Chibi Captain America

Jumat, 13 Juni 2014

PANDANGAN ISLAM TERHADAP PERKEMBANGAN TEKNOLOGI KEDOKTERAN DAN PENGOBATAN ALTERNATIF

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG MASALAH
Islam adalah agama yang kaya. Khazanahnya mencakup segenap aspek kehidupan manusia, termasuk di antaranya masalah kesehatan dan pengobatan. Ilmu pengobatan islam sebenarnya tidak kalah dengan ilmu pengobatan barat. Contohnya, Ibnu Sina seorang muslim yang menjadi pionir ilmu kedokteran modern. Ilmu pengobatan islam bertumpu pada cara-cara alami dan metode ilahiah. Yang sebenarnya sangat bermanfaat bagi seorang muslim dalam menjaga kesehatan dan mengobati penyakitnya.
Sebagai khalifah di muka bumi, manusia dibekali akal oleh Allah SWT, disamping sebagai instink yang mendorong manusia untuk mencari segala sesuatu yang di butuhkan untuk melestarikan hidupnya seperti makan, minum dan tempat berlindung. Dalam mencari hal-hal tersebut, manusia akan mendapat pengalaman yang baik dan yang kurang baik maupun yang membahayakan. Maka akal lah yang mengolah, meningkatkan serta mengembangkan pengalaman tersebut untuk memperoleh hasil yang lebih baik. Karena itu, manusia selalu dalam proses mencari dan manusia dalam bebragai menyempurnakan hingga selalu progresif. Berbeda dengan binatang yang hanya dibekali dengan instink saja, hingga hidup mereka sudah terarah dan dan bersifat statis. Akal lah yang membentuk serta membina kebudayaan aspek kehidupannya termasuk dalam bidang pengobatan.
Masalah kesehatan adalah masalah kompleks yang merupakan hasil dari berbagai masalah lingkungan yang bersifat alamiah maupun buatan manusia. Datangnya penyakit merupakan hal yang tidak bisa di tolak, meskipun kadang bisa dicegah ataupun dihindari. Kemajuan teknologi dewasa ini telah menghasilkan berbagai pengobatan modern yang dapat membantu pengobatan pada segala macam penyakit.
Penyakit dan kesehatan sebagai bagian dari kehidupan manusia yang dikaji dalam Antropologi kesehatan bermula dari sejak berakhirnya PDII, ahli-ahli antropologi biologi dan Antropologi sosial budaya mualai meningkatkan perhatian mereka pada studi lintas budaya mengenai masalah kesehatan juga pada faktor bioekologi dan sosiokultural yang berpengaruh terhadap kesehatan dan timbulnya penyakit. Selain itu terdapat banyak faktor-faktor budaya yang yang sangat berpengaruh pada dunia kesehatan seperti perbedaan persepsi sakit dan sehat, perlakuan kepada pasien, cara pengobatan, persepsi mengenai penyebab sakit, bahkan mengenai cara seseorang memandang penyakit sangat ditentukan oleh kebudayaanya.
Dalam sistem pengobatan secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu pengobatan barat dan pengobatan timur. Seiring dengan berkembangnya teknologi, pengobatan modern pun semakin berkembang. Pengobatan modern yaitu metode pengobatan yang sudah terstandarkan dan telah diuji secara ilmiah sehingga dipercaya sebagai pengobatan yang resmi dipakai belahan dunia termasuk di Indonesia. Pengobatan modern menggunakan alat-alat kesehatan yang canggih dan mahal harganya, seperti CT Scan, MRI, dan lain-lain.
Selain pengobatan secara modern ada pula pengobatan secara alami atau biasa di sebut dengan pengobatan tradisoanal. adalah pengobatan dan atau perawatan dengan cara, obat, dan pengobatannya yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat. Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (gelenik) atau campuran dari bahan tersebut secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.

1.2  RUMUSAN MASALAH
2.      Apa itu pengobatan ?
3.      Bagaimana pandangan islam terhadapat pengobatan tradisoanal-modern yang berkembang ?
4.      Jenis pengobatan tradisional-modern ?

1.3  TUJUAN
Tujuan dari di buat nya makalah ini adalah untuk mengetahui atau memahami lebih luas tentang seperti apa pandangan  islam terhadap kemajuan teknologi kedokteran dalam ilmu pengobatan terhadap penyakit yang berkembang saat ini serta seperti apa cara pengobatan dari ilmu tradisional  yang memang semakin marak di jumpai.

1.4.MANFAAT
Dengan memahami lebih lanjut tentang seperti apa pengobatan yang diperbolehkan dan tidak dalam islam maka kita sebagai muslim yang baik akan lebih berhati-hati lagi dalam memilih tempat atau sistem pengobatan yang akan di jalani agar tidak terjerumus ke dalam ilmu yang salah dan mendapat kerugian bukan kesembuhan.


 
BAB II
PEMBAHASAN

3.1  PENGERTIAN PENGOBATAN
Terapi atau  pengobatanadalah remediasi masalah kesehatan, biasanya mengikuti diagnosis. Orang yang melakukan terapi disebut sebagai terapis.
Risalah Islam membawa rahmat bagi semesta alam dengan menanamkan jiwa harapan dan optimisme bagi setiap insan dalam kondisi apapun. Semangat inilah yang menyelimuti pesan dan petunjuk beliau tentang pengobatan sebagaimana dirangkum oleh Imam Ibnul Qayyim dalam kitab Zadul Ma’ad (Juz IV) yang dikenal dengan At-Thibb An-Nabawi (Pengobatan Nabi). Di antaranya sabda beliau: “Setiap penyakit ada obatnya, maka jika obat telah mengenai penyakit maka akan sembuh dengan izin Allah ‘Azza wa Jalla” (HR. Muslim) “Sesungguhnya Allah tidaklah menurunkan penyakit kecuali telah menurunkan untuknya obat yang diketahui oleh orang yang mengetahuinya dan tidak diketahui oleh orang yang tidak mengetahuinya.” (HR. Ahmad).
Ketika umat Islam salah paham tentang takdir dengan kepasrahan fatalis tanpa usaha sehingga mereka bertanya kepada Nabi apa perlu berobat bila datang takdir sakit, beliau menjawab: “Ya. Wahai hamba-hamba Allah, berobatlah, karena Allah ‘Azza wa Jalla tidak menaruh penyakit kecuali menaruh padanya obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu kerentaan.” (HR. Ahmad)
Demikian pula Abu Khizamah menanyakan kepada Nabi tentang ruqyah (bacaan doa dan al-Qur’an) untuk menyembuhkan, obat-obatan untuk berobat dan pelindung untuk pengamanan apakah semua itu dapat menolak takdir Allah, maka beliau menjawab bahwa semua ikhtiar itu juga termasuk takdir Allah.
Dalam sebuah kisah diriwayatkan bahwa Nabi Ibrahim pernah menanyakan kepada Allah dari mana asalnya penyakit dan obat, dijawab oleh Allah “dari-Ku”, Nabi Ibrahim menanyakan, “Lalu bagaimana dengan seorang dokter/tabib?” maka Allah menjawab: “Ia hanyalah seorang perantara yang dikirimkan melalui tangannya suatu obat” Oleh karena itu siapapun yang memberi obat, itu bukan masalah.
Bisa saja dokter, tabib ataupun ahli pengobatan tradisional dan lainnya. Yang penting, misinya pengobatan dan tercapainya kesembuhan. Kita bisa pilih sendiri mana yang berkenan di hati kita, sebab obat mereka masing-masing biasanya berbeda, asalkan tidak mengandung bahan-bahan yang najis, haram ataupun membahayakan serta cara-cara yang haram. Rasulullah berpesan: “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit sekaligus obat, dan telah menciptakan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah dan jangan berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Dawud).




