalui seleksi alam beradaptasi dengan lingkungan mereka dalam generasi
berturut-turut. Organisme hidup yang lebih kompleks dapat berkomunikasi melalui
berbagai cara. Sebuah susunan beragam dari organisme hidup (bentuk kehidupan)
dapat ditemukan di biosfer di bumi, dan sifat-sifat umum dari organisme ini
tumbuhan, hewan, fungi,protista, archaea, dan bakteri adalah bentuk sel
berbasis karbon dan air, dengan organisasi kompleks dan informasi genetik yang
bisa diwariskan.
2.4 Pengertian Asri
Menurut KBBI, asri mempunyai arti indah dan sedap dipandang
mata. Jadi
lingungan asri dapat diartikan sebagai lingkungan yang penataan dan
pengelolaannya menjadikan lingkungan tersebut indah dan sedap dipandang oleh
setiap orang yang melihat.
Asri juga berkaitan erat dengan vegetasi (tanaman).
Sehingga lingkungan yang asri bukan sekedar indah dan sedap dipandang melainkan
juga mempunyai vegetasi yang menyatu dan tertata dengan baik.
Lingkungan asri adalah lingkungan
dimana banyak terdapat tumbuhan hijau sehinggga sirkulasi udara berjalan baik
dan seimbang dan nantinya kita akan merasa nyaman untuk tinggal dilingkungan
asri tsb mengingat kini sudah jarang terdapat lingkungan asri apalagi dikota2
besar.
Masalah lingkungan merupakan masalah
yang penting. Jika masalah lingkungan tidak segera diselesaikan dalam jangka
panjang, lingkungan dapat rusak sehingga tidak layak untuk ditempati. Ada
beberapa indikator sebuah lingkungan dapat dikategorikan sehat atau tidak
sehat. Oleh karena itu jika suatu lingkungan, masuk dalam kategori tidak sehat
sebaiknya segera diadakan gerakan untuk meningkatkan kebersihan lingkungan.
Lingkungan sehat sangat dekat
hubungannya dengan lingkungan asri dan bersih. Ciri-ciri umumnya adalah
memiliki udara segar dan juga bersih. Udara segar merupakan udara dengan
kandungan banyak oksigen. Oleh karena itu lingkungan sehat pastinya memiliki
tanaman atau tumbuhan dengan jumlah yang cukup. Lingkungan sehat memiliki tanah
yang subur, oleh karena itu tumbuhan hijau dapat dengan mudah tumbuh. Kemudian
lingkungan sehat memiliki sumber air yang layak pakai untuk keperluan mandi dan
dapur. Selain itu sampah juga diatur dengan baik sehingga tidak berserakan dan
tidak menimbulkan bau.
2.5 Hukum Lingkungan
Kesadaran hukum lingkungan, baik itu
pelestarian maupun pengelolaannya, pada hakikatnya manusia harus memiliki
kesadaran hukum yang tinggi, karena manusia memiliki hubungan sosiologis maupun
biologis secara langsung dengan lingkungan hidup dimana dia berada, sejak dia
lahir sampai meninggal dunia. Namun kesadaran hukum masih dipengaruhi oleh
beberapa faktor, seperti ekonomi, sosial, budaya dan lain-lain. Oleh karena
itu, perlu adanya upaya-upaya strategis untuk menumbuhkan kesadaran hukum
tersebut, baik dari sisi mental manusianya maupun dari segi kebijakan. Sinergi
keduanya penting, karena kesadaran hukum itu ada yang tumbuh karena memang
sesuai dengan nilai yang dianutnya.
1. Undang-undang lingkungan: Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun
2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden
Republik Indonesia, Menimbang:
a.
Bahwa
lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b.
Bahwa
pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip
pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
c.
Bahwa
semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara
Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup;
d.
Bahwa
kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan
perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan
konsisten oleh semua pemangku kepentingan;
e.
Bahwa
pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga
memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
f.
Bahwa agar
lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap
orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian
dari perlindungan terhadap keseluruhan
ekosistem,perlu dilakukan pembaruan terhadap UndangUndang Nomor 23 Tahun
1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
g.
Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), serta
Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Dan Presiden Republik Indonesia Memutuskan: Menetapkan :
Undang-Undang Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Undang-Undang Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Bab I Ketentuan Umum. Pasal 1: Dalam Undang-Undang ini yang
dimaksud dengan:
1)
Lingkungan
hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk
hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri,
kelangsungan peri kehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup
lain.
2)
Perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang
dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan,
pemanfaatan,pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
3)
Pembangunan
berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup,
sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan
lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup
generasi masa kini dan generasi masa depan.
4)
Rencana
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH
adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup,
serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
5)
Ekosistem
adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh
dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan
produktivitas lingkungan hidup.
6)
Pelestarian
fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan
daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
7)
Daya dukung
lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung
perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya.
8)
Daya tampung
lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi,
dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
9)
Sumber daya
alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati
yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
10) Kajian lingkungan hidup strategis, yang
selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis,
menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan
berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu
wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
11) Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang
selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
12) Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya
pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah
pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak
berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
13) Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas
atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada
dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya
tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
14) Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,dan/atau komponen lain ke dalam
lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan
hidup yang telah ditetapkan.
15) Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah
ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia,dan/atau hayati lingkungan hidup yang
dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan
fungsinya.
16) Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang
yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik,
kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup.
17) Kerusakan
lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap
sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria
baku kerusakan lingkungan hidup.
18) Konservasi
sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin
pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan
tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.
19) Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang
diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga
menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan selain itu juga
berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang
dapat dibandingkan.
20) Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
21) Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya
disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat,
konsentrasi,dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung,
dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan
lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup
lain.
22) Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya
disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung
B3.
23) Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang
meliputi pengurangan, penyimpanan,pengumpulan, pengangkutan,
pemanfaatan,pengolahan, dan/atau penimbunan.
24) Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang,
menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah,
konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media
lingkungan hidup tertentu.
25) Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan
antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau
telah berdampak pada lingkungan hidup.
26) Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan
pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
27) Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang
yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan
kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup.
28) Audit lingkungan hidup adalah evaluasi yang
dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
29) Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki
kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi
manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan
hidup.
30) Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang
berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan
mengelola lingkungan hidup secara lestari.
31) Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat
yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya
ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan
hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi,politik,
sosial, dan hukum.
32) Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan
usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
33) Instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah
seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah, pemerintah daerah,
atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup.
34) Ancaman serius adalah ancaman yang berdampak luas
terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat.
35) Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada
setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau
UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai
prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
36) Izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin yang
diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan.
37) Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut
Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
38) Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
39) Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Peranan
Pendidikan Lingkungan Hidup Bagi Manusia
Pelaksanaan
pendidikan lingkungan hidup di sekolah didasari oleh kebijakan lingkungan,
yakni pernyataan lembaga sekolah tentang keinginan dan prinsip-prinsip yang
berkaitan dengan kinerja lingkungan secara keseluruhan. Kebijakan tersebut
merupakan kerangka tindakan dan penentuan sasaran serta target (objectives and
targets). Menajemen puncak, dalam hal ini kepala sekolah, menetapkan kebijakan
pendidikan lingkungan hidup sekolah, struktur, dan tanggung jawab. Kebijakan
pendidikan lingkungan hidup di sekolah dilakukan melalui penerapan manajemen
pendidikan lingkungan hidup yang mengacu pada prinsip plan, do, check, dan
action.
a. Perencanaan (plan)
Dalam
melakukan perencanaan pengelolaan lingkungan di sekolah diperlukan identifikasi
aspek lingkungan, identifikasi peraturan perundang-undangan, penetapan tujuan
dan sasaran lingkungan sekolah, dan penetapan program lingkungan untuk
pencapaiannya.
b. Pelaksanaan (do)
Untuk
melaksanakan pendidikan lingkungan hidup pada sistem ini, sekolah mengembangkan
kemampuan dan mekanisme yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan, dan
sasaran dapat dibuat untuk membentuk pola pengembangan pendidikan lingkungan
hidup di sekolah. Mekanisme prinsip penerapan yang dibangun seperti
disyaratkan, terdiri dari tujuh elemen, yaitu: (1) struktur dan tanggungjawab;
(2) pelatihan, kepedulian dan kompetensi, (3) komunikasi; (4) dokumentasi dan
pengendaliannya; (5) kesiagaan dan tanggap darurat.
c. Pemeriksaan dan Tindakan Perbaikan
Pemeriksaan
dan tindakan koreksi dilaksanakan oleh organisasi untuk mengukur, memantau dan
mengevaluasi kinerja lingkungan sekolah. Prinsip pemeriksaan dan tindakan
koreksi terdiri dari empat elemen, yaitu pemantauan dan pengukuran,
ketidaksesuaian, tindakan koreksi/pencegahan, rekaman, dan audit.
d. Tinjauan Ulang Manajemen
Hasil
dari proses pemeriksaan dan tindakan koreksi tersebut dijadikan masukan bagi
manajemen dalam menerapkan prinsip pengkajian dan penyempurnaan, yaitu berupa
kajian ulang manajemen yang dilaksanakan organisasi setiap enam bulan/ satu
tahun sekali, atau bila dianggap perlu.
Untuk mewujudkan
sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan, warga sekolah perlu dilibatkan
dalam berbagai aktivitas pembelajaran lingkungan hidup. Selain itu sekolah juga
diharapkan melibatkan masyarakat disekitarnya dalam melakukan berbagai kegiatan
yang memberikan manfaat baik bagi warga sekolah dalam mengembangkan kegiatan
berbasis partisipatif adalah;
·
Menciptakan
kegiatan ekstrakurikuler/kokurikuler di bidang lingkungan hidup berbasis
partisipatif di sekolah;
·
Mengikuti kegiatan
aksi lingkungan hidup yang dilakukan oleh pihak luar;
·
Membangun dan
memprakarsai kegiatan kemitraan dalam pengembangan pendidikan lingkungan hidup
di sekolah.
·
Kegiatan
Ekstrakurikuler, Kegiatan ekstrakurikuler seperti 7 K yang mencakup keamanan,
ketertiban, kebersihan, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, dan kesehatan
merupakan suatu wadah yang dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan materi
lingkungan kepada siswa dalam kegiatan konkret. Kegiatan konkret tersebut dapat
dilakukan pada perayaan hari internasional, nasional, dan lokal dengan membahas
masalah lingkungan global, nasional dan lokal yang sedang terjadi, gerakan
kebersihan lingkungan sekolah, pasar, perumahan, gerakan penggunaan sepeda,
jalan kaki, bus umum, lomba karya ilmia, kampanye lingkungan, dan lain
sebagainya sesuai kebutuhan dan kondisi lingkungan sekolah dan masyarakat.
