BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Di tengah
gemerlapnya kehidupan duniawi begitu banyak godaan dan tipuan yang dapat
melepaskan seorang muslim dariagamanya secara sadar atau tidak. Mengapa, karena
pada dasarnya agama sendiri bermakna kepatuhan dan ibadah mengandung arti
penghambaan kepada Allah SWT. Kecintaan manusia kepada materi mengalahkan
cintanya kepada Allah SWT. Sesungguhnya setiap agama akan menguasai setiap
penghambaannya. Disinilah pentingnya jihad bukan hanya menyadarkan kembali
hakikat penghambaan namun juga menjadi tiang tegaknya peradaban manusia sesuai
kaidah-kaidah yang di Ridhoi oleh Allah SWT. Dengan jihad akan ada semangat
perubahan menuju perbaikkan.
Namun,
banyak persepsi-persepsi orang yang keliru bahwa terorisme itu adalah bagian
dari jihad. Padahal jihad dan terorisme itu memiliki makna yang berbeda.
Terorisme timbul karena permasalahan kekuasaan yang bersifat duniawi, sedangkan
jihad lebih mengarah pada misi suci yaitu demi menegakkan agama islam dalam
jalan Allah SWT.
Dalam
permasalahan tersebut, bahwa sangat dibutuhkan sekali bagaimana solusi mencegah
aksi terorisme yang mengatasnamakan Agama Islam (jihad) karena jihad identik
dengan aksi teroris. Maka dari itu kami mencoba memaparkan teori atau materi
tenang “ Jihad dan terorisme menurut hukum pandangan islam dan solusinya”
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dan dasar hukum dari jihad dan terorisme?
2.
Apa saja bentuk-bentuk dari jihad dan terorisme?
3.
Apa saja contoh-contoh dari terorisme?
4.
Bagaimana solusi mencegah aksi terorisme yang mengatasnamakan Agama Islam
(jihad) ?
1.3
Tujuan
1.
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam II
2.
Untuk mengetahui pengertian dan dasar hukum dari jihad dan terorisme
3.
Untuk mengetahui bentuk dan contoh-contoh dari jihad dan terorisme
4.
Untuk mengetahui solusi mencegah aksi terorisme yang mengatasnamakan Agama
Islam (jihad) ?
1.4
Manfaat
Untuk menambah wawasan atau pengetahuan tentang arti
sebenarnya dari jihad dan terorisme yang sesuai dengan ajaran Islam atau Hadits
agar kedepannya tidak akan salah tangkap bahwa terorisme bukan termasuk dari
jihad.
BAB II
PEMBAHASAN
3.1
Pengertian Jihad dan Terorisme
3.1.1
Pengertian Jihad
Secara etimologi kata jihad berasal dari
bahasa Arab, kata jihad diambil dari kata dasar “جـهـد” .Secara bahasa kata “al-jihaad” berasal dari kata “jaahada”, yang
bermakna “al-juhd” (kesulitan)
atau “al-jahd”
(tenaga atau kemampuan). Jihad secara
bahasa berarti mengerahkan dan mencurahkan segala kemampuannya baik berupa
perkataan maupun perbuatan. Dan secara istilah syari’ah berarti seorang muslim
mengerahkan dan mencurahkan segala kemampuannya untuk memperjuangkan dan
menegakkan Islam demi mencapai ridha Allah SWT. Oleh karena itu kata-kata jihad
selalu diiringi dengan fi sabilillah untuk menunjukkan bahwa jihad yang
dilakukan umat Islam harus sesuai dengan ajaran Islam agar mendapat keridhaan
Allah SWT.Imam Syahid Hasan Al-Banna berkata, “Yang saya maksud dengan jihad
adalah suatu kewajiban sampai hari kiamat dan apa yang dikandung dari sabda
Rasulullah saw,” Siapa yang mati, sedangkan ia tidak berjuang atau belum
berniat berjuang, maka ia mati dalam keadaan jahiliyah”.
Adapun urutan yang paling bawah dari jihad adalah ingkar
hati, dan yang paling tinggi perang mengangkat senjata di jalan Allah. Di
antara itu ada jihad lisan, pena, tangan dan berkata benar di hadapan penguasa
tiran.Dan jihad ini diwajibkan kepada laki-laki yang baligh, berakal, sehat
badannya dan mampu melaksanakan jihad. Dan ia tidak diwajibkan atas:anak-anak,
hamba sahaya, perempuan, orang pincang, orang lumpuh, orang buta, orang kudung,
dan orang sakit. Dakwah tidak akan hidup kecuali dengan jihad, seberapa
tinggi kedudukan dakwah dan cakupannya yang luas, maka jihad merupakan jalan
satu-satunya yang mengiringinya. Firman Allah,” Berjihadlah di jalan Allah
dengan sebenar-benarnya jihad” (QS Al-Hajj 78).Dengan demikian anda sebagai
aktifis dakwah tahu akan hakikat doktrin ‘ Jihad adalah Jalan Kami’.