3.2  CONTOH PERKEMBANGAN ILMU TEKNOLOGI KEDOKTERAN

1.      Pencangkokan Organ Tubuh
A.                     Pengertian Transplantasi
Transplantasi atau pencakokan adalah pemindahan organ tubuh dari orang sehat atau mayat yang organ tubuhnya mempunyai daya hidup dan sehat kepada tubuh orang lain yang memiliki organ tubuh yang tidak berfungsi lagi sehingga resipien (penerima organ tubuh) dapat bertahan hidup secara sehat. Transplantasi ini ditujukan untuk mengganti organ yang rusak atau tak berfungsi pada penerima dengan organ lain yang masih berfungsi dari pendonor.
Dalam islam transplantasi bisa dikategorikan urusan duniawi. Karena jika  kita amati, tidak ada dalil baik dari Al Qur’an ataupun hadits. Lalu bagaimana hukum mendonorkan organ tubuh untuk di transplantasi?
Allah berfirman:
“Dan tolong menolonglah kamu dalam berbuat kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah 5 :2)
Dari firman tersebut maka mendonorkan organ tubuh untuk ditransplantasi itu boleh. Namun perlu diperhatikan,dalam mendonorkan organ,organ tersebut bukanlah organ vital,yang jika organ tersebut di ambil maka akan menimbulkan kematian bagi pendonor.

B. Macam-macam Donor:
1.  Donor Hidup
Donor seperti ini dibolehkan dengan syarat. Yaitu, donor tersebut tidak mengakibatkan kematian si pendonor. Misalnya, dia mendonorkan jantung, limpha atau paru-parunya. Hal ini akan mengakibatkan kematian pada diri si pendonor. Padahal manusia tidak boleh membunuh dirinya, atau membiarkan orang lain membunuh dirinya, meski dengan kerelaannya.Allah Swt berfirman:
Dan janganlah kamu membunuh dirimu. (QS an-Nisa [4]: 29).
Selanjutnya Allah Swt berfirman:
Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. (QS al-An’am [6]: 151)
Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah RA yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda :
Siapa saja yang menjatuhkan diri dari sebuah gunung dan membunuh dirinya sendiri, maka dia akan dimasukkan ke dalam neraka Jahannam.”
“…dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah 2: 195)
Jadi organ-organ yang boleh diambil dari donor hidup adalah kulit ginjal sumsum tulang dan darah (transfusi darah), organ yang tidak berdampak buruk pada individu itu sendiri apabila diambil dari dalam tubuhnya.
2.       Donor Organ Ketika Pendonor Telah Meninggal
Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat para ulama fiqih. Sebagian ulama madzhab Maliki dan Adz-Dzahiri yang berpendapat bahwa pemanfaatan organ tubuh mayat tidak boleh didilakukan dengan landasan sabda Rasulullah saw.,
 Memotong tulang mayat sama dengan memotong tulang manusia ketika masih hidup.” (H.R Abu Daud).
Jadi, mayat harus dihormati sebagaimana ia dihormati semasa hidupnya.
Jumhur ulama fiqih yang terdiri dari sebagian ulama Madzhab Hanafi, Maliki, Syafli dan Hambali berpendapat bahwa memanfaatkan organ tubuh manusia sebagai pengobatan dibolehkan dalam keadaan darurat. Menurut mereka hadits riwayat Abu Daud tersebut berlaku jika dilakukan semena-mena tanpa manfaat. Apabila dilakukan untuk pengobatan itu tidak dilarang karena hadits yang memerintahkan seseorang untuk mengobati penyakitnya lebih banyak dan lebih meyakinkan daripada hadits Abu Daud tersebut.
Transplantasi ini dapat di lakukan dengan syarat si pendonor telah mewariskan sebelum ia meninggal atau dari ahli warisnya (jika sudah wafat).
Namun ada pula yang berpendapat bahwa hukum pemilikan terhadap tubuh manusia
setelah dia mati merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi bahwa setelah kematiannya, manusia telah keluar dari kepemilikan serta kekuasaannya terhadap semua hal, baik harta, tubuh, maupun istrinya. Dengan demikian, dia tidak lagi memiliki hak terhadap tubuhnya. Memang di bolehkan untuk harta namun itu di khususkan hanya untuk harta bukan untuk anggota badan.
Kesimpulan :
·         Transplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor hidup sehat diperbolehkan asal organ yang disumbangkan tidak menyebabkan kematian kepada si pendonor.
·         Transplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor sakit (koma), hukumnya haram.
·         Transplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor telah meninggal, ada yang berpendapat boleh dan ada yang berpendapat haram.




1.                        Bayi Tabung
A.    Pengertian Bayi Tabung
Bayi tabung atau pembuahan In Vitro Vertilization adalah sebuah teknik pembuahan yang  sel telur (ovum) dibuahi di luar tubuh wanita. Ini merupakan salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan ketika metode lainnya tidak berhasil.
B.     Proses Bayi Tabung
Proses bayi tabung adalah proses dimana sel telur wanita dan sel sperma pria diambil untuk menjalani proses pembuahan. Proses pembuahan sperma dengan ovum dipertemukan di luar kandungan pada satu tabung yang dirancang secara khusus. Setelah terjadi pembuahan lalu menjadi zygot kemudian dimasukkan ke dalam rahim sampai dilahirkan.Proses pembuatan bayi tabung diantaranya :
a.    Pengambilan Sel Telur
Pengambilan sel telur dilakukan dengan dua cara, cara pertama: indung telur di pegang dengan penjepit dan dilakukan pengisapan. Cairan folikel yang berisi sel telur di periksa di mikroskop untuk ditemukan sel telur. Sedangkan cara kedua ( USG) folikel yang tampak di layar ditusuk dengan jarum melalui vagina kemudian dilakukan pengisapan folikel yang berisi sel telur seperti pengisapan laparoskopi.