Pelaksanaan pengintegrasian materi lingkungan hidup pada kegiatan
ektrakurikuler dapat memilih metode dan media sesuai dengan kondisi lapangan.
Kegiatan ini diarahkan untuk membentuk sikap dan perilaku siswa dalam
mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
·
Kegiatan
ekstrakurikuler yang mendukung pengembangan pendidikan lingkungan hidup
diantaranya: Pramuka, PMR, Jurnalistik, KIR IPA, Duta Lingkungan dan Tim
Peneliti.
·
Pengelolaan
dan atau Pengembangan Sarana Pendukung Sekolah. Dalam mewujudkan sekolah yang
peduli dan berbudaya lingkungan perlu didukung sarana prasarana yang
mencerminkan upaya pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan dan pengembangan
sarana tersebut meliputi;
Dalam mewujudkan
sekolah berbudaya lingkungan (sekolah yang menanamkan nilai-nilai lingkungan
hidup kepada seluruh warga dan masyarakat sekitarnya) dapat dikembangkan untuk
mengantisipasi berbagai macam persoalan lingkungan, khususnya kegiatan yang
memiliki dampak atau akibat aktivitas kegiatan belajar mengajar yang ada di
sekolah.
Penampilan sekolah
berbudaya lingkungan secara umum dapat dinilai dari adanya:
a. Penerapan hemat energi
b. Manajemen/ pengelolaan pemisahan sampah seperti penyediaan
tempat sampah yg terpisah organik dan anorganik (sampah basah-kering), sistim
pengangkutan sampah (tersedia gerobak, TPS dll), ada kegiatan pengomposan dan
pemanfaatan sampah (3R)
c. Ada tenaga kebersihan dan keterlibatan siswa dan
guru dalam kebersihan sekolah
d. Ada jadwal pengangkutan sampah dan catatan jumlah
timbulan sampah dan komposting
Sikap dan perilaku
warga sekolah terhadap lingkungan hidup merupakan nilai yang paling penting
dalam mewujudkan sekolah berbudaya lingkungan. Pelaksanaan pendidikan
lingkungan hidup disekolah mempunyai sasaran meningkatkan kepedulian seluruh
warga sekolah (kepala sekolah, tenaga administrasi, guru, dan siswa) terhadap
lingkungan. Standar penilaian dapat dibuat sesuai kebutuhan sekolah. Sebagai
contoh untuk menilai sikap dan perilaku siswa dengan kategori baik atau jelek
dapat dilihat dari penampilan kelasnya. Jika kelas siswa kelihatan kotor,
apakah akibat banyak kertas berserakan dan banyak coretan di dinding, kelasnya
dapat dinilai bahwa siswa tersebut belum memiliki kepedulian terhadap
lingkungan. Demikian juga bagi guru, tenaga administrasi, dan kepala sekolah
dapat dinilai dari ruang kerja masing-masing unit. Sedangkan mengukur
keberhasilan (sikap dan perilaku) sekolah dalam
mewujudkan sekolah berbudaya lingkungan dapat
dinilai seluruh unsur (warga) yang ada di sekolah.
3.2 Dampak
Yang Terjadi Jika Tidak Adanya Kelestarian Lingkungan
Peningkatan kesadaran
dan wujud kepedulian lingkungan pada masyarakat dewasa ini terus berkembang
hingga sekarang. Manusia semakin menyadari pentingnya pelestarian bagi
kelangsungan hidupnya, baik untuk masa sekarang maupun untuk generasi yang akan
datang.
Manusia memang terus
berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Tetapi, tidak berarti harus
merusak dan mencemari lingkungan sehingga mengancam kelestarian kehidupan dan
mengurangi hak generasi yang akan datang. Oleh karena itu yang harus kita lakukan
pelestarian lingkungan Artinya tetap membangun untuk meningkatkan kesejahteraan
tanpa mengurangi hak generasi yang akan datang.
Kerusakan Lingkungan
Hidup Akibat Peristiwa Alam:
1.
Letusan
Gunung Api
Letusan gunung api
merupakan salah satu aktivitas vulkanisme. Letusan gunung api ini merupakan
gejala alam dan dapat merusak lingkungan. Kita sebagai manusia tidak mampu
membendung atau
mencegahnya. Kerusakan lingkungan di antara lain:
·
Letusan
gunung api melemparkan berbagai material padat yang dapat menimpa perumahan,
daerah pertanian, hutan, dan sebagainya.
·
Hujan abu
vulkanik yang menyertai letusan dapat menyebabkan terganggunya pernafasan juga
pemandangan yang gelap. Disamping itu timbunan abu yang tebal dapat menutupi
areal pertanian dan perkebunan yang bias mengurangi produksi. Bahkan dapat
mematikan tumbuhan apabila abunya masih panas.
·
Aliran lahar
dapat menyebabkan pendangkalan sungai, sehingga ketika hujan turun menimbulkan
banjir.
·
Gas yang
mengandung racun dapat mengancam keselamatan makhluk di sekitar gunung api.
·
Lava panas
yang meleleh akan merusak dan mematikan apa saja yang dilaluinya. Setelah
dingin lava tersebut akan membeku menjadi batuan yang keras yang dapat
menghambat pertumbuhan tanaman.