Dari uraian di atas dari kata juhd, jihad
berarti kemampuan.Karena jihad menuntut kemampuan dan harus dilakukan sebesar
kemampuan seseorang.Dari kata juhd tersusun ungkapan jahida bi
al-rajul, yang artinya ‘seseorang sedang menjalani atau mengalami
ujian.”Jadi, kata jihad di sini mengandung makna ujian dan cobaan, karena jihad
merupakan ujian dan cobaan terhadap kualitas seseorang.Jihad berarti kemampuan
yang menuntut seorang mujahid mengeluarkan segala daya dan kemampuannya demi
mencapai tujuan.Karena itu jihad adalah pengorbanan, karena itu seorang mujahid
tidak menuntut atau mengambil, tetapi memberi semua yang dimilikinya.Ketika
memberi, dia tidak berhenti sebelum tujuannya tercapai atau yang dimilikinya
habis.
Tegasnya, kualitas seseorang sangat ditentukan
kualitas ujian yang berhasil dia jalani dan cobaan yang sukses
dilewatinya.Semakin berat ujian dan cobaan yang mampu dia lewati akansemakin
tinggi kualitasnya.Kesuksesannya dalam menjalani ujian dan cobaan itu sangat
ditentukan pula oleh kemampuan yang dimilikinya, baik kemampuan fisik,
intelektual, maupun rohani.Mustahil seseorang berhasil melewati ujian dan
cobaan tanpa dibekali kemampuan tersebut.
Para nabi dan rasul Allah mampu melaksanakan misi
kenabian dan kerasulan yang diembannya karena sebelumnya mereka telah berhasil
melewati ujian dan cobaan sejak kecil. Karena ujian dan cobaan yang akan mereka
hadapi saat menjadi nabi dan rasul sangat berat pula. Sebagai penghargaan atas
kesuksesan mereka melaksanakan tugas kenabian dan kerasulan yang berat itu,
Allah mengangkat derajat mereka menjadi manusia mulia dan ditempatkan di surga
yang mulia pula.
Jadi, secara
etimologi, jihad berarti kesungguhan dalam mencurahkan segala kemampuan, baik
kemampuan fisik, intelektual, dan rohani untuk mencapai suatu tujuan yang
memerlukan kesungguhan, dan keseriusan, serta kesabaran dan ketabahan.Jihad
berada dalam semua aktivitas amal kebaikan, amal ibadah minimal jihad melawan
hawa nafsu yang mendorong manusia kepada kemungkaran.
3.1.2
Pengertian Terorisme
Kata “teroris” (pelaku) dan terorisme
(aksi) berasal dari kata latin terrereyang
kurang lebih berarti membuat gemetar atau menggetarkan. Kata Teror juga mengandung arti kengerian.Tentu
saja, kengerian dihati dan pikiran korbannya.Akan tetapi, hingga kini tidak ada
definisi terorisme yang bisa diterima secara universal.Pada dasarnya istilah
“terorisme” merupakan sebuah konsep yang memiliki konotasi yang sangat sensitif
karena terorisme menyebabkan terjadinya pembunuhan dan penyengsaraan terhadap
orang-orang yang tidak berdosa.Tidak ada negara yang ingin dituduh mendukung
terorisme atau menjadi tempat perlindungan bagi kelompok-kelompok
terorisme.tidak ada pula negara yang dianggap melakukan tindak terorisme karena
menggunakan kekuatan (militer).Ada yang mengatakan, seseorang bisa disebut
sebagai pelaku teroris sekaligus juga sebagai pejuang kebebasan.Hal itu tergantung
dari sisi mana memandangnya.Itulah sebabnya, hingga saat ini tidak ada definisi
terorisme menurut kepentingan dan keyakinan mereka sendiri untuk mendukung
kepentingan nasionalnya (kompas).dapat
disimpulkan bahwa terorisme adalah mengacu pada permasalahan sosial-politik,
yang mana kekacauan yang ditimbulkan oleh teroris disebabkan terjadinya adanya
gap antara pemerintahan dengan penguasa oposisi yang tidak setuju dengan
kebijakan yang ada, dan kemudian mereka para oposisi mengambil tindakan tidak
sehat. meskipun tidak semua kekacauan yang ditimbulkan teroris
adalah mengacu pada permasalahan politik, namun sebagaian besar adalah politik
penyebabnya. Wacana tentang terorisme telah muncul sejak ribuan
tahun silam dan menjadi legenda dunia, namun sampai kini belum ada satu
kesepakatan mengenai makna terorisme, karena adanya perbedaan persepsi, visi
dan kepentingan dalam memandang masalah terorisme ini.Bahkan PBB pun tidak
berhasil merumuskan satu definisi yang bisa diterima oleh semua anggota PBB.
Akibat makna-makna negatif yang dikandung oleh perkataan
"teroris" dan "terorisme", para teroris umumnya menyebut
diri mereka sebagai separatis, pejuang pembebasan, pasukan perang salib,
militan, mujahidin, dan lain-lain. Tetapi dalam pembenaran dimata terrorisme : "Makna sebenarnya dari jihad, mujahidin adalah jauh
dari tindakan terorisme yang menyerang penduduk sipil padahal tidak terlibat
dalam perang". Padahal Terorisme sendiri sering tampak dengan mengatasnamakan
agama.
3.2
Dasar-dasar Hukum Jihad dan Terorisme
3.2.1
Dasar Hukum Jihad
Hukum Jihad itu terbagi dua : Fardu A'in dan Fardu Kifayah.
MenurutIbnul Musayyab hukum Jihad adalah Fardu A'in sedangkan menurut Jumhur
Ulama hukumnya Fardy Kifayah yang dalam keadaan tertentu akan berubahmenjadi
Fardu A'in.
1.