Pendapat Ulama Tentang Pengambilan Sel Telur
·           Yusuf Qardawi mengatakan dalam keadaan darurat atau hajat melihat atau memegang aurat diperbolehkan dengan syarat keamanan dan nafsu dapat dijaga. Hal ini sejalan dengan kaidah ushul fiqih:
“ Kebutuhan yang sangat penting itu diperlakukan seperti keadaan terpaksa ( darurat). Dan keadaan darurat itu membolehkan hal-hal yang dilarang”.
·         Menurut hemat penulis adalah keadaan seperti ini di sebut dengan keadaan darurat, dimana orang lain boleh melihat dan memegang aurat besar wanita. Karena belum ditemukan cara lain dan kesempatan unutuk melihat dan memegang aurat wanita itu ditujukan semata- mata hanya untuk kepentingan medis yang tidak menimbulkan rangsangan.

b.         Pengambilan sel sperma
Untuk mendapatkan sperma laki- laki dapat ditempuh dengan cara:
·         Istimna’ (onani)
·         Azl’ ( senggama terputus)
·         Dihisap dari pelir (testis)
·         Jima dengan memakai pengaman karet
·         Sperma yang di tumpahkan dalam jalan lahir yang dihisap dengan spuit.
·         Mimpi basah
Diantara keenam cara diatas, cara yang dipandang baik adalah dengan cara onani ( mastrubasi) yang dilakukan di rumah sakit.
Pendapat Ulama Tentang Pengambilan Sperma
§ Ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Zaidiyah, mengharamkan secara multak berdasarkan
Al-Qur’an surat Al- Mu’minun ayat 5-7, dimana Allah telah memerintahkan manusia untuk menjaga kehormatan kelamin dalam setiap keadaan, kecuali terhadap istri.
§ Ulama Hanabilah mengharamkan onani, kecuali khawatir berbuat zina atau terganggu
kesehatannya, sedang ia tidak punya istri atau tidak mampu kawin. Yusuf Qardawi juga sependapat dengan ulama Hanabilah.
§ Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa istimna’ pada prinsipnya diharamkan, namun
istimna’ diperbolehkan dalam keadaan tertentu bahkan wajib, jika dikhawatirkan jatuh kepada perbuatan zina. Hal ini didasari oleh kaidah ushul adalah:
“Wajib menempuh bahaya yang lebih ringan diantara dua bahaya.”
C.     Hukum bayi tabung menurut pandangan islam
Masalah tentang bayi tabung ini memunculkan banyak pendapat, boleh atau tidak? Misalnya Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam Muktamarnya tahun 1980, mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor sebagaimana diangkat oleh Panji Masyarakat edisi nomor 514 tanggal 1 September 1986. Lembaga Fiqih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI) dalam sidangnya di Amman tahun 1986 mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor atau ovum, dan membolehkan pembuahan buatan dengan sel sperma suami dan ovum dari istri sendiri.
para ulama melarang penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami-istri yang dititipkan di rahim perempuan lain. “Itu hukumnya HARAM”.  Para ulama menegaskan, di kemudian hari hal itu akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan warisan. Para ulama MUI dalam fatwanya juga memutuskan, bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya HARAM”. Sebab, hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam hal kewarisan.
Lalu bagaimana dengan proses bayi tabung yang sperma dan ovumnya tak berasal dari pasangan suami-istri yang sah? MUI dalam fatwanya secara tegas menyatakan hal tersebut hukumnya haram. Alasannya, statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar penikahan yang sah alias zina. Hal itu didasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik dalam pandangan Allah SWT, dibandingkan perbuatan seorang lelaki yang meletakkan spermanya (berzina) di dalam rahim perempuan yang tidak halal baginya.”
Maka dapat kita simpulkan bahwa Bayi tabung itu di bolehkan ( Mubah) jika sperma dan sel telur berasal dari pasangan suami istri yang sah.
Bayi tabung diharamkan jika:
1. Sperma dan ovumnya tak berasal dari pasangan suami-istri yang tidak sah
2. Penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami-istri yang
dititipkan di rahim perempuan lain
2.    Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia.
 Ada beberapa kriteria mengenai Halal Haram bayi tabung diantaranya :
 Hal yang menyebutkan bahwa bayi tabung itu halal, yaitu:
a.       Sperma tersebut diambil dari si suami dan indung telurnya diambil dari istrinya kemudian disemaikan dan dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
b.      Sperma si suami diambil kemudian di suntikkan ke dalam saluran rahim istrinya atau langsung ke dalam rahim istrinya untuk disemaikan.
Hal tersebut dibolehkan asal keadaan suami isteri tersebut benar-benar memerlukan inseminasi buatan untuk membantu pasangan suami isteri tersebut memperoleh keturunan.

 Hal yang membuat bayi tabung menjadi haram, yaitu:
a.       Sperma yang diambil dari pihak laki-laki disemaikan kepada indung telur pihak wanita yang bukan istrinya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
b.      Indung telur yang diambil dari pihak wanita disemaikan kepada sperma yang diambil dari pihak lelaki yang bukan suaminya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si wanita.
c.       Sperma dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari sepasang suami istri, kemudian dicangkokkan ke dalam rahim wanita lain yang bersedia mengandung persemaian benih mereka tersebut.
d.      Sperma dan indung telur yang disemaikan berasal dari lelaki dan wanita lain kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si istri.
e.       Sperma dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari seorang suami dan istrinya, kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya yang lain.
f.       Jumhur ulama menghukuminya haram. Karena sama hukumnya dengan zina yang akan mencampur adukkan nashab dan sebagai akibat, hukumnya anak tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya. Sesuai firman Allah dalam surat (At-Tiin: 4) adalah:
“Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik- baiknya”

Dan hadist Rasululloh Saw:
“Tidak boleh orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyirami air spermanya kepada tanaman orang lain (perempuan bukan istrinya). HR. Abu Daud At- Tarmidzi yang dipandang shahih oleh Ibnu Hibban.”

3.                       Teknologi  Kloning
A.    Pengertian kloning
Kloning dalam biologi adalah proses menghasilkan individu-individu dari jenis yang sama (populasi) yang identik secara genetik. Kloning merupakan proses reproduksi aseksualyang biasa terjadi di alam dan dialami oleh banyak bakteria, serangga, atau tumbuhan. Dalam bioteknologi, kloning merujuk pada berbagai usaha-usaha yang dilakukan manusiauntuk menghasilkan salinan berkas  DNA atau gen, sel, atau organisme.
Proses kloning manusia dapat digambarkan seperti ditunjukkan dan dijelaskan secara sederhana sebagai berikut :
Ø  Mempersiapkan sel stem : suatu sel awal yang akan tumbuh menjadi berbagai sel tubuh. Sel ini diambil dari manusia yang hendak dikloning.
Ø  Sel stem diambil inti sel yang mengandung informasi genetik kemudian dipisahkan dari sel.
Ø  Mempersiapkan sel telur : suatu sel yang diambil dari sukarelawan perempuan kemudian intinya dipisahkan.
Ø  Inti sel dari sel stem diimplantasikan ke sel telur
Ø  Sel telur dipicu supaya terjadi pembelahan dan pertumbuhan. Setelah membelah (hari kedua) menjadi sel embrio.
Ø  Sel embrio yang terus membelah (disebut blastosis) mulai memisahkan diri (hari ke lima) dan siap diimplantasikan ke dalam rahim.
Ø  Embrio tumbuh dalam rahim menjadi bayi dengan kode genetik persis sama dengan sel stem donor.
B.     Dampak Kloning
Menurut George Annos, kloning akan memiliki dampak buruk bagi kehidupan, antara lain:
  • Merusak peradaban manusia.
  • Memperlakukan manusia sebagai objek.
  • Hilangnya hukum variasi dialam raya.
  • Kemungkinan kerusakan lainnya seperti terjangkit penyakit.
  • Kloning bertentangan dengan sunnah untuk berpasang-pasangan.
Jika kloning dilakukan manusia seolah seperti barang mekanis yang bisa dicetak semaunya oleh pemilik modal. Hal ini akan mereduksi nilai-nilai kemanusiaan yang dimiliki oleh manusia hasil kloning.
Kloning akan menimbulkan perasaan dominasi dari suatu kelompok tertentu terhadap kelompok lain. Kloning biasanya dilakukan pada manusia unggulan yang memiliki keistimewaan dibidang tertentu. Tidak mungkin kloning dilakukan pada manusia awam yang tidak memiliki keistimewaan. Misalnya kloning Einstein, kloning Beethoven maupun tokoh-tokoh yang lain. Hal ini akan menimbulkan perasaan dominasi oleh manusia hasil kloning tersebut sehingga bukan suatu kemustahilan ketika manusia hasil kloning malah menguasai manusia sebenarnya karena keunggulan mereka dalam berbagai bidang.