·
Awan panas
yang berhembus dengan kecepatan tinggi dan tidak terlihat mata, dapat
menewaskan makhluk hidup yang dilaluinya.
2.
Gempa Bumi
Gempa bumi merupakan
hentakan lapisan bumi yang bersumber dari lapisan di sebelah dalam yang
merambat ke permukaan bumi. Padasaat gempa bumi berlangsung terjadi beberapa peristiwa
sebagai akibat langsung maupun tidak langsung, di antaranya:
·
Dapat terjadi
banjir sebagai akibat dari rusaknya tanggul bendungan, sehingga tanggul
tersebut bobol dan terjadi banjir.
·
Gempa yang
terjadi di dasar laut menyebabkan tsunami
·
Tanah di permukiman
menjadi merekah, sehingga dapat menyebabkan jalan raya terputus.
·
Dapat terjadi
tanah longsor yang menimbun segala sesuatu di bawahnya.
·
Berbagai
bangunan roboh.
·
Akibat
pengiring gempa dapat terjadi kebakaran karena sambungan pendek aliran listrik.
Sementara kerusakan lingkungan hidup akibat kegiatan
manusia, antara lain:
1.
Kerusakan
Hutan
Hutan merupakan
paru-paru dunia yang dapat menyeimbangkan oksigen di udara yang dibutuhkan oleh
manusia dan hewan.Selain itu, hutan merupakan tempat hidup dan sumber makanan
bagi manusia dan hewan. Fungsi lain hutan adalah sebagai penadah air hujan
sehingga dapat meresap ke dalam tanah. Secara rinci hutan dapat berfungsi untuk
memproduksi hasil hutan seperti kayu dan rotan, mengatur keberadaan air di muka
bumi, mengatur kesuburan tanah, mempengaruhi unsure-unsur klimatologis seperti:
hujan, suhu, panas matahari, angin dan kelembaban, menampung hewan dan tumbuhan
di bumi. Karena hutan menjadi sumber utama kebutuhan manusia dan mudah
didayagunakan oleh manusia maka hutan
telah banyak mengalami kerusakan.Setiap tahun, sekitar enam juta hektar hutan
berubahmenjadi lahan kritis. Sementara bentuk kerusakan hutan yang diakibatkan
oleh kegiatan manusia,diantaranya pengalihan fungsi hutan menjadi lahan
pertanian, pemukiman atau kegiatan pertambangan. Pengalihan fungsi ini
dilakukan dengan cara menebang atau membakar pepohonan yang ada diu hutan,
sehingga akibatnya terjadi penyempitan lahan hutan. Pemanfaatan sumber daya
hutan secara berlebihan, akibat yang diderita adalah sebagai terjadi perubahan
iklim kerena pengaturan klimatologis seperti hujan, suhu dan sinar matahari
menjadi tidak lagi berfungsi. Punahnya berbagai jenis hewan dan tumbuhan,
sehingga menyebabkan berkurangnya keanekaragaman hayati. Terjadi kekeringan
pada musim kemarau dan akan terjadi banjir pada musim hujan. Terjadi lahan
kritis dimana tanah menjadi tandus, sehingga tanaman tidak dapat tumbuh dengan
baik. Kerusakan karena kebakaran hutan sangat mengganggu kesehatan dan aktivitas
penerbangan karena asap.
2.
Pencemaran
Lingkungan
Pencemaran lingkungan
adalah masuknya limbah hasil kegiatan manusia kedalam suatu wilayah tertentu
sehingga kualitas lingkungan wilayah tersebut menjadi berubah tidak sesuai lagi
dengan peruntukannya. Menurut UU Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No 4 tahun
1982, pencemaran adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi
dan atau komponen lain ke dalam lingkungan atau berubahnya tatanan lingkungan
oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan alam
turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau
tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Penyebab pencemaran
lingkungan :
·
Pencemaran
akibat limbah padat
Limbah
padat merupakan zat padat yang timbul dari kegiatan masyarakat yang di buang
karena tidak digunakan. Jenisnya antara lain : sampah rumah tangga, pasar,
pertokoan, jalan, pabrik, rumah sakit, peternakan, pertanian, dan konstruksi.
Dampak yang akan timbul :
1. Mengandung bibit
penyakit
2. Mengandung bahan
kimia beracun
3. Merupakan tempat
hidup dan berkembangbiak binatang pembawa penyakit ( contoh : lalat dan tikus )
4. Dapat menyumbat
aliran air
5. Menyebarkan bau
yang tak sedap
6. Dapat merusak
jembatan dan pipa air karena bersifat korosif.
7. Pencemaran air
Pencemaran air adalah
suatu konsentrasi pencemaran tertentu di dalam air pada waktu cukup lama
sehingga dapat menimbulkan pengaruh tertentu hal ini menyebabkan berkurangnya
persediaan air bersih yang memenuhi syarat, sehingga berpengaruh terhadap
kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Kualitas air dapat diketahui Secara kimia dapat
dilihat dari kandungan kimia baik organic maupun anorganik. Secara fisik dapat
diketahui dari warna, bau, temperatur
dan genangan minyak serta oli. Dalam kaitan dengan kualitas air Keputusan
Menteri KLH No 20 tahun 1990 telah menetapkan baku mutu air yang dijadikan
standar sebagai berikut:
Golongan A: air yang digunakan sebagai air minum
tanpa memerrlukan pengolahan terlebih dahulu.