Yang dimaksud hukum Jihad fardu
kifayah menurut jumhur ulama yaitumemerangi orang-orang kafir yang berada di
negeri-negeri mereka. Makna hukum Jihad fardu kifayah ialah, jika sebagian kaum
muslimindalam kadar dan persediaan yang memadai, telah mengambil tanggung-
jawab melaksanakannya, maka kewajiban itu terbebas dari seluruh kaummuslimin.
Tetapi sebaliknya jika tidak ada yang melaksanakannya, maka kewajiban itu tetap
dan tidak gugur, dan kaum muslimin semuanya berdosa.Hukum jihad adalah fardhu kifayah. dengan dalil-dalil dari Al-Qur’an
dan As-Sunnah yang shahih serta penjelasan ulama Ahlus Sunnah antara lain dari
Al-Qur’an surat an-Nisaa’: 95-96, at-Taubah: 122, al-Muzzamil: 20, dan beberapa
hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih.Empat Imam Madzhab dan
lainnya telah sepakat bahwa jihad fii sabiilillaah hukumnya adalah fardhu
kifayah, apabila sebagian kaum Muslimin melaksanakannya, maka gugur (kewajiban)
atas yang lainnya. Kalau tidak ada yang melaksanakan-nya maka berdosa semuanya.
2.
Para ulama menyebutkan bahwa jihad
menjadi fardhu ‘ain pada tiga kondisi:
Pertama: Apabila pasukan Muslimin
dan kafirin (orang-orang kafir) bertemu dan sudah saling berhadapan di medan
perang, maka tidak boleh seseorang mundur atau berbalik.
Kedua: Apabila musuh menyerang
negeri Muslim yang aman dan mengepungnya, maka wajib bagi penduduk negeri untuk
keluar memerangi musuh (dalam rangka mempertahankan tanah air), kecuali wanita
dan anak-anak.
Ketiga: Apabila Imam meminta satu
kaum atau menentukan beberapa orang untuk berangkat perang, maka wajib
berangkat. Dalilnya adalah surat at-Taubah: 38-39.
Bagi kaum wanita tidak ada jihad, jihad mereka adalah haji
dan ‘umrah. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ketika beliau bertanya kepada Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan jihad ini diwajibkan kepada laki-laki yang baligh,
berakal, sehat badannya dan mampu melaksanakan jihad. Dan ia tidak diwajibkan
atas:anak-anak, hamba sahaya, perempuan, orang pincang, orang lumpuh, orang
buta, orang kudung, dan orang sakit.
“Wahai Rasulullah,
apakah kaum wanita wajib berjihad? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menjawab: ‘Ya, kaum wanita wajib berjihad (meskipun) tidak ada peperangan di
dalamnya, yaitu (ibadah) haji dan ‘umrah.’
Adapun dalam al-Quran :
لاَ
يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ
وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فَضَّلَ
اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ
دَرَجَةً وَكُلاًّ وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَى وَفَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ
عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْرًا عَظِيمًا
Tidaklah
sama antara mukmin yang duduk (yang tidak turut berperang) yang tidak mempunyai
udzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan
jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya
atas orang-orang yang duduk, satu derajat.Kepada masing-masing mereka Allah
menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang
berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar. (QS. An-Nisaa`: 95)
Di
dalam al-Quran, jihad dalam pengertian perang ini terdiri dari 24 kata.
Kewajiban jihad (perang) ini telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam al-Quran di
dalam banyak ayatnya, misalnya: (QS
an-Nisa’ 4]: 95); QS at-Taubah [9]: 41; 86, 87, 88; QS ash-Shaf [61]: 4).
Bahkan jihad (perang) di jalan Allah merupakan amalan utama dan agung yang
pelakunya akan meraih surga dan kenikmatan yang abadi di akhirat.misalnya: QS
an-Nisaa’ [4]: 95; QS an-Nisa’ [4]: 95; QS at-Taubah [9]: 111; QS al-Anfal [8]:
74; QS al-Maidah [5]: 35; QS al-Hujurat [49]: 15; QS as-Shaff [61]: 11-12.
Sebaliknya, Allah telah mencela dan mengancam orang-orang yang enggan berjihad
(berperang) di jalan Allah (Lihat, misalnya: QS at-Taubah [9]: 38-39; QS
al-Anfal [8]: 15-16; QS at-Taubah [9]: 24).
3.2.2
Dasar Hukum Terorisme
Imam malik asy-Syafi’i dan imam Ahmad
berpendapat bahwa hukum islam dapat diterapkan atas segala kejahatan atau
terorisme yang dilakukan di mana saja selama tempat tersebut termasuk daerah
dar as-salam baik pelakunya seorang muslim, zimmiy maupun musta’min.Hukum islam
tentang terorisme diperlakukan tegas dan keras terinci dalam keputusan Majelis
Hai’ah Kibar Ulama (Lembaga Ulama Besar) N0. 148
tanggal 12/1/1409 H (9/5/1998 M) dengan
persetujuan dan tanda tangan anggota majelis.
Hal-hal yang diputuskan oleh majelis,
diantaranya sebagai berikut:
1.
Yang terbukti secara
syar’i melukan perbuatan terorisme dan membuat kerusakan di muka bumi yang
menyebabkan kerusakan dan keamanan, hukumannya adalah dibunuh berdasarkan
kandungan yang tertera dalam ayat suci Al-Qur’an.
2.
Sebelum dibunuh
seperti poin yang diatas, pelaku harus menyelesaikan administrasi si pengadilan
syari’at, Hai’ah At-Tamyiz dan Mahkamah Agung dalam rangka pertanggungjawaban
di hadapan Allah.
Allah SWT menjaga manusia, agama, badan,
jiwa, kehormatan, akal, dan harta bendanya dengan disyari’atkan hudud
(hukum-hukum ganjaran) dan uqubah (hukuman balasan) yang akan menciptakan
keamanan yang umum dan khusus.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya
pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul Nya dan membuat
kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong
tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik (secara bersilangan), atau
dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatupenghinaan
untukmereka di dunia, dan bagi mereka di akhirat siksaan yang besar”.(QS.
Al-Mâ`idah : 33).
3.3
Bentuk - bentuk Jihad dan Terorisme
3.3.1
Bentuk - bentuk Jihad
Jihad sebagai salah satu wujud pengamalan ajaran Islam dapat
dilaksanakan dalam berbagai bentuk sesuai dengan situasi dan kondisi yang dialami
oleh umat Islam.Jihad tidak dikatakan jihad yang sebenarnya melainkan
apabila jihad itu ditujukan untuk mencari wajah Allah, menegakkan kalimat-Nya,
mengibarkan panji kebenaran, menyingkirkan kebathilan dan menyerahkan segenap
jiwa raga untuk mencari keridhaan Allah.Akan tetapi bila seseorang berjihad
untuk mencari dunia, maka tidak dikatakan jihad yang sebenarnya. Adapun bentuk
bentuk dari jihad di antaranya:
Pertama, perang.Al-Qur’an menyatakan bahwa
tujuan perang untuk menghilangkan fitnah atau kezaliman.Firman Allah Swt, “Dan
perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan
itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu),
maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim,” (QS
al-Baqarah [2]: 193). Tetapi perang bukan aksi teririsme, melainkan perang
dalam bentuk membela dijalan Allah SWT.
Kedua, menyampaikan kebenaran atau mengkritik penguasa yang
zalim.Perintah berjihad melawan pengasa yang zalim disebutkan, antara lain, sabda
Rasulullah Saw, “Susungguhnya diantara jihad yang paling besar adalah
menyampaikan kebenaran kepada penguasa yang zalim” (HR Tirmidzi).
Ketiga, berbakti kepada kedua orang tua.Dalam sebuah riwayat
dijelaskan bahwa seseorang datang kepada Rasulullah Saw meminta izin berjihad
(berperang) bersama beliau. Namun Rasulullah menyuruhnya berjihad dengan cara
lain, yakni berbakti kepad kedua orang tua. Dalam al-Qur’an allah Swt
berfirman, “… Hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan
sebaik-baiknya, (QS al-Isra’ [17]: 23).
Keempat, menuntut ilmu dan mengembangkan lembaga pendidikan. Dalam
sebuah hadits dijelaskan “Orang yang datang ke masjidku ini tidak lain karena
kecuali karena kebaikan yang dipelajarinya atau yang diajarkannya, maka ia sama
dengan orang yang berjihad (berperang) di jalan Allah,” (HR Ibnu Majah).
Kelima, membantu fakir miskin.Bentuk jihad yang tidak kalah
pentingnya adalah membantu orang miskin, peduli terhadap sesama dan menyantuni kaum fakir miskin.
Sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah menjelaskan bahwa orang yang
menolong dan memberikan perlindungan kepad janda dan orang miskin sama seperti orang yang
melakukan jihad di jalan Allah.
Keenam, bekerja. Suatu ketika Rasulullah
Saw dalam perjalanan keluar kota untuk berperang. Rasulullah Saw dan rombongan
bertemu dengan pemuda kekar yang sedang mencangkul di sawah.Lantas seorang
sahabat mengusulkan untuk mengajak pemuda tersebut berperang bersama Rasulullah
Saw.Beliau menjawab, “Jika ia bekerja untuk menghidupi diri dan keluarganya,
maka ia juga pejuang (jihad) seperti kita”.
Jihad fi Sabilillah untuk menegakkan
ajaran Islam ada beberapa macam, yaitu:
Jihad dengan lisan, yaitu
menyampaikan, mengajarkan dan menda’wahkan ajaran Islam kepada manusia serta
menjawab tuduhan sesat yang diarahkan pada Islam.Termasuk dalam jihad dengan
lisan adalah, tabligh, ta’lim, da’wah, amar ma’ruf nahi mungkar dan aktifitas
politik yang bertujuan menegakkan kalimat Allah.
Jihad dengan harta, yaitu
menginfakkan harta kekayaan di jalan Allah khususnya bagi perjuangan dan
peperangan untuk menegakkan kalimat Allah serta menyiapkan keluarga mujahid
yang ditinggal berjihad.
Jihad dengan jiwa, yaitu memerangi
orang kafir yang memerangi Islam dan umat Islam.Jihad ini biasa disebut dengan
qital (berperang di jalan Allah).Dan ungkapan jihad yang dominan disebutkan
dalam al-Qur’an dan Sunnah berarti berperang di jalan Allah.