C.      Kajian Kloning dalam Hukum islam
Permasalahan kloning adalah merupakan kejadian kontemporer (kekinian). Dalam kajian literatur klasik belum pernah persoalan kloning dibahas oleh para ulama. Oleh karenanya, rujukan yang penulis kemukakan berkenaan dengan masalah kloning ini adalah menurut beberapa pandangan ulama kontemporer.
Para ulama mengkaji kloning dalam pandangan hukum Islam bermula dari ayat berikut:
فَإِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُضْغَةٍ مُخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِنُبَيِّنَ لَكُمْ وَنُقِرُّ فِي اْلأَرْحَامِ مَا نَشَاءُ … (الحج: 5).
“… Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki …” (QS. 22/al-Hajj: 5).
Abul Fadl Mohsin Ebrahim berpendapat dengan mengutip ayat di atas, bahwa ayat tersebut menampakkan paradigma al-Qur’an tentang penciptaan manusia mencegah tindakan-tindakan yang mengarah pada kloning. Dari awal kehidupan hingga saat kematian, semuanya adalah tindakan Tuhan. Segala bentuk peniruan atas tindakan-Nya dianggap sebagai perbuatan yang melampaui batas.
Selanjutnya, ia mengutip ayat lain yang berkaitan dengan munculnya prestasi ilmiah atas kloning manusia, apakah akan merusak keimanan kepada Allah SWT sebagai Pencipta? Abul Fadl menyatakan “tidak”, berdasarkan pada pernyataan al-Qur’an bahwa Allah SWT telah menciptakan Nabi Adam As. tanpa ayah dan ibu, dan Nabi ‘Isa As. tanpa ayah, sebagai berikut:
إِنَّ مَثَلَ عِيسَى عِنْدَ اللهِ كَمَثَلِ ءَادَمَ خَلَقَهُ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ قَالَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ (ال عمران: 59).
“Sesungguhnya misal (penciptaan) `Isa di sisi Allah, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya: “Jadilah” (seorang manusia), maka jadilah dia” (QS. 3/Ali ‘Imran: 59).
Pada surat yang sama juga dikemukakan:
إِذْ قَالَتِ الْمَلاَئِكَةُ يَامَرْيَمُ إِنَّ اللهَ يُبَشِّرُكِ بِكَلِمَةٍ مِنْهُ اسْمُهُ الْمَسِيحُ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ وَجِيهًا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمِنَ الْمُقَرَّبِينَ. وَيُكَلِّمُ النَّاسَ فِي الْمَهْدِ وَكَهْلاً وَمِنَ الصَّالِحِينَ. قَالَتْ رَبِّ أَنَّى يَكُونُ لِي وَلَدٌ وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌ قَالَ كَذَلِكِ اللهُ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ إِذَا قَضَى أَمْرًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ (ال عمران: 45- 47).
“(Ingatlah), ketika Malaikat berkata: “Hai Maryam, sesungguhnya Allah menggembirakan kamu (dengan kelahiran seorang putera yang diciptakan) dengan kalimat (yang datang) daripada-Nya, namanya al-Masih `Isa putera Maryam, seorang terkemuka di dunia dan di akhirat dan termasuk orang-orang yang didekatkan (kepada Allah), dan dia berbicara dengan manusia dalam buaian dan ketika sudah dewasa dan dia termasuk di antara orang-orang yang saleh. Maryam berkata: “Ya Tuhanku, betapa mungkin aku mempunyai anak, padahal aku belum pernah disentuh oleh seorang laki-lakipun”. Allah berfirman (dengan perantaraan Jibril): “Demikianlah Allah menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. Apabila Allah berkehendak menetapkan sesuatu, maka Allah hanya cukup berkata kepadanya: “Jadilah”, lalu jadilah dia” (QS. 3/Ali ‘Imran: 45-47).
Hal yang sangat jelas dalam kutipan ayat-ayat di atas adalah bahwa segala sesuatu terjadi menurut kehendak Allah. Namun, kendati Allah menciptakan sistem sebab-akibat di alam semesta ini, kita tidak boleh lupa bahwa Dia juga telah menetapkan pengecualian-pengecualian bagi sistem umum tersebut, seperti pada kasus penciptaan Adam As. dan ‘Isa As. Jika kloning manusia benar-benar menjadi kenyataan, maka itu adalah atas kehendak Allah SWT. Semua itu, jika manipulasi bioteknologi ini berhasil dilakukan, maka hal itu sama sekali tidak mengurangi keimanan kita kepada Allah SWT sebagai Pencipta, karena bahan-bahan utama yang digunakan, yakni sel somatis dan sel telur yang belum dibuahi adalah benda ciptaan Allah SWT.
Islam mengakui hubungan suami istri melalui perkawinan sebagai landasan bagi pembentukan masyarakat yang diatur berdasarkan tuntunan Tuhan. Anak-anak yang lahir dalam ikatan perkawinan membawa komponen-komponen genetis dari kedua orang tuanya, dan kombinasi genetis inilah yang memberi mereka identitas. Karena itu, kegelisahan umat Islam dalam hal ini adalah bahwa replikasi genetis semacam ini akan berakibat negatif pada hubungan suami-isteri dan hubungan anak-orang tua, dan akan berujung pada kehancuran institusi keluarga Islam. Lebih jauh, kloning manusia akan merenggut anak-anak dari akar (nenek moyang) mereka serta merusak aturan hukum Islam tentang waris yang didasarkan pada pertalian darah.
Berikutnya, KH. Ali Yafie dan Dr. Armahaedi Mahzar (Indonesia), Abdul Aziz Sachedina dan Imam Mohamad Mardani (AS) juga mengharamkan, dengan alasan mengandung ancaman bagi kemanusiaan, meruntuhkan institusi perkawinan atau mengakibatkan hancurnya lembaga keluarga, merosotnya nilai manusia, menantang Tuhan, dengan bermain tuhan-tuhanan, kehancuran moral, budaya dan hukum.
M. Kuswandi, staf pengajar Fakultas Farmasi UGM Yogyakarta juga berpendapat teknik kloning diharamkan, dengan argumentasi: menghancurkan institusi pernikahan yang mulia (misal: tumbuh suburnya lesbian, tidak perlu laki-laki untuk memproduksi anak), juga akan menghancurkan manusia sendiri (dari sudut evolusi, makhluk yang sesuai dengan environment-nya yang dapat hidup).
Dari sudut agama dapat dikaitkan dengan masalah nasab yang menyangkut masalah hak waris dan pernikahan (muhrim atau bukan), bila diingat anak hasil kloning hanya mempunyai DNA dari donor nukleussaja, sehingga walaupun nukleus berasal dari suami (ayah si anak), maka DNA yang ada dalam tubuh anak tidak membawa DNA ibunya. Dia seperti bukan anak ibunya (tak ada hubungan darah, hanya sebagai anak susuan) dan persis bapaknya (haram menikah dengan saudara sepupunya, terlebih saudara sepupunya hasil kloning juga). Selain itu, menyangkut masalah kejiwaan, bila melihat bahwa beberapa kelakuan abnormal seperti kriminalitas, alkoholik dan homoseks disebabkan kelainan kromosan. Demikian pula masalah kejiwaan bagi anak-anak yang diasuh oleh single parent, barangkali akan lebih kompleks masalahnya bagi donor nukleus bukan dari suami dan yang mengandung bukan ibunya.
Sedangkan ulama yang membolehkan melakukan kloning mengemukakan alasan sebagai berikut:
1.      Dalam Islam, kita selalu diajarkan untuk menggunakan akal dalam memahami agama.
2.      Islam menganjurkan agar kita menuntut ilmu (dalam hadits dinyatakan bahkan sampai ke negri Cina sekalipun).
3.      Islam menyampaikan bahwa Allah selalu mengajari dengan ilmu yang belum ia ketahui (lihat QS. 96/al-’Alaq).
4.      Allah menyatakan, bahwa manusia tidak akan menguasai ilmu tanpa seizin Allah (lihat ayat Kursi pada QS. 2/al-Baqarah: 255).
Dengan landasan yang demikian itu, seharusnya kita menyadari bahwa penemuan teknologi bayi tabung, pencakokan organ tubuh, dan kemudian kloning adalah juga bagian dari takdir (kehendak) Ilahi, dan dikuasai manusia dengan seizin-Nya. Penolakan terhadap kemajuan teknologi itu justru bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diajarkan dalam Islam.
Ada juga di kalangan umat Islam yang tidak terburu-buru mengharamkan ataupun membolehkan, namun dilihat dahulu sisi-sisi kemanfaatan dan kemudharatan di dalamnya. Argumentasi yang dikemukakan sebagai berikut:
Perbedaan pendapat di kalangan ulama dan para ilmuan sebenarnya masih bersifat tentative, bahwa argumen para ulama/ilmuan yang menolak aplikasi kloning pada manusia hanya melihatnya dari satu sisi, yakni sisi implikasi praktis atau sisi applied science dari teknik kloning. Wilayah applied science yang mempunyai implikasi sosial praktis sudah barang tentu mempunyai logika tersendiri. Mereka kurang menyentuh sisi pure science (ilmu-ilmu dasar) dari teknik kloning, yang bisa berjalan terus di laboratorium baik ada larangan maupun tidak. Wilayah pure science juga punya dasar pemikiran dan logika tersendiri pula.