Golongan B: air yang dapat digunakan sebagai air
baku untuk diolah sebagai air minum dan keperluan rumah tangga.
Golongan C: air dapat digunakan untuk keperluan
perikanan dan peternakan.
Golongan D: air yang dapat digunakan untuk
keperluan pertanian dan dapat digunakan untuk usaha perkotaan, industri dan
listrik tenaga air.
3.
Pencemaran
Udara
Pencemaran udara
diakibatkan oleh buangan emisi atau bahan pencemar yang diakibatkan oleh proses
produksi seperti buangan pabrik, kendaraan bermotor dan rumah tangga. Dampaknya
antara lain: terjadinya efek rumah kaca, kerusakna lapisan ozon dan hujan asam.
Sinar matahari yang
menembus permukaan bumi sebagaian diserap oleh bumi, sebagian lagi dipantulkan
kembali ke udara. Gas karbondioksida ( ) yang dihasilkan dari asap kendaraan
bermotor, dapur rumah tangga, pabrik-pabrik disebut gas rumah kaca. Gas rumah
kaca yang berlebihan di udara akan berkumpul membentuk sebuah lapisan yang
bening dan tidak berwarna. Lapisan udara tersebut memayungi dan menyelimuti
permukaan bumi. Lapisan udara yang mengandung gas rumah kaca tersebut memilik
sifat dapat ditembus sinar matahari, tetapi tidak dapat memantulkannya kembali
di udara. Akibatnya sinar matahari yang jatuh ke permukaan bumi akan
terperangkap oleh lapisan gas rumah kaca.
Sinar matahari yang
terperangkap pada lapisan udara tersebut akan menaikkan suhu sekitarnya. Panas
yang dirasakan saat itu, adalah seperti ketika di dalam rumah kaca, maka dari
itu disebut efek
rumah kaca. Sementara akibat pencemaran udara
sebagai berikut:
·
Es di kutub
akan mencair sehingga mengakibatkan permukaan air laut naik, daerah pantai dan
pulau-pulau kecil dapat tenggelam.
·
Udara yang
terlalu panas tidak baik bagi tanaman, sehingga rodusi akan berkurang dan
tanaman akan rusak.
Saat ini lapisan ozon
(O ) sudah menipis,bahkan diatas kutub selatan sudah membentuk lingkaran yang
kosong dan cukup besar. Lapisan ozon berada di lapisan udaran stratosfer.
Lapisan ozon merupakan suatu lapisan udara yang memiliki sifat menyerap sinar
ultraviolet yang berasal dari matahari. Dengan adanya lapisan ozon, sinar
ultraviolet hany sebagian kecil yang sampai ke permukaan bumi. Pengaruh lapisan
ozon terhadap kehidupan manusia adalah sebagai berikut: Menyerap sinar
ultraviolet sehingga hanya sebagian kecil saja yang sampai ke permukaan bumi, kalau
sinar ultraviolet terlalu banyak jatuh ke permukaan bumi, maka akan
membahayakan makhluk hidup bahkan akan menimbulkan kematian. Kalau lapisan ozon
tidak ada, maka sinar ultraviolet sebagian besar akan sampai ke permukaan bumi,
akibatnya di permukaan bumi tidak akan ada kehidupan. Proses rusaknya lapisan
ozon adalah sebagai berikut, Lapisan ozon akan bereaksi dengan zat-zat tertentu
yang sampai ke lapisan itu, antara lain fluorokarbon, Flourokarbon yang
membumbung ke udara akan masuk ke lapisan ozon yang selanjutnya akan mengambil
lapisan ozon sehingga lpisan menjadi berkurang. Flourokarbon banyak terdapat
pada barang buatan manusia, seperti lemari es, mesin pendingin udara, busa,
semprotan minyak wangi, dan semprotan insektisida. Kalau hal itu terjadi
terus-menerus, maka lapisn ozon akan rusak dan makin lama makin menjadi tipis,
bahkan mungkin hilang. Kalau lapisan ozon menipis, sinar ultraviolet akan
menerobos ke permukaan bumi dalam jumlah yang melebihi ambang batas, sehingga
akan mempengaruhi kehidupan sebagai berikut :
·
Dapat
menimbulkan penyakit kanker kulit
·
Dapat
menimbulkan penyakit katarak
·
Dapat
mengakibatkan tanamn tidak dapat tumbuh, sehingga petani sulit bercocok tanam
Terjadinya hujan
asam, akibat bercampurnya senyawa sulfat, nitrat,
dan oksida serta air hujan. Senyawa tersebut
bereaksi dengan air hujan menghasilkan senyawa asam sulfat, asam nitrat, dan
asam bikarbonat. Senyawa-senyawa tersebut dihasilkan oleh industry seperti
minyak bumi, pengecoran logam, dan batu bara.
4.
Urbanisasi
Adanya urbanisasi secara
besar-besaran, sehingga kota menjadi padat menyebabkan menurunnya kualitas
lingkungan dan dapat menjadi rusak. Banyak tempat-tempat penampungan air
menjadi pemukiman, akibatnya pemukiman menjadi daerah langganan banjir di musim
penghujan. Urbanisasi juga menyebabkan meningkatnya jumlah sampah, semakin
banyak keandaraan bermotor yang menyebabkan pencemaran udara.
