Chibi Captain America

Rabu, 11 Juni 2014

JIHAD DAN TERORISME MENURUT PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN SOLUSINYA


BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Di tengah gemerlapnya kehidupan duniawi begitu banyak godaan dan tipuan yang dapat melepaskan seorang muslim dariagamanya secara sadar atau tidak. Mengapa, karena pada dasarnya agama sendiri bermakna kepatuhan dan ibadah mengandung arti penghambaan kepada Allah SWT. Kecintaan manusia kepada materi mengalahkan cintanya kepada Allah SWT. Sesungguhnya setiap agama akan menguasai setiap penghambaannya. Disinilah pentingnya jihad bukan hanya menyadarkan kembali hakikat penghambaan namun juga menjadi tiang tegaknya peradaban manusia sesuai kaidah-kaidah yang di Ridhoi oleh Allah SWT. Dengan jihad akan ada semangat perubahan menuju perbaikkan.
             Namun, banyak persepsi-persepsi orang yang keliru bahwa terorisme itu adalah bagian dari jihad. Padahal jihad dan terorisme itu memiliki makna yang berbeda. Terorisme timbul karena permasalahan kekuasaan yang bersifat duniawi, sedangkan jihad lebih mengarah pada misi suci yaitu demi menegakkan agama islam dalam jalan Allah SWT.
            Dalam permasalahan tersebut, bahwa sangat dibutuhkan sekali bagaimana solusi mencegah aksi terorisme yang mengatasnamakan Agama Islam (jihad) karena jihad identik dengan aksi teroris. Maka dari itu kami mencoba memaparkan teori atau materi tenang “ Jihad dan terorisme menurut hukum pandangan islam dan solusinya”

1.2     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dan dasar hukum dari jihad dan terorisme?
2.      Apa saja bentuk-bentuk dari jihad dan terorisme?
3.      Apa saja contoh-contoh dari terorisme?
4.      Bagaimana solusi mencegah aksi terorisme yang mengatasnamakan Agama Islam (jihad) ?

1.3     Tujuan
1.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam II
2.      Untuk mengetahui pengertian dan dasar hukum dari jihad dan terorisme
3.      Untuk mengetahui bentuk dan contoh-contoh dari jihad dan terorisme
4.      Untuk mengetahui solusi mencegah aksi terorisme yang mengatasnamakan Agama Islam (jihad) ?

1.4     Manfaat
Untuk menambah wawasan atau pengetahuan tentang arti sebenarnya dari jihad dan terorisme yang sesuai dengan ajaran Islam atau Hadits agar kedepannya tidak akan salah tangkap bahwa terorisme bukan termasuk dari jihad.
BAB II
PEMBAHASAN
3.1     Pengertian Jihad dan Terorisme
3.1.1        Pengertian Jihad
Secara etimologi kata jihad berasal dari bahasa Arab, kata jihad diambil dari kata dasar جـهـد .Secara bahasa kata “al-jihaad” berasal dari kata “jaahada”, yang bermakna “al-juhd” (kesulitan) atau “al-jahd” (tenaga atau kemampuan).  Jihad secara bahasa berarti mengerahkan dan mencurahkan segala kemampuannya baik berupa perkataan maupun perbuatan. Dan secara istilah syari’ah berarti seorang muslim mengerahkan dan mencurahkan segala kemampuannya untuk memperjuangkan dan menegakkan Islam demi mencapai ridha Allah SWT. Oleh karena itu kata-kata jihad selalu diiringi dengan fi sabilillah untuk menunjukkan bahwa jihad yang dilakukan umat Islam harus sesuai dengan ajaran Islam agar mendapat keridhaan Allah SWT.Imam Syahid Hasan Al-Banna berkata, “Yang saya maksud dengan jihad adalah suatu kewajiban sampai hari kiamat dan apa yang dikandung dari sabda Rasulullah saw,” Siapa yang mati, sedangkan ia tidak berjuang atau belum berniat berjuang, maka ia mati dalam keadaan jahiliyah”.
Adapun urutan yang paling bawah dari jihad adalah ingkar hati, dan yang paling tinggi perang mengangkat senjata di jalan Allah. Di antara itu ada jihad lisan, pena, tangan dan berkata benar di hadapan penguasa tiran.Dan jihad ini diwajibkan kepada laki-laki yang baligh, berakal, sehat badannya dan mampu melaksanakan jihad. Dan ia tidak diwajibkan atas:anak-anak, hamba sahaya, perempuan, orang pincang, orang lumpuh, orang buta, orang kudung, dan orang sakit. Dakwah tidak akan hidup kecuali dengan jihad, seberapa tinggi kedudukan dakwah dan cakupannya yang luas, maka jihad merupakan jalan satu-satunya yang mengiringinya. Firman Allah,” Berjihadlah di jalan Allah dengan sebenar-benarnya jihad” (QS Al-Hajj 78).Dengan demikian anda sebagai aktifis dakwah tahu akan hakikat doktrin ‘ Jihad adalah Jalan Kami’.
Dari uraian di atas dari kata juhd, jihad berarti kemampuan.Karena jihad menuntut kemampuan dan harus dilakukan sebesar kemampuan seseorang.Dari kata juhd tersusun ungkapan jahida bi al-rajul, yang artinya ‘seseorang sedang menjalani atau mengalami ujian.”Jadi, kata jihad di sini mengandung makna ujian dan cobaan, karena jihad merupakan ujian dan cobaan terhadap kualitas seseorang.Jihad berarti kemampuan yang menuntut seorang mujahid mengeluarkan segala daya dan kemampuannya demi mencapai tujuan.Karena itu jihad adalah pengorbanan, karena itu seorang mujahid tidak menuntut atau mengambil, tetapi memberi semua yang dimilikinya.Ketika memberi, dia tidak berhenti sebelum tujuannya tercapai atau yang dimilikinya habis.
Tegasnya, kualitas seseorang sangat ditentukan kualitas ujian yang berhasil dia jalani dan cobaan yang sukses dilewatinya.Semakin berat ujian dan cobaan yang mampu dia lewati akansemakin tinggi kualitasnya.Kesuksesannya dalam menjalani ujian dan cobaan itu sangat ditentukan pula oleh kemampuan yang dimilikinya, baik kemampuan fisik, intelektual, maupun rohani.Mustahil seseorang berhasil melewati ujian dan cobaan tanpa dibekali kemampuan tersebut.
Para nabi dan rasul Allah mampu melaksanakan misi kenabian dan kerasulan yang diembannya karena sebelumnya mereka telah berhasil melewati ujian dan cobaan sejak kecil. Karena ujian dan cobaan yang akan mereka hadapi saat menjadi nabi dan rasul sangat berat pula. Sebagai penghargaan atas kesuksesan mereka melaksanakan tugas kenabian dan kerasulan yang berat itu, Allah mengangkat derajat mereka menjadi manusia mulia dan ditempatkan di surga yang mulia pula.
Jadi, secara etimologi, jihad berarti kesungguhan dalam mencurahkan segala kemampuan, baik kemampuan fisik, intelektual, dan rohani untuk mencapai suatu tujuan yang memerlukan kesungguhan, dan keseriusan, serta kesabaran dan ketabahan.Jihad berada dalam semua aktivitas amal kebaikan, amal ibadah minimal jihad melawan hawa nafsu yang mendorong manusia kepada kemungkaran.