3.3.2 Bentuk – bentuk Terorisme
Kejadian-kejadian dan aksi-aksi
terorisme yang tengah menimpa manusia sangatlah banyak dan beraneka ragam
sesuai dengan kondisi dan keadaan yang diharapkan oleh para pelakunya guna
meraih sasaran dan target mereka.Namun menurut catatan sejarah dan berbagai
kejadian yang melanda umat saat ini bahwa seluruh kejadian dan aksi tersebut
tidaklah keluar dari dua perkara,
Pertama : Terorisme fisik. Yaitu peristiwa-peristiwa yang sekarang menjadi
puncak sorotan manusia; peledakan, pemboman, penculikan, bom bunuh diri,
pembajakan dan seterusnya.Berbagai kejadian pahit dari terorisme fisik ini
telah telah tercatat dalam sejarah.Perang secara
fisik.Dan tentunya ini adalah tugas pihak yang berwenang.Dan wajib atas kaum
muslimin yang mengetahui keberadaan para teroris tersebut untuk kerjasama
dengan pihak yang berwenang dalam rangka tolong menolong dalam kebaikan dan
ketakwaan dan sebagai upaya untuk menjaga keamanan manusia.
Kedua : Terorisme ideologi
(pemikiran/pemahaman). Dan terorisme jenis ini jauh lebih berbahaya dari
terorisme fisik.Sebab seluruh bentuk terorisme fisik yang terjadi bersumber
dari dorongan ideologi para pelakunya, baik itu dari kalangan orang-orang kafir
yang merupakan sumber terorisme di muka bumi ini, atau dari kalangan kaum
muslimin yang telah menyimpang pemikirannya dari jalan Islam yang benar.Perang secara ideologi.Yaitu dengan menjelaskan segala pemikiran
menyimpang dan menyempal dari tuntunan yang benar. Sebab ideologi-ideologi
tersebut merupakan cikal bakal munculnya teror fisik dan apabila tidak
diberantas akan senantiasa menjadi ancaman serius di masa mendatang.
3.4
Contoh Terorisme
1.
Kejadian di Suriah
Pergolakan
di Suriah sudah terjadi lebih dari satu tahun, sejak 15 Maret 2011 sampai saat
ini lebih dari 11.000 orang tewas dan ribuan bangunan hancur. Peristiwa ini
merupakan akumulasi dari tindakan represif pemerintah Suriah sejak dahulu.Pada
masa pemerintahan Hafiz al Asad, -ayah dari presiden sekarang, Basyar al Asad-
rakyat Suriah khususnya dari kalangan Ahlussunnah ditindas dan dibantai:
·
12 April 1980, pemerintahan Al Asad
membunuh ratusan orang di kota Hamah.
·
27 Juni 1980 sekitar 1500
orang-orang yang ditawanpemerintah terdiri dari pihak oposisi, dosen,
cendekiawan, dan ulama tewas di penjara kota Tadmur.
·
11 Agustus 1980 serangan terhadap
penduduk kota Halb menewaskan 100 orang.
·
Tahun 1982 tentara Suriah di bawah
kendali presiden Hafidz Al Assad dan saudaranya Raf’at Al Assad kembali
melakukan pembantaian terhadap Ahlussunnah di kota Hama. Dalam penyerangan
selama 1 bulan mereka berhasil menguasai kota dan membantai 70.000 penduduk
kota hama. Mereka menculik lebih dari 20.000 penduduk, melakukan pemerkosaan
terhadap wanita, menghancurkan rumah, bangunan, masjid, gereja serta pasar.
Dalam penyerangan tersebut lebih dari 10.000 penduduk terpaksa mengungsi keluar
kota Hama..
Siapa Basyar al Asad dan Mengapa Ia Membunuh Ahlussunnah?
Basyar al Asad adalah pemimpin partai Bath di Suriah
yang berideologi sosialis. Namun secara pribadi ia berideologi Syiah
Nushiariyah, salah satu sekte Syiah yang ekstrim. Dengan demikian tidak heran
Rusia yang berpaham komunis dan Iran yang merupakan manifestasi ajaran Syiah,
membantu pemerintahan Baysar al Asad memerangi umat Islam dan para oposisi,
tujuannya agar Baysar al Asad tetap langgeng di tanah Arab dan cita-cita
revolusi Iran untuk mensyiahkan Arab pun tercapai.
Apabila pembahasan ini dibicarakan dari kaca mata
politik saja, tentu kita tidak akan mencapai substansi permasalahan dan
pembahasan pun akan simpang siur dikarenakan ketidakpastian berita dan
banyaknya kepentingan. Agar lebih menyentuh substansi permasalahan, pembahasan
ini haruslah dibahas dari kaca mata ideologi, yang mana merupakan penggerak
utama aktivitas seseorang atau kelompok.
Syiah merupakan ajaran yang sudah sangat lama ada,
jauh sebelum keberadaan Amerika dan negara-negara Barat lainnya. Ajaran ini
dicetuskan oleh Abdullah bin Saba, seorang Yahudi yang berpura-pura masuk Islam
untuk memecah belah Islam dari dalam. Keberadaan mereka di tengah kaum mulimin
selalu menimbulkan kerugian dan pertumpahan darah. Bagi orang-orang yang mempelajari
sejarah tentunya akan tahu apa yang menyebabkan jutaan umat Islam tewas di
Baghdad oleh tentara Mongol dan mengapa pula Timur Lang membantai sekian banyak
umat Islam pada masanya berkuasa. Semua itu karena pengaruh Syiah. Lalu apa
ideologi Basyar al Asad dan Timur Lang yang membuat mereka yakin mengobarkan
peperangan dan tega untuk membunuh melakukan pembantaian. Berikut ini kami
kutipkan dari buku-buku Syiah, bagaimana mereka memandang Ahlussunnah.