Selanjutnya, dampak
negatif juga akan diberikan oleh lingkungan kepada mahluk hidup yang
semena-mena terhadap lingkungan sekitarnya. Padahal alam juga bisa murka. Jika
hal ini sudah terjadi maka siapa lagi yang akan dirugikan kalau bukan manusia
dan juga mahluk hidup lain yang tinggal didalamnya.
Hukum karma berlaku
juga pada lingkungan, jika manusia melakukan hal yang buruk maka balasannya juga
pasti akan hal yang buruk pula. Pepatah lain yang senada dengan hal ini adalah
apa yang kita tanam itulah yang kita tuai, jika yang kita tanam adalah kebaikan
maka hasilnya akan berbuah kebaikan, namun jika yang kita tanam adalah hal yang
buruk maka hasilnya juga akan buruk pula.
Contoh dampak negatif yang diberikan lingkungan
pada manusia yang semena-mena dalam mengeksploitasinya adalah dengan memberikan
bencana yang beragam. Bencana tersebut diantaranya adalah banjir, tanah
longsor, wabah penyakit, dan juga polusi udara yang akut. Ulah manusia yang
memicu timbulnya hal ini adalah mereka dengan sekenaknya membuang sampah
sembarangan di sungai, dengan alasan bahwa “hal itu sudah biasa untuk
dilakukan, semua orang juga melakukan hal itu”.Sungguh pemikiran yang tidak
sehat dan tidak waras, bagaimana mungkin membuang sampah di sungai dianggap hal
yang biasa padahal hal ini merupakan hal yang jelas-jelas merugikan.
Dalam memanfaatkan
alam, manusia terkadang tidak memerhatikan dampak yang akan ditimbulkan. Beberapa
bentuk kerusakan lingkungan yang dipengaruhi oleh aktivitas manusia, antara
lain, meliputi hal-hal berikut ini.
a.
Pencemaran
Lingkungan
Pencemaran disebut
juga dengan polusi, terjadi karena masuknya bahan-bahan pencemar (polutan) yang
dapat mengganggu keseimbangan lingkungan. Bahan-bahan pencemar tersebut pada
umumnya merupakan efek samping dari aktivitas manusia dalam pembangunan. Berdasarkan
jenisnya, pencemaran dapat dibagi menjadi empat, yaitu pencemaran udara,
pencemaran tanah, pencemaran air, dan pencemaran suara. Pencemaran udara yang
ditimbulkan oleh ulah manusia antara lain, disebabkan oleh asap sisa hasil
pembakaran, khususnya bahan bakar fosil (minyak dan batu bara) yang ditimbulkan
oleh kendaraan bermotor, mesin- mesin pabrik, dan mesin-mesin pesawat terbang
atau roket.
Dampak yang
ditimbulkan dari pencemaran udara, antara lain, berkurangnya kadar oksigen (O2)
di udara, menipisnya lapisan ozon (O3), dan bila bersenyawa dengan air hujan
akan menimbulkan hujan asam yang dapat merusak dan mencemari air, tanah, atau
tumbuhan.
Pencemaran tanah
disebabkan karena sampah plastik ataupun sampah anorganik lain yang tidak dapat
diuraikan di dalam tanah. Pencemaran tanah juga dapat disebabkan oleh
penggunaan pupuk atau obat-obatan kimia yang digunakan secara berlebihan dalam
pertanian, sehingga tanah kelebihan zat-zat tertentu yang justru dapat menjadi
racun bagi tanaman. Dampak rusaknya ekosistem tanah adalah semakin berkurangnya
tingkat kesuburan tanah sehingga lambat laun tanah tersebut akan menjadi tanah
kritis yang tidak dapat diolah atau dimanfaatkan.
Pencemaran air
terjadi karena masuknya zat-zat polutan yang tidak dapat diuraikan dalam air,
seperti deterjen, pestisida, minyak, dan berbagai bahan kimia lainnya, selain
itu, tersumbatnya aliran sungai oleh tumpukan sampah juga dapat menimbulkan
polusi atau pencemaran. Dampak yang ditimbulkan dari pencemaran air adalah
rusaknya ekosistem perairan, seperti sungai, danau atau waduk, tercemarnya air
tanah, air permukaan, dan air laut.
Pencemaran suara
adalah tingkat kebisingan yang sangat mengganggu kehidupan manusia, yaitu suara
yang memiliki kekuatan > 80 desibel. Pencemaran suara dapat ditimbulkan dari
suara kendaraan bermotor, mesin kereta api, mesin jet pesawat, mesin-mesin
pabrik, dan instrumen musik.
Dampak pencemaran
suara menimbulkan efek psikologis dan kesehatan bagi manusia, antara lain,
meningkatkan detak jantung, penurunan pendengaran karena kebisingan (noise
induced hearing damaged), susah tidur, meningkatkan tekanan darah, dan dapat
menimbulkan stres.
Degradasi lahan
adalah proses berkurangnya daya dukung lahan terhadap kehidupan. Degradasi
lahan merupakan bentuk kerusakan lingkungan akibat pemanfaatan lingkungan oleh
manusia yang tidak memerhatikan keseimbangan lingkungan. Bentuk degradasi
lahan, misalnya lahan kritis, kerusakan ekosistem laut, dan kerusakan hutan.