3.1.2        Pengertian Terorisme
Kata “teroris” (pelaku) dan terorisme (aksi) berasal dari kata latin terrereyang kurang lebih berarti membuat gemetar atau menggetarkan. Kata Teror juga mengandung arti kengerian.Tentu saja, kengerian dihati dan pikiran korbannya.Akan tetapi, hingga kini tidak ada definisi terorisme yang bisa diterima secara universal.Pada dasarnya istilah “terorisme” merupakan sebuah konsep yang memiliki konotasi yang sangat sensitif karena terorisme menyebabkan terjadinya pembunuhan dan penyengsaraan terhadap orang-orang yang tidak berdosa.Tidak ada negara yang ingin dituduh mendukung terorisme atau menjadi tempat perlindungan bagi kelompok-kelompok terorisme.tidak ada pula negara yang dianggap melakukan tindak terorisme karena menggunakan kekuatan (militer).Ada yang mengatakan, seseorang bisa disebut sebagai pelaku teroris sekaligus juga sebagai pejuang kebebasan.Hal itu tergantung dari sisi mana memandangnya.Itulah sebabnya, hingga saat ini tidak ada definisi terorisme menurut kepentingan dan keyakinan mereka sendiri untuk mendukung kepentingan nasionalnya (kompas).dapat disimpulkan bahwa terorisme adalah mengacu pada permasalahan sosial-politik, yang mana kekacauan yang ditimbulkan oleh teroris disebabkan terjadinya adanya gap antara pemerintahan dengan penguasa oposisi yang tidak setuju dengan kebijakan yang ada, dan kemudian mereka para oposisi mengambil tindakan tidak sehat. meskipun tidak semua kekacauan yang ditimbulkan teroris adalah mengacu pada permasalahan politik, namun sebagaian besar adalah politik penyebabnya. Wacana tentang terorisme telah muncul sejak ribuan tahun silam dan menjadi legenda dunia, namun sampai kini belum ada satu kesepakatan mengenai makna terorisme, karena adanya perbedaan persepsi, visi dan kepentingan dalam memandang masalah terorisme ini.Bahkan PBB pun tidak berhasil merumuskan satu definisi yang bisa diterima oleh semua anggota PBB.
Akibat makna-makna negatif yang dikandung oleh perkataan "teroris" dan "terorisme", para teroris umumnya menyebut diri mereka sebagai separatis, pejuang pembebasan, pasukan perang salib, militan, mujahidin, dan lain-lain. Tetapi dalam pembenaran dimata terrorisme : "Makna sebenarnya dari jihad, mujahidin adalah jauh dari tindakan terorisme yang menyerang penduduk sipil padahal tidak terlibat dalam perang". Padahal Terorisme sendiri sering tampak dengan mengatasnamakan agama.

3.2     Dasar-dasar Hukum Jihad dan Terorisme
3.2.1        Dasar Hukum Jihad
Hukum Jihad itu terbagi dua : Fardu A'in dan Fardu Kifayah. MenurutIbnul Musayyab hukum Jihad adalah Fardu A'in sedangkan menurut Jumhur Ulama hukumnya Fardy Kifayah yang dalam keadaan tertentu akan berubahmenjadi Fardu A'in. 
1.      Yang dimaksud hukum Jihad fardu kifayah menurut jumhur ulama yaitumemerangi orang-orang kafir yang berada di negeri-negeri mereka. Makna hukum Jihad fardu kifayah ialah, jika sebagian kaum muslimindalam kadar dan persediaan yang memadai, telah mengambil tanggung- jawab melaksanakannya, maka kewajiban itu terbebas dari seluruh kaummuslimin. Tetapi sebaliknya jika tidak ada yang melaksanakannya, maka kewajiban itu tetap dan tidak gugur, dan kaum muslimin semuanya berdosa.Hukum jihad adalah fardhu kifayah. dengan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih serta penjelasan ulama Ahlus Sunnah antara lain dari Al-Qur’an surat an-Nisaa’: 95-96, at-Taubah: 122, al-Muzzamil: 20, dan beberapa hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih.Empat Imam Madzhab dan lainnya telah sepakat bahwa jihad fii sabiilillaah hukumnya adalah fardhu kifayah, apabila sebagian kaum Muslimin melaksanakannya, maka gugur (kewajiban) atas yang lainnya. Kalau tidak ada yang melaksanakan-nya maka berdosa semuanya.
2.      Para ulama menyebutkan bahwa jihad menjadi fardhu ‘ain pada tiga kondisi:
Pertama: Apabila pasukan Muslimin dan kafirin (orang-orang kafir) bertemu dan sudah saling berhadapan di medan perang, maka tidak boleh seseorang mundur atau berbalik.
Kedua: Apabila musuh menyerang negeri Muslim yang aman dan mengepungnya, maka wajib bagi penduduk negeri untuk keluar memerangi musuh (dalam rangka mempertahankan tanah air), kecuali wanita dan anak-anak.
Ketiga: Apabila Imam meminta satu kaum atau menentukan beberapa orang untuk berangkat perang, maka wajib berangkat. Dalilnya adalah surat at-Taubah: 38-39.
Bagi kaum wanita tidak ada jihad, jihad mereka adalah haji dan ‘umrah. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ketika beliau bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan jihad ini diwajibkan kepada laki-laki yang baligh, berakal, sehat badannya dan mampu melaksanakan jihad. Dan ia tidak diwajibkan atas:anak-anak, hamba sahaya, perempuan, orang pincang, orang lumpuh, orang buta, orang kudung, dan orang sakit. 
 “Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita wajib berjihad? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Ya, kaum wanita wajib berjihad (meskipun) tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu (ibadah) haji dan ‘umrah.’
Adapun dalam al-Quran :
لاَ يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً وَكُلاًّ وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَى وَفَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْرًا عَظِيمًا
Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak turut berperang) yang tidak mempunyai udzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk, satu derajat.Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar. (QS. An-Nisaa`: 95)
Di dalam al-Quran, jihad dalam pengertian perang ini terdiri dari 24 kata. Kewajiban jihad (perang) ini telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam al-Quran di dalam banyak ayatnya,  misalnya: (QS an-Nisa’ 4]: 95); QS at-Taubah [9]: 41; 86, 87, 88; QS ash-Shaf [61]: 4). Bahkan jihad (perang) di jalan Allah merupakan amalan utama dan agung yang pelakunya akan meraih surga dan kenikmatan yang abadi di akhirat.misalnya: QS an-Nisaa’ [4]: 95; QS an-Nisa’ [4]: 95; QS at-Taubah [9]: 111; QS al-Anfal [8]: 74; QS al-Maidah [5]: 35; QS al-Hujurat [49]: 15; QS as-Shaff [61]: 11-12. Sebaliknya, Allah telah mencela dan mengancam orang-orang yang enggan berjihad (berperang) di jalan Allah (Lihat, misalnya: QS at-Taubah [9]: 38-39; QS al-Anfal [8]: 15-16; QS at-Taubah [9]: 24).

3.2.2        Dasar Hukum Terorisme
Imam malik asy-Syafi’i dan imam Ahmad berpendapat bahwa hukum islam dapat diterapkan atas segala kejahatan atau terorisme yang dilakukan di mana saja selama tempat tersebut termasuk daerah dar as-salam baik pelakunya seorang muslim, zimmiy maupun musta’min.Hukum islam tentang terorisme diperlakukan tegas dan keras terinci dalam keputusan Majelis Hai’ah Kibar Ulama (Lembaga Ulama Besar) N0. 148
tanggal 12/1/1409 H (9/5/1998 M) dengan persetujuan dan tanda tangan anggota majelis.
Hal-hal yang diputuskan oleh majelis, diantaranya sebagai berikut:
1.      Yang terbukti secara syar’i melukan perbuatan terorisme dan membuat kerusakan di muka bumi yang menyebabkan kerusakan dan keamanan, hukumannya adalah dibunuh berdasarkan kandungan yang tertera dalam ayat suci Al-Qur’an.
2.      Sebelum dibunuh seperti poin yang diatas, pelaku harus menyelesaikan administrasi si pengadilan syari’at, Hai’ah At-Tamyiz dan Mahkamah Agung dalam rangka pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Allah SWT menjaga manusia, agama, badan, jiwa, kehormatan, akal, dan harta bendanya dengan disyari’atkan hudud (hukum-hukum ganjaran) dan uqubah (hukuman balasan) yang akan menciptakan keamanan yang umum dan khusus.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik (secara bersilangan), atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatupenghinaan untukmereka di dunia, dan bagi mereka di akhirat siksaan yang besar”.(QS. Al-Mâ`idah : 33).
3.3     Bentuk - bentuk Jihad dan Terorisme
3.3.1        Bentuk - bentuk Jihad
Jihad sebagai salah satu wujud pengamalan ajaran Islam dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk sesuai dengan situasi dan kondisi yang dialami oleh umat Islam.Jihad tidak dikatakan jihad yang sebenarnya melainkan apabila jihad itu ditujukan untuk mencari wajah Allah, menegakkan kalimat-Nya, mengibarkan panji kebenaran, menyingkirkan kebathilan dan menyerahkan segenap jiwa raga untuk mencari keridhaan Allah.Akan tetapi bila seseorang berjihad untuk mencari dunia, maka tidak dikatakan jihad yang sebenarnya. Adapun bentuk bentuk dari jihad di antaranya:
Pertama, perang.Al-Qur’an menyatakan bahwa tujuan perang untuk menghilangkan fitnah atau kezaliman.Firman Allah Swt, “Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim,” (QS al-Baqarah [2]: 193). Tetapi perang bukan aksi teririsme, melainkan perang dalam bentuk membela dijalan Allah SWT.
Kedua, menyampaikan kebenaran atau mengkritik penguasa yang zalim.Perintah berjihad melawan pengasa yang zalim disebutkan, antara lain, sabda Rasulullah Saw, “Susungguhnya diantara jihad yang paling besar adalah menyampaikan kebenaran kepada penguasa yang zalim” (HR Tirmidzi).
Ketiga, berbakti kepada kedua orang tua.Dalam sebuah riwayat dijelaskan bahwa seseorang datang kepada Rasulullah Saw meminta izin berjihad (berperang) bersama beliau. Namun Rasulullah menyuruhnya berjihad dengan cara lain, yakni berbakti kepad kedua orang tua. Dalam al-Qur’an allah Swt berfirman, “… Hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya, (QS al-Isra’ [17]: 23).
Keempat, menuntut ilmu dan mengembangkan lembaga pendidikan. Dalam sebuah hadits dijelaskan “Orang yang datang ke masjidku ini tidak lain karena kecuali karena kebaikan yang dipelajarinya atau yang diajarkannya, maka ia sama dengan orang yang berjihad (berperang) di jalan Allah,” (HR Ibnu Majah).
Kelima, membantu fakir miskin.Bentuk jihad yang tidak kalah pentingnya adalah membantu orang miskin, peduli terhadap sesama dan menyantuni kaum fakir miskin. Sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah menjelaskan bahwa orang yang menolong dan memberikan perlindungan kepad janda dan orang miskin sama seperti orang yang melakukan jihad di jalan Allah.
Keenam, bekerja. Suatu ketika Rasulullah Saw dalam perjalanan keluar kota untuk berperang. Rasulullah Saw dan rombongan bertemu dengan pemuda kekar yang sedang mencangkul di sawah.Lantas seorang sahabat mengusulkan untuk mengajak pemuda tersebut berperang bersama Rasulullah Saw.Beliau menjawab, “Jika ia bekerja untuk menghidupi diri dan keluarganya, maka ia juga pejuang (jihad) seperti kita”.
Jihad fi Sabilillah untuk menegakkan ajaran Islam ada beberapa macam, yaitu:
Jihad dengan lisan, yaitu menyampaikan, mengajarkan dan menda’wahkan ajaran Islam kepada manusia serta menjawab tuduhan sesat yang diarahkan pada Islam.Termasuk dalam jihad dengan lisan adalah, tabligh, ta’lim, da’wah, amar ma’ruf nahi mungkar dan aktifitas politik yang bertujuan menegakkan kalimat Allah.
Jihad dengan harta, yaitu menginfakkan harta kekayaan di jalan Allah khususnya bagi perjuangan dan peperangan untuk menegakkan kalimat Allah serta menyiapkan keluarga mujahid yang ditinggal berjihad.
Jihad dengan jiwa, yaitu memerangi orang kafir yang memerangi Islam dan umat Islam.Jihad ini biasa disebut dengan qital (berperang di jalan Allah).Dan ungkapan jihad yang dominan disebutkan dalam al-Qur’an dan Sunnah berarti berperang di jalan Allah.

3.3.2   Bentuk – bentuk Terorisme
Kejadian-kejadian dan aksi-aksi terorisme yang tengah menimpa manusia sangatlah banyak dan beraneka ragam sesuai dengan kondisi dan keadaan yang diharapkan oleh para pelakunya guna meraih sasaran dan target mereka.Namun menurut catatan sejarah dan berbagai kejadian yang melanda umat saat ini bahwa seluruh kejadian dan aksi tersebut tidaklah keluar dari dua perkara,
Pertama : Terorisme fisik. Yaitu peristiwa-peristiwa yang sekarang menjadi puncak sorotan manusia; peledakan, pemboman, penculikan, bom bunuh diri, pembajakan dan seterusnya.Berbagai kejadian pahit dari terorisme fisik ini telah telah tercatat dalam sejarah.Perang secara fisik.Dan tentunya ini adalah tugas pihak yang berwenang.Dan wajib atas kaum muslimin yang mengetahui keberadaan para teroris tersebut untuk kerjasama dengan pihak yang berwenang dalam rangka tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan dan sebagai upaya untuk menjaga keamanan manusia.
Kedua : Terorisme ideologi (pemikiran/pemahaman). Dan terorisme jenis ini jauh lebih berbahaya dari terorisme fisik.Sebab seluruh bentuk terorisme fisik yang terjadi bersumber dari dorongan ideologi para pelakunya, baik itu dari kalangan orang-orang kafir yang merupakan sumber terorisme di muka bumi ini, atau dari kalangan kaum muslimin yang telah menyimpang pemikirannya dari jalan Islam yang benar.Perang secara ideologi.Yaitu dengan menjelaskan segala pemikiran menyimpang dan menyempal dari tuntunan yang benar. Sebab ideologi-ideologi tersebut merupakan cikal bakal munculnya teror fisik dan apabila tidak diberantas akan senantiasa menjadi ancaman serius di masa mendatang.


3.4     Contoh Terorisme
1.      Kejadian di Suriah
Pergolakan di Suriah sudah terjadi lebih dari satu tahun, sejak 15 Maret 2011 sampai saat ini lebih dari 11.000 orang tewas dan ribuan bangunan hancur. Peristiwa ini merupakan akumulasi dari tindakan represif pemerintah Suriah sejak dahulu.Pada masa pemerintahan Hafiz al Asad, -ayah dari presiden sekarang, Basyar al Asad- rakyat Suriah khususnya dari kalangan Ahlussunnah ditindas dan dibantai:
·         12 April 1980, pemerintahan Al Asad membunuh ratusan orang di kota Hamah.
·         27 Juni 1980 sekitar 1500 orang-orang yang ditawanpemerintah terdiri dari pihak oposisi, dosen, cendekiawan, dan ulama tewas di penjara kota Tadmur.
·         11 Agustus 1980 serangan terhadap penduduk kota Halb menewaskan 100 orang.
·         Tahun 1982 tentara Suriah di bawah kendali presiden Hafidz Al Assad dan saudaranya Raf’at Al Assad kembali melakukan pembantaian terhadap Ahlussunnah di kota Hama. Dalam penyerangan selama 1 bulan mereka berhasil menguasai kota dan membantai 70.000 penduduk kota hama. Mereka menculik lebih dari 20.000 penduduk, melakukan pemerkosaan terhadap wanita, menghancurkan rumah, bangunan, masjid, gereja serta pasar. Dalam penyerangan tersebut lebih dari 10.000 penduduk terpaksa mengungsi keluar kota Hama..

Siapa Basyar al Asad dan Mengapa Ia Membunuh Ahlussunnah?        

Basyar al Asad adalah pemimpin partai Bath di Suriah yang berideologi sosialis. Namun secara pribadi ia berideologi Syiah Nushiariyah, salah satu sekte Syiah yang ekstrim. Dengan demikian tidak heran Rusia yang berpaham komunis dan Iran yang merupakan manifestasi ajaran Syiah, membantu pemerintahan Baysar al Asad memerangi umat Islam dan para oposisi, tujuannya agar Baysar al Asad tetap langgeng di tanah Arab dan cita-cita revolusi Iran untuk mensyiahkan Arab pun tercapai.
Apabila pembahasan ini dibicarakan dari kaca mata politik saja, tentu kita tidak akan mencapai substansi permasalahan dan pembahasan pun akan simpang siur dikarenakan ketidakpastian berita dan banyaknya kepentingan. Agar lebih menyentuh substansi permasalahan, pembahasan ini haruslah dibahas dari kaca mata ideologi, yang mana merupakan penggerak utama aktivitas seseorang atau kelompok.
Syiah merupakan ajaran yang sudah sangat lama ada, jauh sebelum keberadaan Amerika dan negara-negara Barat lainnya. Ajaran ini dicetuskan oleh Abdullah bin Saba, seorang Yahudi yang berpura-pura masuk Islam untuk memecah belah Islam dari dalam. Keberadaan mereka di tengah kaum mulimin selalu menimbulkan kerugian dan pertumpahan darah. Bagi orang-orang yang mempelajari sejarah tentunya akan tahu apa yang menyebabkan jutaan umat Islam tewas di Baghdad oleh tentara Mongol dan mengapa pula Timur Lang membantai sekian banyak umat Islam pada masanya berkuasa. Semua itu karena pengaruh Syiah. Lalu apa ideologi Basyar al Asad dan Timur Lang yang membuat mereka yakin mengobarkan peperangan dan tega untuk membunuh melakukan pembantaian. Berikut ini kami kutipkan dari buku-buku Syiah, bagaimana mereka memandang Ahlussunnah.
Dari Daud bin Farqad, dia berkata, saya berkata kepada bapakku, Abdullah ‘alaihissalam “Apa pendapatmu tentang pembunuhan terhadap pembangkang?” Dia menjawab, “Halal darahnya, tetapi saya merasa khawatir kepadamu. Jika kamu mampu menimpakan dinding atau menenggelamkannya ke dalam air agar tak ada seorang pun yang melihatnya, maka lakukanlah.” (Wasail Asy Syiah, 18:436, Bihar Al Anwar, 27:231). Khomeini –pemimpin revolusi Iran- mengatakan, “Jika kamu mampu untuk mengambil hartanya, maka ambillah dan berikan kepada kami seperlimanya.”
Sayid Ni’matullah Al Jazairi berkata, “Sesungguhnya Ali bin Yaqthin, pembantu Rasyid berkumpul di dalam penjara yang dihuni oleh sekelompok pembangkang (Ahlussunnah), maka dia menyuruh budak-budaknya untuk meruntuhkan atap agar menimpa orang-orang yang ada di penjara sehingga mereka semuanya mati dan jumlah mereka adalah lima ratus orang laki-laki.” (Al Anwar anNu’maniyah, 3:308)
Ni’matullah al Jazairi mengatakan, “Mereka (Ahlussunnah) adalah orang-orang kafir yang najis berdasarkan kesepakatan ulama Syiah Imamiyah.Mereka lebih jahat daripada Yahudi dan Nashrani.Dari tanda orang yang membangkang adalah lebih mengutamakan selain Ali dalam imamah.” (Al Anwar an Nu’maniyah, 206-207).
Oleh karena itulah, Basyar dan tentaranya tega melakukan kekejaman sedemikian rupa karena ada motivasi ideologi yang menuai pahala (jihad).Demikian juga selogan pasukan Iran ketika membantu pasukan Suriah memerangi Ahlussunnah, mereka mengatakan, “Uqtulul sunnah dakhola al jannah.” Bunuhilah orang-orang Ahlussunnah maka akan masuk surga.  Ketika diwawancari di stasiun televisi, saat ditanya apakah ia (Basyar) merasa bersalah melakukan pembantaian tersebut, ia mengatakan “Saya telah melakukan hal yang terbaik untuk melindungi orang-orang (menurut dia), jadi mengapa harus merasa bersalah.”
2.      Kejadian di palestina
                                      
Konflik Palestina – Israel yang berlangsung sejak tahun 1948 hingga kini seperti tidak akan pernah bisa diakhiri. Penyerangan-penyerangan di antara kedua belah pihak selalu akan terjadi. Pihak Israel beralasan mempertahankan diri dari serangan pejuang Palestina dan tentara Hamas, sedang pihak Palestina mengadakan perlawanan karena merasa wilayahnya semakin menyempit direbut rezim zionis dengan pendudukan bersenjata maupun mendirikan pemukiman-pemukiman yahudi dengan cara merampas tanah rakyat Palestina.
Masyarakat dunia khususnya negara-negara Arab yang semula memihak bangsa Palestina dan berperang dengan Israel untuk membela hak-hak bangsa Palestina yang dijajah, akhirnya lebih banyak berdiam diri. Terutama sejak berdirinya negara Palestina secara resmi pada tanggal 15 Nopember 1988, dukungan negara Arab semakin melemah terhadap perjuangan bangsa Palestina menghadapi rezim zionis yang didukung mutlak oleh Amerika Serikat (AS). Sepertinya negara-negara Arab melihat Palestina bukan lagi sebagai bangsa yang lemah yang harus didukung sepenuhnya oleh sesama bangsa Arab, tapi sudah sebagai negara yang berdaulat dan mempunyai kekuatan sendiri. Atau karena ada kepentingan politik dan ekonomi sehingga rasa persaudaraan kearaban dan keislaman di antara bangsa-bangsa arab meluntur.
Kebingungan kaum Muslimin dan masyarakat dunia akan nasib rakyat Palestina selanjutnya dan kapan konflik mereka dengan pemerintah Israel akan berakhir adalah pertanyaan-pertanyaan dengan jawaban memilukan. Kalau dilihat dari sepak terjang rezim zionis, maka jawabannya adalah sampai seluruh tanah Palestina habis dikuasai oleh mereka dan sebagian bangsa Palestina yang tersisa mau menjadi rakyat jajahan, bangsa kelas dua atau bahkan menjadi budak. Sedangkan bila dilihat dari semangat perjuangan bangsa Palestina melawan rezim zionis, maka jawabannya adalah sampai titik darah penghabisan dari para pejuang, mujahid mereka yang membela tanah air dan keberadaan mereka sebagai bangsa merdeka dan berdaulat di tanah sendiri.
Apabila diringkas ada dua penyebab terkatung-katungnya penyelesaian konflik antara Palestina dan Israel, yakni:
1.  Perbedaan yang menonjol dan prinsip berupa pengakuan akan keberadaan kedua negara dan bangsa tersebut di mata mereka sendiri khususnya, dan di mata negara-negara lain di dunia termasuk Amerika Serikat yang sampai saat ini masih berpihak kepada pemerintah Israel.
2. Kedudukan kota Jerusalem dengan mesjid Alaqsanya sebagai tempat ibadah dan bersejarah bagi kedua bangsa yang secara umum berbeda agama tersebut.
Dunia arab dan dunia Islam memandang bangsa Palestina adalah pemilik sah tanah air mereka. Sedangkan bangsa Yahudi adalah bangsa yang tidak memiliki tanah air dan menolak serta keluar dari tanah perjanjian (Holy Land) yang dijanjikan Tuhan sesuai dengan berita di kitab suci.
Kedaulatan bangsa Palestina dengan berdirinya negara Palestina merdeka yang diproklamirkan di Aljazair ternyata tidak sepenuhnya diakui oleh Israel. Israel menganggap Jerusalem dan Gaza sebagai bagian dari tanah perjanjian seperti yang disebutkan di dalam kitab suci mereka, yang masih dikuasai oleh bangsa Palestina. Inilah alasan kenapa bangsa Yahudi dengan semangat zionismenya lebih memilih tanah Palestina sebagai tempat untuk mendirikan negara.
Amerika Serikat sendiri masih menerapkan standar ganda dalam hal ini. Sebagai anggota dewan keamanan PBB mengakui legalitas negara Palestina, namun di sisi lain membantu Israel secara politik, militer dan ekonomi untuk menguasai Palestina.
Dunia arab dan Islam menganggap berdirinya negara Israel adalah bentuk dari pemaksaan atas keberadaan orang-orang Yahudi di tanah Palestina. Bagi bangsa Palestina rezim zionis Israel dan bangsa Yahudinya adalah penjajah yang mendatangi dan ingin merebut tanah air mereka, bukan sebuah negara tetangga yang sedang bertengkar dengan mereka. Bagi para pejuang Palestina peperangan yang mereka lakukan adalah sebuah perjuangan heroik mempertahankan keberadaan tanah air dan bangsanya, persis seperti pejuangan kita memerdekan diri dari penjajah Belanda dan Jepang.
Memang benar perang antara Palestina dan Israel bukan perang agama, tetapi tidak bisa dilepaskan dari sebab-sebab pemikiran keagamaan yang berasal dari kitab suci. Alasan utama mereka berperang adalah memperebutkan tanah air, termasuk juga daerah Jerusalem yang merupakan tempat suci bagi tiga agama samawi di dunia, di mana di sana berdiri mesjid Alaqsa (Alharam alqudsi ashsharif) yang dijadikan tempat ibadah umat Islam atau disebut juga sebagai Bukit Bait Allah (The Temple Mount / Har ha-Bayit) bagi umat Yahudi dan Nasrani. Dan terkenal dengan dinding ratapan (The Western Wall/The Wailing wall/Ha Kotel Ha Ma’aravi) yang terletak di sebelah barat masjid Alaqsa sebagai tempat ibadah umat Yahudi, atau disebut Alburaq Wall oleh kaum Muslimin.
Perhatikan kegiatan pemerintah Israel yang mengadakan pembongkaran dan penggalian di bagian dinding ratapan yang nota bene bagian dari mesjid Alaqsa. Perhatikan juga kata-kata Theodore Herzl (merupakan pengulangan sumpah tua dari para Talmudis) pada pembukaan Konggres Zionis Dunia di Basel, Swiss pada tahun 1897.
                                         


3.5     Solusi Mencegah Aksi Terorisme yang Mengatasnamakan Agama Islam ( Jihad )
Tindakan preventif terhadap penyembuhan aksi terorisme awalnya disikapi dengan menghiasi jiwa kita akan pemikiran islam yang lurus, penguatan aqidah, selalu dalam naungan wahyu illahi dan mau memahami maknanya.
            Adapun solusi terorisme di negeri-negeri kafir, harus di imbangi dengan undang-undang negeri tersebut. Sangat disayangkan dalam mayoritas negeri islam mengikuti jejak negeri-negeri kafir dalam penegakkan  hukum undang-undang dasarnya yaitu dalam menyelesaikan masalah suatu negeri misalnya. Biasanya mereka menyelesaikan dengan undang-undang yang mereka buat sendiri bukan dengan syari’at islam yang maha suci ini.
Oleh Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hadi Al-Madkhaly Sesungguhnya solusi atau penyembuhan terhadap penyakit ini bahkan untukmembentengi diri darinya adalah nasehat Islam yang lurus yang tiada melakukandengan baik akan nasehat itu kecuali ulama Salaf Ar-Rabbani yang mana mereka telah menyampaikan nasehat dan bimbingannya kepada manusia dan memperingatkan serta menunjuki mereka kepada jalannya para nabi dan rasul yang mulia, yang Allah telah utus mereka sebagai penyeru dan pengajar kebaikan bagi manusia. Jalan itu adalah wahyu ilahi yang dengannya tersucikan hati dari penyakit-penyakitnya dan tenangnlah jiwa dari kebingungannya dan kegoncangan, kecuali orang yang memang dikusai oleh nafsu angkara murka dan telah ditetapkan di dalam Lauhul Mahfudz sebagai orangyang sesat.Sesungguhnya hal ini sesuai dengan firman Allah Ta‘ala.
“Artinya : Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yangkamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, danAllah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk” [Al-Qashash : 56]
Dan kapanpun peringatan dan buku-buku tidak membawa manfaat maka Allah akanmenjadikan pedang kebenaran yang bermanfaat bagi orangnya yang telah Allahletakkan di tangan penguasa muslim di muka bumi ini, sebagaimana terdapat dalamriwayat hadits yang panjang diantaranya sabda beliau Shallallahu ‗alaihi wa sallam.“Artinya : Hendaklah kamu ambil di atas tangan orang yang jelek dan hendaklah kamuberdiam di atas al-haq dengan sebenar-benarnya, atau Allah akan palingkan hatisebagian kalian atas sebagian yang lain atau sungguh akan melaknat kalian sebagaimana mereka telah dilaknat.
Dan belum hilang dari pikiran bahwa masyarakat mempunyai peran penting di dalammelakukan tindakan preventif dan penyembuhan terhadap wabah penyakit terorisme,hanya saja tidaklah masyarakat akan mendapatkan pengaruh dan dampak yang baikkecuali apabila masyarakat tersebut menghiasi diri mereka dengan fitrah (aqidah,-pent) yang bersih dan jernih serta pemikiran Islam yang lurus, adapun jika kenyataannyayang ada dalam masyarakat itu bertabrakan dengan kondisi yang diatas, sesungguhnyaseorang yang tidak mempunyai apa-paa tidaklah ia dapat memberikan sesuatu.Ringkas pembicaarn wahai orang-orang yang mencintai kebaikan untuk orang lainbahwasanya solusi satu-satunya untuk penyakit terorisme di negeri-negeri Islam beradadi tangan orang-orang yang mempunyai aqidah shahihah yang bersih dan murni dibawah naungan wahyu ilahi yang dibawa dan disampaikan oleh orang yang maumemahami maknanya dan yang baik penyampaiannya, dan sungguh para doktermereka itu adalah waliyul amri dari kalangan ulama rabbani dan para pemimpin yangshalih kemudian masyarakat dengan segala lapisannya, kecil atau besar dalam dan luar yang tersifati dengan sifat yang disebutkan terdahulu. Firman Allah Ta‘ala.
“Artinya : Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapatkan petunjuk dan barangsiapa yang disesatkan maka kamu tak akan mendapatkan seorang pemimpinpun yang dapat memberi petunjuk kepadanya” [Al-Kahfi : 17]
Adapun solusi terorisme di negeri-negeri kafir, maka pijakannya kepada apa yangmereka ridhai untuk diri mereka sendiri yaitu undang-undang dasar (negeri tersebut) jika diwujudkan sesuatu untuk menolak kemudharatan maka haruslah ia mempunyaikekurangan, terutama akan bertambah parahnya penyakit terorisme di negeri merekaserta semakin meluas dan saling mewarisinya dengan terang-terangan karena merekatidak percaya akan kebesaran Allah dan Dia yang telah menciptakan mereka dalambeberapa tingkatan kejadian.Merupakan perkara yang amat sangat disayangkan bahwa mayoritas negeri Islam telahmengikuti jejak negeri-negeri kafir dalam penegakkan hukum undang-undang dasarnya yaitu dalam menyelesaikan berbagai macam problematikanya, yang tidakdiperkenankan untuk berhukum dengan undang-undang dasar (yang dibuat oleh manusia), bahkan wajib menggunakan hukum yari‘at Allah yang sempurna lagi suci ini.Diakarenakan negeri-negeri Islam itu ber-intimaa (menyandarkan dirinya) kepada Islamdan berbangga diri dengannya hanya dalam syiar-syiarnya, akan tetapi kenyataan dari pelaksanaan hukum-hukumnya dalam menyelesaikan berbagai problem meniru danmengadopsi dari orang-orang kafir.Disalin dari kitab Al-Irhab Wa Atsaruhu Alal Afrad Wal Umam, Edisi IndonesiaTerorisme Dalam Tinjauan Islam, Penulis Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hadi Al-Madkhaly, Penerjemah Hannan Hoesin Bahanan, Penerbit Maktabah Salafy Press]
 

3 komentar:

  1. Apapun alasan anda dan apapun dalih anda, kita pakai saja hukum HATI NURANI persoalan/masalah apapun belum tentu bisa diselesaikan dgn cara BERPERANG, kecuali untuk MEMAKSAKAN KEHENDAK, Tdk ada gunanya anda membahas panjang lebar masalah ini. Dari agama apapun klw sdh MEMAKSAKAN KEHENDAKNYA itu namanya TERORIS.....!!!

    BalasHapus
  2. Apapun alasan anda dan apapun dalih anda, kita pakai saja hukum HATI NURANI persoalan/masalah apapun belum tentu bisa diselesaikan dgn cara BERPERANG, kecuali untuk MEMAKSAKAN KEHENDAK, Tdk ada gunanya anda membahas panjang lebar masalah ini. Dari agama apapun klw sdh MEMAKSAKAN KEHENDAKNYA itu namanya TERORIS.....!!!

    BalasHapus
  3. mampir juga disini,
    http://www.bakatsuper.com/2016/10/islam-melarang-terorisme.html

    BalasHapus