Dari Daud bin Farqad, dia berkata,
saya berkata kepada bapakku, Abdullah ‘alaihissalam “Apa pendapatmu tentang pembunuhan
terhadap pembangkang?” Dia menjawab, “Halal darahnya, tetapi saya merasa
khawatir kepadamu. Jika kamu mampu menimpakan dinding atau menenggelamkannya ke
dalam air agar tak ada seorang pun yang melihatnya, maka lakukanlah.” (Wasail Asy Syiah, 18:436, Bihar Al Anwar,
27:231). Khomeini –pemimpin revolusi Iran- mengatakan, “Jika kamu mampu untuk
mengambil hartanya, maka ambillah dan berikan kepada kami seperlimanya.”
Sayid Ni’matullah Al Jazairi berkata,
“Sesungguhnya Ali bin Yaqthin, pembantu Rasyid berkumpul di dalam penjara yang
dihuni oleh sekelompok pembangkang (Ahlussunnah), maka dia menyuruh
budak-budaknya untuk meruntuhkan atap agar menimpa orang-orang yang ada di
penjara sehingga mereka semuanya mati dan jumlah mereka adalah lima ratus orang
laki-laki.” (Al Anwar anNu’maniyah, 3:308)
Ni’matullah al Jazairi mengatakan,
“Mereka (Ahlussunnah) adalah orang-orang kafir yang najis berdasarkan
kesepakatan ulama Syiah Imamiyah.Mereka lebih jahat daripada Yahudi dan
Nashrani.Dari tanda orang yang membangkang adalah lebih mengutamakan selain Ali
dalam imamah.” (Al Anwar an Nu’maniyah, 206-207).
Oleh karena itulah, Basyar dan
tentaranya tega melakukan kekejaman sedemikian rupa karena ada motivasi
ideologi yang menuai pahala (jihad).Demikian juga selogan pasukan Iran ketika
membantu pasukan Suriah memerangi Ahlussunnah, mereka mengatakan, “Uqtulul sunnah dakhola al jannah.” Bunuhilah
orang-orang Ahlussunnah maka akan masuk surga. Ketika diwawancari di
stasiun televisi, saat ditanya apakah ia (Basyar) merasa bersalah melakukan
pembantaian tersebut, ia mengatakan “Saya telah melakukan hal yang terbaik
untuk melindungi orang-orang (menurut dia), jadi mengapa harus merasa
bersalah.”
2.
Kejadian di palestina
Konflik
Palestina – Israel yang berlangsung sejak tahun 1948 hingga kini seperti tidak
akan pernah bisa diakhiri. Penyerangan-penyerangan di antara kedua belah
pihak selalu akan terjadi. Pihak Israel beralasan mempertahankan diri dari
serangan pejuang Palestina dan tentara Hamas, sedang pihak Palestina mengadakan
perlawanan karena merasa wilayahnya semakin menyempit direbut rezim zionis
dengan pendudukan bersenjata maupun mendirikan pemukiman-pemukiman yahudi
dengan cara merampas tanah rakyat Palestina.
Masyarakat dunia khususnya negara-negara Arab yang semula
memihak bangsa Palestina dan berperang dengan Israel untuk membela hak-hak
bangsa Palestina yang dijajah, akhirnya lebih banyak berdiam
diri. Terutama sejak berdirinya negara Palestina secara resmi pada tanggal
15 Nopember 1988, dukungan negara Arab semakin melemah terhadap perjuangan
bangsa Palestina menghadapi rezim zionis yang didukung mutlak oleh Amerika
Serikat (AS). Sepertinya negara-negara Arab melihat Palestina bukan lagi
sebagai bangsa yang lemah yang harus didukung sepenuhnya oleh sesama bangsa
Arab, tapi sudah sebagai negara yang berdaulat dan mempunyai kekuatan
sendiri. Atau karena ada kepentingan politik dan ekonomi sehingga rasa
persaudaraan kearaban dan keislaman di antara bangsa-bangsa arab meluntur.
Kebingungan kaum Muslimin
dan masyarakat dunia akan nasib rakyat Palestina selanjutnya dan kapan konflik
mereka dengan pemerintah Israel akan berakhir adalah pertanyaan-pertanyaan
dengan jawaban memilukan. Kalau dilihat dari sepak terjang rezim zionis,
maka jawabannya adalah sampai seluruh tanah Palestina habis dikuasai oleh
mereka dan sebagian bangsa Palestina yang tersisa mau menjadi rakyat jajahan,
bangsa kelas dua atau bahkan menjadi budak. Sedangkan bila dilihat dari
semangat perjuangan bangsa Palestina melawan rezim zionis, maka jawabannya
adalah sampai titik darah penghabisan dari para pejuang, mujahid mereka yang
membela tanah air dan keberadaan mereka sebagai bangsa merdeka dan berdaulat di
tanah sendiri.
Apabila diringkas ada dua
penyebab terkatung-katungnya penyelesaian konflik antara Palestina dan Israel,
yakni:
1. Perbedaan yang
menonjol dan prinsip berupa pengakuan akan keberadaan kedua negara dan bangsa
tersebut di mata mereka sendiri khususnya, dan di mata negara-negara lain di
dunia termasuk Amerika Serikat yang sampai saat ini masih berpihak kepada
pemerintah Israel.
2. Kedudukan kota Jerusalem
dengan mesjid Alaqsanya sebagai tempat ibadah dan bersejarah bagi kedua bangsa
yang secara umum berbeda agama tersebut.
Dunia arab dan dunia Islam
memandang bangsa Palestina adalah pemilik sah tanah air mereka. Sedangkan
bangsa Yahudi adalah bangsa yang tidak memiliki tanah air dan menolak serta
keluar dari tanah
perjanjian (Holy Land) yang dijanjikan Tuhan
sesuai dengan berita di kitab suci.
Kedaulatan bangsa Palestina
dengan berdirinya negara Palestina merdeka yang diproklamirkan di Aljazair
ternyata tidak sepenuhnya diakui oleh Israel. Israel menganggap Jerusalem
dan Gaza sebagai bagian dari tanah perjanjian seperti yang disebutkan di dalam
kitab suci mereka, yang masih dikuasai oleh bangsa Palestina. Inilah
alasan kenapa bangsa Yahudi dengan semangat zionismenya lebih memilih tanah
Palestina sebagai tempat untuk mendirikan negara.
Amerika Serikat sendiri
masih menerapkan standar ganda dalam hal ini. Sebagai anggota dewan
keamanan PBB mengakui legalitas negara Palestina, namun di sisi lain membantu
Israel secara politik, militer dan ekonomi untuk menguasai Palestina.
Dunia arab dan Islam
menganggap berdirinya negara Israel adalah bentuk dari pemaksaan atas
keberadaan orang-orang Yahudi di tanah Palestina. Bagi bangsa Palestina
rezim zionis Israel dan bangsa Yahudinya adalah penjajah yang mendatangi dan
ingin merebut tanah air mereka, bukan sebuah negara tetangga yang sedang bertengkar
dengan mereka. Bagi para pejuang Palestina peperangan yang mereka lakukan
adalah sebuah perjuangan heroik mempertahankan keberadaan tanah air dan
bangsanya, persis seperti pejuangan kita memerdekan diri dari penjajah Belanda
dan Jepang.
Memang benar perang antara
Palestina dan Israel bukan perang agama, tetapi tidak bisa dilepaskan dari
sebab-sebab pemikiran keagamaan yang berasal dari kitab suci. Alasan utama
mereka berperang adalah memperebutkan tanah air, termasuk juga daerah
Jerusalem yang merupakan tempat suci bagi tiga agama samawi di dunia, di
mana di sana berdiri mesjid Alaqsa (Alharam alqudsi ashsharif) yang dijadikan
tempat ibadah umat Islam atau disebut juga sebagai Bukit Bait Allah (The Temple
Mount / Har ha-Bayit) bagi umat Yahudi dan Nasrani. Dan terkenal
dengan dinding ratapan (The Western Wall/The Wailing wall/Ha Kotel Ha Ma’aravi)
yang terletak di sebelah barat masjid Alaqsa sebagai tempat ibadah umat Yahudi,
atau disebut Alburaq Wall oleh kaum Muslimin.
Perhatikan kegiatan
pemerintah Israel yang mengadakan pembongkaran
dan penggalian di bagian dinding ratapan yang nota bene bagian dari mesjid
Alaqsa. Perhatikan juga kata-kata Theodore
Herzl (merupakan pengulangan
sumpah tua dari para Talmudis) pada pembukaan Konggres
Zionis Dunia di Basel, Swiss pada
tahun 1897.
3.5
Solusi Mencegah Aksi Terorisme yang Mengatasnamakan Agama
Islam ( Jihad )
Tindakan preventif terhadap penyembuhan
aksi terorisme awalnya disikapi dengan menghiasi jiwa kita akan pemikiran islam
yang lurus, penguatan aqidah, selalu dalam naungan wahyu illahi dan mau
memahami maknanya.
Adapun solusi
terorisme di negeri-negeri kafir, harus di imbangi dengan undang-undang negeri
tersebut. Sangat disayangkan dalam mayoritas negeri islam mengikuti jejak
negeri-negeri kafir dalam penegakkan
hukum undang-undang dasarnya yaitu dalam menyelesaikan masalah suatu
negeri misalnya. Biasanya mereka menyelesaikan dengan undang-undang yang mereka
buat sendiri bukan dengan syari’at islam yang maha suci ini.
Oleh
Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hadi Al-Madkhaly Sesungguhnya solusi atau
penyembuhan terhadap penyakit ini bahkan untukmembentengi diri darinya adalah
nasehat Islam yang lurus yang tiada melakukandengan baik akan nasehat itu
kecuali ulama Salaf Ar-Rabbani yang mana mereka telah menyampaikan nasehat dan
bimbingannya kepada manusia dan memperingatkan serta menunjuki mereka kepada
jalannya para nabi dan rasul yang mulia, yang Allah telah utus mereka sebagai
penyeru dan pengajar kebaikan bagi manusia. Jalan itu adalah wahyu ilahi yang
dengannya tersucikan hati dari penyakit-penyakitnya dan tenangnlah jiwa
dari kebingungannya dan kegoncangan, kecuali orang yang memang dikusai oleh
nafsu angkara murka dan telah ditetapkan di dalam Lauhul Mahfudz sebagai orangyang
sesat.Sesungguhnya hal ini sesuai dengan firman Allah Ta‘ala.
“Artinya
: Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yangkamu
kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya,
danAllah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk” [Al-Qashash :
56]
Dan
kapanpun peringatan dan buku-buku tidak membawa manfaat maka Allah
akanmenjadikan pedang kebenaran yang bermanfaat bagi orangnya yang telah
Allahletakkan di tangan penguasa muslim di muka bumi ini, sebagaimana terdapat
dalamriwayat hadits yang panjang diantaranya sabda beliau Shallallahu ‗alaihi
wa sallam.“Artinya : Hendaklah kamu ambil di atas tangan orang yang jelek dan
hendaklah kamuberdiam di atas al-haq dengan sebenar-benarnya, atau Allah akan
palingkan hatisebagian kalian atas sebagian yang lain atau sungguh akan
melaknat kalian sebagaimana mereka telah dilaknat.
Dan
belum hilang dari pikiran bahwa masyarakat mempunyai peran penting di
dalammelakukan tindakan preventif dan penyembuhan terhadap wabah penyakit
terorisme,hanya saja tidaklah masyarakat akan mendapatkan pengaruh dan dampak
yang baikkecuali apabila masyarakat tersebut menghiasi diri mereka dengan
fitrah (aqidah,-pent) yang bersih dan jernih serta pemikiran Islam yang lurus,
adapun jika kenyataannyayang ada dalam masyarakat itu bertabrakan dengan
kondisi yang diatas, sesungguhnyaseorang yang tidak mempunyai apa-paa tidaklah
ia dapat memberikan sesuatu.Ringkas pembicaarn wahai orang-orang yang mencintai
kebaikan untuk orang lainbahwasanya solusi satu-satunya untuk penyakit
terorisme di negeri-negeri Islam beradadi tangan orang-orang yang mempunyai
aqidah shahihah yang bersih dan murni dibawah naungan wahyu ilahi yang dibawa
dan disampaikan oleh orang yang maumemahami maknanya dan yang baik penyampaiannya,
dan sungguh para doktermereka itu adalah waliyul amri dari kalangan ulama
rabbani dan para pemimpin yangshalih kemudian masyarakat dengan segala
lapisannya, kecil atau besar dalam dan luar yang tersifati dengan sifat yang
disebutkan terdahulu. Firman Allah Ta‘ala.
“Artinya
: Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapatkan
petunjuk dan barangsiapa yang disesatkan maka kamu tak akan mendapatkan seorang
pemimpinpun yang dapat memberi petunjuk kepadanya” [Al-Kahfi : 17]
Adapun
solusi terorisme di negeri-negeri kafir, maka pijakannya kepada apa yangmereka
ridhai untuk diri mereka sendiri yaitu undang-undang dasar (negeri
tersebut) jika diwujudkan sesuatu untuk menolak kemudharatan maka haruslah
ia mempunyaikekurangan, terutama akan bertambah parahnya penyakit terorisme di
negeri merekaserta semakin meluas dan saling mewarisinya dengan terang-terangan
karena merekatidak percaya akan kebesaran Allah dan Dia yang telah menciptakan
mereka dalambeberapa tingkatan kejadian.Merupakan perkara yang amat sangat
disayangkan bahwa mayoritas negeri Islam telahmengikuti jejak negeri-negeri
kafir dalam penegakkan hukum undang-undang dasarnya yaitu dalam menyelesaikan
berbagai macam problematikanya, yang tidakdiperkenankan untuk berhukum dengan
undang-undang dasar (yang dibuat oleh manusia), bahkan wajib menggunakan hukum
yari‘at Allah yang sempurna lagi suci ini.Diakarenakan negeri-negeri Islam itu
ber-intimaa (menyandarkan dirinya) kepada Islamdan berbangga diri dengannya
hanya dalam syiar-syiarnya, akan tetapi kenyataan dari pelaksanaan
hukum-hukumnya dalam menyelesaikan berbagai problem meniru danmengadopsi dari
orang-orang kafir.Disalin dari kitab Al-Irhab Wa Atsaruhu Alal Afrad Wal Umam,
Edisi IndonesiaTerorisme Dalam Tinjauan Islam, Penulis Syaikh Zaid bin Muhammad
bin Hadi Al-Madkhaly, Penerjemah Hannan Hoesin Bahanan, Penerbit Maktabah
Salafy Press]
Apapun alasan anda dan apapun dalih anda, kita pakai saja hukum HATI NURANI persoalan/masalah apapun belum tentu bisa diselesaikan dgn cara BERPERANG, kecuali untuk MEMAKSAKAN KEHENDAK, Tdk ada gunanya anda membahas panjang lebar masalah ini. Dari agama apapun klw sdh MEMAKSAKAN KEHENDAKNYA itu namanya TERORIS.....!!!
BalasHapusApapun alasan anda dan apapun dalih anda, kita pakai saja hukum HATI NURANI persoalan/masalah apapun belum tentu bisa diselesaikan dgn cara BERPERANG, kecuali untuk MEMAKSAKAN KEHENDAK, Tdk ada gunanya anda membahas panjang lebar masalah ini. Dari agama apapun klw sdh MEMAKSAKAN KEHENDAKNYA itu namanya TERORIS.....!!!
BalasHapusmampir juga disini,
BalasHapushttp://www.bakatsuper.com/2016/10/islam-melarang-terorisme.html