Lahan kritis dapat
terjadi karena praktik ladang berpindah ataupun karena eksploitasi penambangan
yang besar-besaran. Rusaknya ekosistem laut terjadi karena bentuk eksploitasi
hasil-hasil laut secara besar-besaran, misalnya menangkap ikan dengan
menggunakan jala pukat, penggunaan bom, atau menggunakan racun untuk menangkap
ikan atau terumbu karang. Rusaknya terumbu karang berarti rusaknya habitat
ikan, sehingga kekayaan ikan dan hewan laut lain di suatu daerah dapat
berkurang. Kerusakan hutan pada umumnya terjadi karena ulah manusia, antara
lain, karena penebangan pohon secara besar-besaran, kebakaran hutan, dan
praktik peladangan berpindah. Kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan hutan,
misalnya punahnya habitat hewan dan tumbuhan, keringnya mata air, serta dapat
menimbulkan bahaya banjir dan tanah longsor.
3.3 Menumbuhkan
Pemahaman Dan Kesadaran Terhadap Lingkungan Yang Asri
Peningkatan Kesadaran Lingkungan Hidup
1.
Rendahnya
Kesadaran Masyarakat Akan Lingkungan
Dalam kehidupan sehari-hari banyak kita jumpai
anggota masyarakat yang tidak peduli terhadap lingkungan sekitarnya, misalnya
dengan membuang sampah seenaknya di jalanan, atau meletakkan sampah di pinggir
jalan seolah bukan miliknya lagi.
Banyak yang tidak menyadari bahwa pola kehidupan
modern saat ini sangat mempengaruhi lingkungan dan kondisi bumi secara keseluruhan.
Kemakmuran yang semakin tinggi telah memberikan fasilitas hidup semakin mudah
melalui perkembangan teknologi. Akibatnya penggunaan listrik terutama untuk
keperluan rumah tangga menjadi sangat besar dan terus menerus seperti lemari
es, mesin cuci, komputer, AC, audio dan sebagainya. Sedangkan kebiasaan
shopping atau memborong belanjaan menyebabkan bertumpuknya sampah kantong
plastik, piring, cangkir atau botol plastik, dan sebagainya.
2.
Tidak
Tegasnya Pemerintah Melaksanakan Peraturan
Sering peraturan perundangan dibuat terlambat dan
baru muncul setelah terjadi sesuatu yang merugikan masyarakat. Di samping itu
peraturan yang sudah ada pelaksanaannya tidak tegas yang menyebabkan
peraturanya menjadi mandul. Sebagai contoh banyak peraturan & perundangan
yang menyangkut Kehutanan baik menyangkut pelestarian, pemanfaatan dan
sebagainya, namun dalam pelaksanaannya masih tetap saja ribet dan pabaliut.
Akhirnya tetap saja penggundulan hutan berjalan terus, banjirpun dimana-mana.
3.
Perhatian Dan
Usaha Penanggulangan Lingkungan
Untuk menanggulangi masalah lingkungan diperlukan
perhatian seluruh masyarakat, pemerintah, maupun swasta. Hal ini terkait dengan
lingkungan itu sendiri yang melibatkan seluruh aspek kehidupan manusia tanpa
mengenal batas, sehingga perlu dipelihara dan ditata. Betapapun melimpahnya
sumber alam, tidaklah hanya milik kita endiri, tetapi juga milik generasi
mendatang. Sebagai bangsa yang memiliki rasa keagamaan yang kuat, kita harus
dapat mensyukuri dan melindungi ciptaan Tuhan yang diberikan kepada kita, baik
sebagai tanda ucapan terima kasih kepadaNya maupun untuk kita wariskan pada
anak-cucu kita. Kita harus mengacu pada Pembukaan UUD’45, yang mengamanatkan
antara lain agar kita ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang maknanya manusia
tidak hanya bebas dari peperangan dan penindasan, tetapi terciptanya dunia yang
damai dan serasi yang menjamin umat manusia hidup sejahtera lahir dan batin
termasuk bebas dari pencemaran dan kerusakan lingkungan. Kita juga perlu menjaga
kelestarian sumber alam lainnya seperti pelestarian hutan mangrove di sepan
-jang pantai yang berfungsi ganda yaitu untuk mencegah erosi dan banjir serta
menjaga habitat aneka hewan langka seperti monyet, reptil, dan persemaian
berbagai jenis ikan dan udang. Secara bersama masyarakat dunia juga perlu
waspada dengan menipisnya lapisan ozon yang berfungsi melindungi bumi dan
seisinya dari pengaruh ultra violet sinar mata hari yang bisa menimbulkan
berbagai macam penyakit dan mengancam terjadinya pemanasan global.
Terbentuknya common interest seluruh lapisan
masyarakat dan mengakui suatu ide dasar bahwa sistem alam atau sistem ekologis
dan sistem ekonomi buatan manusia tak dapat dipandang secara terpisah-pisah,
tetapi harus ditangani secara terpadu. Konsep penanganan lingkungan harus
termasuk dalam konteks pembangunan atau yang disebut pembangunan berwawasan
lingkungan.
4.