3.3              PENGOBATAN ALTERNATIF DAN JENIS – JENISNYA
A.                Pengertian
Istilah pengobatan alternatif mengacu pada berbagai perawatan yang biasanya tidak diklasifikasikan sebagai bagian dari tradisi “pengobatan Barat”. Pengobatan alternatif juga dapat mencakup perawatan seperti jamu, bekam,gurah,homeopati dan akupunktur yang semuanya tidak diklasifikasikan sebagai praktik standar dalam sistem kedokteran Barat. Pengobatan alternatif, atau dikenal juga sebagai pengobatan komplementer atau pengobatan integratif atau holistik, juga dapat merujuk kepada pengobatan medis apapun yang tanpa menggunakan obat.
Filosofi dari pengobatan alternatif biasanya menekankan promosi kesehatan, penyembuhan dan pencegahan melalui kesadaran diri atas pikiran dan tubuh, serta olahraga, gizi, dan bentuk lain dari perawatan diri.
B.  Jenis – Jenis Pengobatan Alternatif
a.    Pengobatan Para Rasul
§     Nabi Isa AS
“Dan akan dijadikan-Nya sebagai Rasul kepada Bani Israil (dia berkata) “Aku telah datang kepadamu dengan sebuah tanda (mukjizat) dari Tuhan mu, yaitu aku membuatkanmu (sesuatu) dari tanah berbentuk seperti burung, lalu aku meniup nya, maka ia menjadi seekor burung atas izin Allah. Dan aku menyembuhkan orang yang buta sejak lahir dan orang yang berpenyakit kusta. Dan aku menghidupkan orang mati dengan izin Allah, dan aku beritahukan kepadamu apa yang kamu makan dan apa yang kamu simpan di rumahmu. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat suatu tanda(kebenaran kerasulanku) bagimu,jika kamu orang yang beriman”.(QS Ali-Imran:49).
Menurut para mufassir, Nabi Isa mengobati penyakit buta dan kusta dengan cara di usap dengan tangan nya, mata yang buta dan anggota tubuh yang terkena kusta dengan izin Allah melalui mukjizatnya maka seketika itu sembuh.
§     Nabi Musa AS
Nabi Musa tidak lepas dari sifat kemanusiaannya yang merupakan sunnatulloh yaitu sakit. Beliau pernah sakit lalu memetik sehelai daun yang diniatkan sebagai obat yang hakikatnya Allah menyembuhkan kemudian di tempelkannya daun tersebut pada anggota tubuh yang sakit, karena mukjizatnya seketika itu sembuh. Dan kedua kali nya beliau sakit kemudian memetik sehelai daun secara spontanitas tanpa diniatkan sebagai obat yang hakikatnya Allah Sang Penyembuh maka ketika itu sakitnya tidak sembuh.
§     Nabi Muhammad SAW
Nabi Muhammad sebagai Rasul yang diprinyahkan Allah untuk menyampaikan wahyu kepada umat-nya tidak lepas tingkah lakunya dari Al-Qur’an karena beliau dijadikan suri tauladan yang baik untuk semua manusia. Firman Allah :“Sesungguhnya pada diri Rasul itu terdapat suri tauladan yang baik untuk kamu, bagi orang-orang yang mengharapkan rahmat (Allah) dan (kedatangan) hari kiamat dan yang banyak mengingat Allah”.(QS Al-Ahzab: 21). Imam Ali berkata : “Sesungguhnya semua tingkah laku Nabi Muhammad SAW adalah Al-Qur’an”. Beberapa metoda pengobatan yang dilakukan Rasulullah :
Ruqyah
Ruqyah merupakan salah satu cara pengobatan yang pernah diajarkan malaikat jibril kepada Nabi Muhammad SAW. Ketika Rasulullah sakit maka datang malaikat jibril mendekati tubuh beliau,kemudian jibril membacakan salah satu doa sambil ditiupkan ketubuh Nabi, seketika itu beliau sembuh. Inilah doanya :”Bismillahi arqiika minkulli syai-in yu’dziika minsyarri kulli nafsin au-ainiasadin Alloohu yasyfiika bismillahi arqiika”. 
Ada 3 cara ruqyah yang dilakukan oleh Nabi :
1.      Nafats
Yaitu membacakan ayat Al-Qur’an atau doa kemudian di tiupkan pada kedua telapak tangan kemudian di uasapkan keseluruh badan pasien yang sakit. Dalam suatu riwayat bahwasanya Nabi Muhammad SAW apabila beliau sakit maka membaca “Al-muawwidzat” yaitu tiga surat Al-Qur’an yang diawali dengan “A’udzu” yaitu surat An Naas, Al Falaq, dan Al ikhlas kemudian di tiupkan pada kedua telapak tangannya lalu diusapkan keseluruh badan.
2.      Air liur yang ditempelkan pada tangan kanannya.
Diriwayatkan oleh Bukhari-Muslim: bahwasanya Nabi Muhammad SAW apabila ada manusia yang tergores kemudian luka, maka kemudian beliau membaca doa kemudian air liurnya ditempelkan pada tangan kanannya, lalu di usapkan pada luka orang tersebut.
Inilah doa nya: ”Allahumma robbinnas adzhabilbas isyfi antasy-syafii laa syifa-a illa syifa-uka laa yughodiru saqoman”.
3.      Meletakkantangan pada salah satu anggota badan.
Nabi Muhammad SAW pernah memerintahkan Utsman bin Abil Ash yang sedang sakit dengan sabdanya : “letakkanlah tanganmu pada anggota badan yang sakit kemudian bacalah “Basmalah 3x” dan “A’udzu bi-izzatillah waqudrotihi minsyarrima ajidu wa uhajiru 7x”.

Doa Mukjizat
Banyak doa-doa kesembuhan yang di ajarkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada umat nya, salah satunya : “Allahumma isyfi abdaka yan-ulaka aduwwan aw yamsyi laka ila sholaah”.

Dengan Memakai Madu
Sebagaimana menurut QS An-Nahl:69 bahwa madu Allah jadikan sebagai obat maka Rasulullah menggunakan madu untuk mengobati salah satu keluarga sahabat yang sedang sakit. Dalam satu riwayat, ada sahabat yang datang kepaa Rasulullah memberitahukan anaknya sedang sakit, kemudian Nabi menyuruh meminumkan anaknya madu sambil membaca doa.

Bekam
Berbekam termasuk pengobatan yang diajarkan Rasulullah SAW, bahkan Rasulullah SAW pernah melakukan bekam dan memberikan upah kepada tukang bekam. Rasulullah bersabda : “Sesungguhnya sebaik-baik apa yang kalian lakukan untuk mengobati penyakit adalah dengan melakukan bekam”.

b.         Metoda Pengobatan Hukama (Ahli Hikmah)
Hikmah adalah kemampuan untuk memahami rahasia-rahasia syariat agama. Ahli Hikmah adalah orang-orang solih yang diberikan oleh Allah ilmu dan karomah sehingga dia menjadi orang yang berpengetahuan luas untuk memahami rahasia-rahasia syariat agama. Para ahli hikmah umumnya dijadikan sebagai tabib oleh kebanyakan orang. “Dia memberikan hikmah kepada siapa yang dia kehendaki. Barangsiapa yang diberi hikmah, sesungguhnya dia telah diberi kebaikan yang banyak. Dan tidak ada yang dapat mengambil pelajaran kecuali orang-orang yang memiliki akal sehat”.QS Al-Baqarah:269). Beberapa metoda yang digunakan oleh para ahli hikmah tidaklah berbeda jauh dengan metoda yang digunakan oleh Rasulullah SAW, karena sebagian besar metoda yang digunakan juga mengacu kepada ayat-ayat Al-Qur’an serta hadist, beberapa metoda yang digunakan yaitu :
1.      Ruqyah
Ruqyah yang diajarka kepada Nabi dan yang dilakukan oleh Nabi, lain dengan yang dilakukan oleh hukama, tetapi doa yang mereka gunakan pengertiannya sama. Paraahli Hikmah apabila mengobati seseorang dengan cara ruqyah dengan membacakan ayat Al-Qur’an atau doa kemudian ditiupkan kedalam air yang nantinya air itu di minum oleh si pasien.
2.      Wafaq
Wafaq ialah ayat Al-Qur’an, Asma Allah, Zikir, atau doa yang ditulis diatas benda seperti kertas, kain yang dijadikan sebagai media pengobatan atau lainnya oleh para Ahli Hikmah. Salah satu contoh : wafaq untuk orang yang sakit hati (liver) ditulis pada gelas putih kemudian diisi air lalu di minumkan. Wallahualam.

Keberadaan berbagai penyakit termasuk sunnah kauniyah yang diciptakan oleh Allah SWT. Penyakit-penyakit itu merupakan musibah dan ujian yang di tetapkan Allah SWT atas hamba-hamba-Nya. Dan sesungguhnya pada musibah itu terdapat kemanfaatan bagi kaum mukminin. Shuhaib Ar-Rumi RA berkata : Rasulullah SAW bersabda: ”Sungguh mengagumkan perkara seorang muslim, sehingga seluruh perkaranya adalah kebaikan. Yang demikian itu tidaklah dimiliki oleh seorangpun kecuali seorang mukmin. Jika ia mendapat kelapangan, ia bersyukur maka yang demikian itu baik baginya, dan jika ia ditimpa kesusahan, ia bersabar. Maka yang demikian itu baik baginya”. (HR.Muslim no.2999).
Termasuk keutamaan Allah SWT yang diberikan kepada kaum mukminin. Dia menjadikan sakit yang menimpa seorang mukmin sebagai penghapus dosa dan kesalahan mereka. Sebagaimana tersebut dalam hadist: Abdullah bin Masud RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah seorang muslim ditimpa gangguan berupa sakit atau lainnya, melainkan Allah menggugurkan kesalahan-kesalahannya sebagaimana pohon menggugurkan daun-daunnya”.(HR.Bukhari no.5661 dan Muslim no.5678).
Ketika memungkinkan mengkonsumsi obat yang sederhana maka jangan beralih memakai obat yang kompleks. Setiap penyakit yang bisa ditolak dengan makanan-makanan tertentu dan pencegahan, janganlah mencoba menolaknya dengan obat-obatan. Ibnul Qayyim berkata: “berpalingnya manusia dari pengobatan nubuwwah seperti halnya berpalingnya mereka dari pengobatan dengan Al-Qur’an, yang merupakan obat bermanfaat.(Ath-thibbun Nabawi hal.6, 29).
Dengan demikian, sudah sepantasnya seorang muslim menjadikan pengobatan nabawiyyah bukan hanya sekedar sebagai pengobatan alternatif. Namun menjadikannya sebagai cara pengobatan yang utama, karena kepastiannya datang dari Allah SWT. Namun tentunya berkaitan dengan kesembuhan suatu penyakit, seorang hambatidak boleh bersandar semata dengan pengobatan tertentu, dan tidak boleh meyakini bahwa obatlah yang menyembuhkan penyakitnya. Namun seharusnya ia bersandar dan berantung kepada Dzat yang memberikan penyakit dan yang menurunkan obatnya sekaligus yaitu Allah SWT. Sungguh tidak ada yang dapat memberikan kesembuhan kecuali Allah SWT semata. Karna itulah Nabi Ibrahim memuji Rabbnya : “Dan apabila aku sakit, Dia lah yang meyembuhkan ku”.( QS Asy-Syu’ara’: 80).

c.        Pengobatan Tradisional Tionghoa 
(Hanzi:中醫學) adalah praktik pengobatan tradisional yang dilakukan di Cina dan telah berkembang selama beberapa ribu tahun. Praktek pengobatan termasuk pengobatan herbal, akupunktur, dan pijat Tui Na. Pengobatan ini digolongkan dalam kedokteran Timur, yang mana termasuk pengobatan tradisional Asia Timur lainnya sepertiKampo (Jepang) dan Korea.
Jenis pengobatan tradisional tionghoa antara lain :
a.       Akupuntur
b.      Tai chi
c.       Yoga
d.      Meditasi
3.4  PANDANGAN ISLAM TERHADAP PERKEMBANGAN TEKNOLOGI KEDOKTERAN DAN PENGOBATAN ALTERNATIF

A.    PANDANGAN TERHADAP ILMU KEDOKTERAN
Pengobatan modern berasal dari pengobatan tradisional. Dan merupakan perkembangan hasil dari kerja akal manusia yang diberi kesempatan untuk aktif memikirkan dan merenungkan kehidupan ini. Pengobatan modern menurut pandangan islam adalah segala tekhnik pengobatan yang berdasarkan hasil dari befikir dan mengembangkan ilmu dan pengetahuan dalam bidang kesehatan dengan mengandalkan akal yang telah diberikan oleh Allah SWT untuk di kembang kandan di amalkan guna manusia dan alam sekitarnya.
Nabi menjelaskan bahwa ada dua macam penyakit sesuai dengan keadaan manusia yang terdiri dari tubuh jasad dan tubuh rohani. Untuk obat rohaniah adalah membaca Al Qur’an dan untuk fisik adalah materi contohnya madu.
Perlu di ketahui bahwa Allah menurunkan segala penyakitnya tanpa menjelaskan secara terperinci mengenai jenis penyakitnya dan Allah menurunkan obatnya tanpa menyebutkan detail apa obatnya dan bagaimana memakainya. Masalah ini haruslah dikerjakan oleh manusia dengan akal, ilmu dan penyelidikan yang sekarang dinamai “science” bersama teknologinya. Apabila manusia mau mencari, maka Allah akan memberikan ilham-Nya kepada siapa saja yang mau mencari dan mengembangkan akalnya terlepas dari agama yang dianutnya, apakah dia Islam, ateis, Kristen, Hindu ataupun lainnya, sebagaimana yang terjadi di jaman ini. Hal ini dijelaskan oleh Allah dalam Surat AL-‘Alaq ayat 1-5 :
“Bacalah dengan asma Tuhanmu yang telah mencipta. Menciptakan manusia dari ‘alaq. Bacalah. Dan Tuhanmu itu adalah Maha Mulia. Dia yang mengajarkan dengan qalam. Mengajari manusia apa yang ia tidak tahu”.
Simaklah sabda Rasulullah SAW:
“Pikirkanlah mengenai ciptaan Allah dan janganlah pikirkan zat Allah, maka kamu akan tersesat”.


 “Tuntutlah ilmu sejak lahir sampai ke liang lahat. Tuntutlah ilmu walaupun di negeri Cina. Barang siapa yang menghendaki dunia, maka ia harus berilmu dan barang siapa yangmenghendaki akhirat, maka ia harus berilmu dan barang siapa menghendaki keduamnya,maka ia harus berilmu. Agama itu akal dan tidak ada agama bagi mereka yang tidak berakal.”
Inilah dorongan untuk membangun ilmu pengetahuan, termasuk pengetahun pengobatan(medical science ).
Islam bersama dokter-dokternya telah menyumbang bagi dunia kedokteran moderen barat sebagaimana yang kita lihat sekarang. Hal penting yang harus selalu kita jaga adalah bahwa ilmu pengetahuan Islam, termasuk ilmu kedokteran, dalam pengembangannya harus selalu dikaitkan dengan mengingat Allah dan pemakaiannya disesuaikan dengan ajaran Islam sebagaimana dijelaskan oleh Allah dalam Al Qur’an surat Ali Imran, ayat 191 :
“Mereka yang mengingat (dzikir) kepada Allah sewaktu berdiri, duduk atau berbaring dam mereka pikirkan hal kejadian langit dan bumi. “Ya, Tuhan kami, tidaklah Engkau jadikan semua ini sia-sia. Maha suci Engkau, maka peliharalah kiranya kami dari azabneraka”.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Nabi SAW telah memerintahkan  dokter melakukan pembedahan perut pada seorang laki-laki yang mempunyai penyakit kronis pada perut. Dokter itu berkata “Ya Rasulullah, mungkinkah seni kedokteran membantu dalam hal ini? Nabi menjawab “Jika jenis pengobatan ini terbukti berhasil, maka metode pengobatan ini hendaklah dipakai di sini”.
Rasulullah tidak melarang pengobatan modern, malah memberikan ajuran yang kuat padanya, beberapa hadits lain juga menerangkan bahwa Rasulullah pernah memanggil dokter untuk pengobatan salah satu sahabat Anshar yang mengalami pendarahan internal, bahkan Rasulullah ketika menjelang  wafatnya, beberapa dokter baik Arab maupun non Arab selalu datang serta duduk di samping beliau dan mengobati beliau.
Penyederhanaan kedokteran Islam menjadi kedokteran Nabi sesungguhnya juga tidak terjadi pada masa-masa kejayaan Islam. Pada saat itu kaum muslimin secara sadar melakukan penelitian-penelitian ilmiah di bidang kedokteran secara orisinal dan memberikan kontribusi yang luar biasa di bidang kedokteran. Era kejayaan Islam telah melahirkan sejumlah tokoh kedokteran terkemuka, seperti Al-Razi, Al-Zahrawi, Ibnu-Sina, Ibnu-Rushd, Ibn-Al-Nafis, dan Ibn- Maimon.
Ibnu Sina misalnya, dokter kelahiran Persia yang telah menghafal Al- Qur’an sejak usia lima tahun ini, tidak hanya dikenal sebagai Bapak kedokteran Islam, dunia pun menyebutnya sebagai Bapak Kedokteran Dunia. Tidak berlebihan, karena perkembangan dunia kedokteran awal tidak bisa terlepas dari nama besar Ibnu Sina. Ia juga banyak menyumbangkan karya-karya original dalam dunia kedokteran. Dalam Qanun fi Thib misalnya, ia menulis ensiklopedia dengan jumlah jutaan item tentang pengobatan dan obat-obatan. Ia juga adalah orang yang memperkenalkan penyembuhan secara sistematis, dan ini dijadikan rujukan selama tujuh abad lamanya. Ibnu Sina pula yang mencatat dan menggambarkan anatomi tubuh manusia secara lengkap untuk pertama kalinya. Ia pun adalah orang yang pertama kali merumuskan, bahwa kesehatan fisik dan kesehatan jiwa ada kaitan dan saling mendukung.

B.     Pandangan Terhadap Pengobatan  Alternatif
Rasulullah saw diutus Allah untuk membawa rahmat bagi semesta alam dengan menanamkan jiwa harapan dan optimisme bagi setiap insan dalam kondisi apapun. Semangat inilah yang menyelimuti pesan dan petunjuk beliau tentang pengobatan sebagaimana dirangkum oleh Imam Ibnul Qayyim dalam kitab Zadul Ma’ad (Juz IV) yang dikenal dengan At-Thibb An-Nabawi (Pengobatan Nabi).
Dalam al-quran juga disebutkan :
“ Dan kami turunkan dalam Al-Quran ayat-ayat yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al-Quran tidak menambahkan bagi orang-orang yang zalim selain kerugian ”. (Qs: Al-isra’ : 82).
Ketika umat Islam salah paham tentang takdir dengan kepasrahan fatalis tanpa usaha sehingga mereka bertanya kepada Nabi apa perlu berobat bila datang takdir sakit, beliau menjawab: “Ya. Wahai hamba-hamba Allah, berobatlah, karena Allah ‘Azza wa Jalla tidak menaruh penyakit kecuali menaruh padanya obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu kerentaan.” (HR.Ahmad).
Demikian pula Abu Khizamah menanyakan kepada Nabi tentang ruqyah (bacaan do’a dan al-Qur’an) untuk menyembuhkan, obat-obatan untuk berobat dan pelindung untuk pengamanan apakah semua itu dapat menolak takdir Allah, maka beliau menjawab bahwa semua ikhtiar itu juga termasuk takdir Allah.
Dengan demikian Islam sebenarnya memperbolehkan umatnya untuk senantiasa berusaha dalam penyembuhan penyakitnya. Selain itu Islam juga sebagai motifator bagi perkembangan dan penelitian pengobatan dalam rangka menguak takdir allah yang tersembunyi dibalik obat-obatan tesebut.
Apalagi dewasa ini masyarakat tidak hanya mengandalkan dari perkembangan teknologi dari kedokteran yang notabene biayanya yang mahal akan tetapi masih belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena semakin banyaknya penyakit yang sulit disembuhkan  oleh dokter-dokter dan para ahli sekalipun, serata tidak terjangkau masyarakat dalam masalah biaya telah mendorong sebagian orang untuk mengembangkan suatu pengobatan tersendiri secara Natural atau Supranatural, yang dirasa lebih efektif dari pada pengobatan secara medis yang sudah ada sebelumnya. System pengobatan inilah yang dewasa ini menjadi trend dimayarkat dengan sebutan pengobatan Alternative.
Dalam menyingkapi trend pengobatan Alternative tersebut tentunya masyarakat kususnya umat islam senantiasa tetap dalam batasan-batasan yang sesuai dengan syariat islam.
Dari uraian diatas Islam sudah sangat tegas melarang pengobatan-pengobatan alternative supranatural oleh paranormal atau yang lainnya yang proses pengobatannya  menggunakan mantara-mantra atau jampi-jampi dengan syarat-syarat tertentu seperti : menyembelih ayam putih atau hitam, sesajen, tabur bunga, dan lain-lain. Karena hal tersebut telah membawa manusia dalam perbuatan syirik yang sangat dikutuk Allah. “ Sesungguhnya Allah tidak mempunyai dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan-Nya, dan Dia mengampuni dosa-dosa selain syirik itu bagi siapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya “ (Qs. An-Nisa’ : 96).
Pada dasarnya pengobatan alternatif seperti ini diperbolehkan dalam Islam selama tidak merusak diri sendiri dan orang lain serta tidak membawa kepada perbuatan syirik.

BAB III
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Prinsip dasar keyakinan dalam Islam adalah Allah SWT. sebagai Dzat satu-satunya penyembuh, penjaga dan pemelihara diri dan lingkungan. Tidak ada sesuatupun masalah yang tidak ada jalan penyelesaiannya termasuk penyakit. Jika Allah menurunkan penyakit maka Dia juga menurunkan obatnya. Dan untuk menyembuhkan penyakit tersebut Allah memerintahkan manusia untuk untuk berusaha, termasuk dalam dunia pengobatan.
Pada dasarnya pengobatan medis adalah hasil perkembangan dari pengobatan alternatif yang telah diuji secara ilmiah dan dapat dibuktikan keberhasilannya. Maka apapun bentuk pengobatan itu selagi itu dapat dibuktikan keberhasilannya juga tidak menyalahi aturan dalam agama Islam, maka pengobatan tersebut diperbolehkan. Karena pada dasarnya Allah memerintahkan hambanya utuk berusaha dan berdo’a. Allah juga memberi manusia akal untuk berpikir dan mengembangkan apa yang telah Dia berikan. Maka ketika manusia mau berusaha maka Allah pasti akan memberikan jalan, karena Allah tidak akan memberikan cobaan melampaui kemampuan hambaNya.
4.2. Saran
Pada kenyataannya banyak orang-orang yang disembuhkan melalui pengobatan alternatif. Bahkan orang yang sudah dinyatakan tidak dapat disembuhkan secara medis oleh dokter, dapat disembuhkan dengan cara ini. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana caranya supaya kita bisa memanfaatkan pengobatan tersebut yang relatif lebih murah dan dapat dipercaya. Jawabannya adalah kita harus teliti dalam memlilh tujuan mana yang akan kita jadikan sebagai tempat pengobatan agar tidak terperdaya dan diperdaya oleh penyembuh atau tabib itu sendiri.
 

1 komentar:

  1. KISAH CERITA AYAH SAYA SEMBUH BERKAT BANTUAN ABAH HJ MALIK IBRAHIM

    Assalamualaikum saya atas nama Rany anak dari bapak Bambang saya ingin berbagi cerita masalah penyakit yang di derita ayah saya, ayah saya sudah 5 tahun menderita penyakit aneh yang tidak masuk akal, bahkan ayah saya tidak aktif kerja selama 5 tahun gara gara penyakit yang di deritanya, singkat cerita suatu hari waktu itu saya bermain di rmh temen saya dan kebetulan saya ada waktu itu di saat proses pengobatan ibu temen saya lewat HP , percaya nda percaya subahana lah di hari itu juga mama temen saya langsung berjalan yang dulu'nya cuma duduk di kursi rodah selama 3 tahun,singkat cerita semua orang yang waktu itu menyaksikan pengobatan bapak kyai hj Malik lewat ponsel, betul betul kaget karena mama temen saya langsung berjalan setelah di sampaikan kepada hj Malik untuk berjalan,subahanallah, dan saya juga memberanikan diri meminta no hp bapak kyai hj malik, dan sesampainya saya di rmh saya juga memberanikan diri untuk menghubungi kyai hj Malik dan menyampaikan penyakit yang di derita ayah saya, dan setelah saya melakukan apa yang di perintahkan sama BPK kyai hj Malik, 1 jam kemudian Alhamdulillah bapak saya juga langsung sembuh dari penyakitnya lewat doa bapak kyai hj Malik kepada Allah subahanallah wataala ,Alhamdulillah berkat bantuan bpk ustad kyai hj Malik sekarang ayah saya sudah sembuh dari penyakit yang di deritanya selama 5 tahun, bagi saudara/i yang mau di bantu penyembuhan masalah penyakit gaib non gaib anda bisa konsultasi langsung kepada bapak kyai hj Malik no hp WA beliau 0823-5240-6469 semoga lewat bantuan beliau anda bisa terbebas dari penyakit anda. Terima kasih

    BalasHapus