Peningkatan
Kesadaran Lingkungan
Walaupun diharapkan agar setiap orang peduli akan
lingkungan, namun kenyataannya masih banyak angota masyarakat yang belum sadar
akan makna lingkungan itu sendiri. Oleh karena itu kesadaran masyarakat
mengenai pentingnya peranan lingkungan hidup perlu terus ditingkatkan melalui
penyuluhan, penerangan, pendidikan, penegakan hukum disertai pemberian
rangsangan atau motivasi atas peran aktif masyarakat untuk menjaga lingkungan
hidup.
Peningkatan kesadaran lingkungan dapat dilakukan
melalui berbagai cara antara lain: Pendidikan dalam arti memberi arahan pada
sistem nilai dan sikap hidup untuk mampu memelihara keseimbangan antara
pemenuhan kepentingan pribadi, kepentingan lingkungan sosial, dan kepentingan
alam. Kedua, memiliki solidaritas sosial dan solidaritas alam yang besar
mengingat tindakan pribadi berpengaruh kepada lingkungan sosial dan lingkungan
alam.
Kegiatan karya wisata di alam bebas merupakan
salah satu program yang mendekatkan generasi muda dengan lingkungan, sekaligus
cinta akan lingkungan yang serasi dan asri. Pendidikan lingkungan secara
informal dalam keluarga dapat dikaitkan dengan pembinaan disiplin anak-anak
atas tanggung jawab dan kewajibannya dalam menata rumah dan pekarangan.
5.
Partisipasi
Kelompok-kelompok Masyarakat
Untuk lebih meningkatkan kesadaran lingkungan,
mengajak partisipasi kelompok-kelompok masyarakat sangatlah penting termasuk
tokoh-tokoh agama, pemuda, wanita, dan organisasi lain. Peranan wartawan untuk
turut memberi penerangan dan penyuluhan bagi kelompok masyarakat serta media
massa sangat besar untuk penyebaran informasi, terutama untuk memasyarakatkan
Undang-Undang Lingkungan Hidup dengan segala aspek yang berkaitan.
Partisipasi wanita sangat penting karena kelompok
majoritas sehari-hari dalam pemeliharaan lingkungan terutama dalam lingkungan
keluarga adalah wanita atau ibu rumah tangga karena sebagian waktunya tinggal
di rumah. Oleh karena itu peranan organisasi-organisasi wanita sangatlah besar
untuk mendorong kesadaran masyarakat dan keluarga melalui anggotanya. Peranan
pemuda juga sangat penting sebagai generasi penerus yang akan mewarisi
lingkungan hidup yang baik. Diharapkan masyarakat akan mendorong adanya
kader-kader perintis dalam lingkungan hidup yang lahir dari kalangan generasi
muda sehingga pembangunan yang berkelanjutan ini sejalan pula dengan
terpeliharanya kelestarian lingkungan.
6.
Penegakan
Hukum dan Peranan Pemerintah
Dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup (UULH) telah
ditentukan bahwa setiap orang mempunyai, hak atas lingkungan yang baik dan
sehat. Juga setiap orang mempunyai hak dan kewajiban untuk berperan serta dalam
pengelolaan lingkungan hidup, wajib memelihara dan mencegah serta menanggulangi
kerusakan dan pencemaran yang dapat merusak lingkungan. Undang-undang
sebenarnya juga sudah mengatur adanya sangsi bagi pencemaran lingkungan hidup
namun dalam pelaksanaannya sering kurang tegas (konsisten).
Karenanya, peranan pemerintah sangat penting untuk
bertindak tegas dalan pengawasan pembangunan dan pembangunan harus dilakukan
menurut Rencana Umum Tata Ruang (RUTR). Pemerintah harus menciptakan
tempat-tempat yang menunjang lingkungan hidup, misalnya dengan menyediakan
taman-taman, hutan buatan dan pepohonan untuk penghijauan sekaligus untuk
meyerap air. Sedangkan pihak swasta diminta untuk berpartisipasi dalam
pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan, menciptakan kawasan hijau yang baik
sekitar pabrik dan perumahan karyawan. BAB IV
PENUTUP
4.1 Simpulan
Permasalahan
lingkungan hidup merupakan permasalahan komplek, yang dalam penanggulangannya
diperlukan keseriusan dan partisipasi dari seluruh unsur-unsur yang terkait di
dalamnya. Mencermati kondisi demikian diperlukan adanya suatu pola pengaturan
peranan yang tepat dan proporsional antara unsur-unsur pelaku kebijakan
lingkungan hidup, yakni antara unsur pemerintah, pengusaha, tokoh agama, dan
masyarakat. Selain daripada itu peran serta para ilmuwan dalam menyelesaikan
persoalan-persoalan riil dalam masalah lingkungan. Beberapa cara untuk
meningkatan kesadaran lingkungan hidup demi lingkungan yang asri adalah sebagai
berikut:
1.
Rendahnya
Kesadaran Masyarakat Akan Lingkungan
2.
Tidak
Tegasnya Pemerintah Melaksanakan Peraturan
3.
Perhatian Dan
Usaha Penanggulangan Lingkungan
4.
Peningkatan
Kesadaran Lingkungan
5.
Partisipasi
Kelompok-kelompok Masyarakat
6.
Penegakan
Hukum dan Peranan Pemerintah
4.2 Saran
Setelah
membaca makalah ini dimaksudkan agar para pembaca bisa lebih mengerti gambaran mengenai lingkungan yang asri dan seberapa
pentingnya kelestarian lingkungan yang asri yang harus disadari dan dipahami
oleh manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar