BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
MASALAH
Islam adalah agama
yang kaya. Khazanahnya mencakup segenap aspek kehidupan manusia, termasuk di
antaranya masalah kesehatan dan pengobatan. Ilmu pengobatan islam sebenarnya
tidak kalah dengan ilmu pengobatan barat. Contohnya, Ibnu Sina seorang
muslim yang menjadi pionir ilmu kedokteran modern. Ilmu pengobatan islam
bertumpu pada cara-cara alami dan metode ilahiah. Yang sebenarnya sangat
bermanfaat bagi seorang muslim dalam menjaga kesehatan dan mengobati penyakitnya.
Sebagai khalifah di
muka bumi, manusia dibekali akal oleh Allah SWT, disamping sebagai instink yang
mendorong manusia untuk mencari segala sesuatu yang di butuhkan untuk
melestarikan hidupnya seperti makan, minum dan tempat berlindung. Dalam mencari
hal-hal tersebut, manusia akan mendapat pengalaman yang baik dan yang kurang
baik maupun yang membahayakan. Maka akal lah yang mengolah, meningkatkan serta
mengembangkan pengalaman tersebut untuk memperoleh hasil yang lebih baik.
Karena itu, manusia selalu dalam proses mencari dan manusia dalam bebragai
menyempurnakan hingga selalu progresif. Berbeda dengan binatang yang hanya
dibekali dengan instink saja, hingga hidup mereka sudah terarah dan dan
bersifat statis. Akal lah yang membentuk serta membina kebudayaan aspek
kehidupannya termasuk dalam bidang pengobatan.
Masalah kesehatan adalah masalah
kompleks yang merupakan hasil dari berbagai masalah lingkungan yang bersifat
alamiah maupun buatan manusia. Datangnya penyakit merupakan hal yang tidak bisa
di tolak, meskipun kadang bisa dicegah ataupun dihindari. Kemajuan teknologi
dewasa ini telah menghasilkan berbagai pengobatan modern yang dapat membantu
pengobatan pada segala macam penyakit.
Penyakit dan kesehatan sebagai
bagian dari kehidupan manusia yang dikaji dalam Antropologi kesehatan bermula
dari sejak berakhirnya PDII, ahli-ahli antropologi biologi dan Antropologi
sosial budaya mualai meningkatkan perhatian mereka pada studi lintas budaya
mengenai masalah kesehatan juga pada faktor bioekologi dan sosiokultural yang
berpengaruh terhadap kesehatan dan timbulnya penyakit. Selain itu terdapat
banyak faktor-faktor budaya yang yang sangat berpengaruh pada dunia kesehatan
seperti perbedaan persepsi sakit dan sehat, perlakuan kepada pasien, cara
pengobatan, persepsi mengenai penyebab sakit, bahkan mengenai cara seseorang
memandang penyakit sangat ditentukan oleh kebudayaanya.
Dalam
sistem pengobatan secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi dua bagian
yaitu pengobatan barat dan pengobatan timur. Seiring dengan berkembangnya
teknologi, pengobatan modern pun semakin berkembang. Pengobatan modern yaitu
metode pengobatan yang sudah terstandarkan dan telah diuji secara ilmiah
sehingga dipercaya sebagai pengobatan yang resmi dipakai belahan dunia termasuk
di Indonesia. Pengobatan modern menggunakan alat-alat kesehatan yang canggih
dan mahal harganya, seperti CT Scan, MRI, dan lain-lain.
Selain pengobatan secara modern ada
pula pengobatan secara alami atau biasa di sebut dengan pengobatan tradisoanal.
adalah pengobatan dan atau perawatan dengan cara, obat, dan pengobatannya yang
mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun dan diterapkan sesuai
dengan norma yang berlaku dalam masyarakat. Obat tradisional adalah bahan atau
ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan
sarian (gelenik) atau campuran dari bahan tersebut secara turun-temurun telah
digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.
1.2 RUMUSAN MASALAH
2. Apa itu pengobatan ?
3. Bagaimana pandangan islam terhadapat
pengobatan tradisoanal-modern yang berkembang ?
4. Jenis pengobatan tradisional-modern
?
1.3
TUJUAN
Tujuan
dari di buat nya makalah ini adalah untuk mengetahui atau memahami lebih luas
tentang seperti apa pandangan islam
terhadap kemajuan teknologi kedokteran dalam ilmu pengobatan terhadap penyakit
yang berkembang saat ini serta seperti apa cara pengobatan dari ilmu
tradisional yang memang semakin marak di
jumpai.
1.4.MANFAAT
Dengan
memahami lebih lanjut tentang seperti apa pengobatan yang diperbolehkan dan
tidak dalam islam maka kita sebagai muslim yang baik akan lebih berhati-hati
lagi dalam memilih tempat atau sistem pengobatan yang akan di jalani agar tidak
terjerumus ke dalam ilmu yang salah dan mendapat kerugian bukan kesembuhan.
BAB II
PEMBAHASAN
3.1 PENGERTIAN
PENGOBATAN
Terapi atau pengobatanadalah remediasi masalah kesehatan, biasanya mengikuti diagnosis. Orang yang melakukan terapi disebut sebagai terapis.
Risalah Islam membawa rahmat bagi semesta alam dengan menanamkan jiwa
harapan dan optimisme bagi setiap insan dalam kondisi apapun. Semangat inilah
yang menyelimuti pesan dan petunjuk beliau tentang pengobatan sebagaimana
dirangkum oleh Imam Ibnul Qayyim dalam kitab Zadul Ma’ad (Juz IV) yang dikenal
dengan At-Thibb An-Nabawi (Pengobatan Nabi). Di antaranya
sabda beliau: “Setiap penyakit ada obatnya, maka jika obat telah mengenai
penyakit maka akan sembuh dengan izin Allah ‘Azza wa Jalla” (HR. Muslim)
“Sesungguhnya Allah tidaklah menurunkan penyakit kecuali telah menurunkan
untuknya obat yang diketahui oleh orang yang mengetahuinya dan tidak diketahui
oleh orang yang tidak mengetahuinya.” (HR. Ahmad).
Ketika umat Islam salah paham tentang takdir dengan kepasrahan fatalis
tanpa usaha sehingga mereka bertanya kepada Nabi apa perlu berobat bila datang
takdir sakit, beliau menjawab: “Ya. Wahai hamba-hamba Allah, berobatlah, karena
Allah ‘Azza wa Jalla tidak menaruh penyakit kecuali menaruh padanya obatnya,
kecuali satu penyakit, yaitu kerentaan.” (HR. Ahmad)
Demikian pula Abu Khizamah menanyakan kepada Nabi tentang ruqyah (bacaan
doa dan al-Qur’an) untuk menyembuhkan, obat-obatan untuk berobat dan pelindung
untuk pengamanan apakah semua itu dapat menolak takdir Allah, maka beliau
menjawab bahwa semua ikhtiar itu juga termasuk takdir Allah.
Dalam sebuah kisah diriwayatkan bahwa Nabi Ibrahim pernah menanyakan kepada
Allah dari mana asalnya penyakit dan obat, dijawab oleh Allah “dari-Ku”, Nabi
Ibrahim menanyakan, “Lalu bagaimana dengan seorang dokter/tabib?” maka Allah
menjawab: “Ia hanyalah seorang perantara yang dikirimkan melalui tangannya
suatu obat” Oleh karena itu siapapun yang memberi obat, itu bukan masalah.
Bisa saja dokter, tabib ataupun ahli pengobatan
tradisional dan lainnya. Yang penting, misinya pengobatan dan tercapainya
kesembuhan. Kita bisa pilih sendiri mana yang berkenan di hati kita, sebab obat
mereka masing-masing biasanya berbeda, asalkan tidak mengandung bahan-bahan
yang najis, haram ataupun membahayakan serta cara-cara yang haram. Rasulullah berpesan: “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit
sekaligus obat, dan telah menciptakan obat bagi setiap penyakit, maka
berobatlah dan jangan berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Dawud).
3.2
CONTOH PERKEMBANGAN
ILMU TEKNOLOGI KEDOKTERAN
1.
Pencangkokan Organ
Tubuh
A.
Pengertian
Transplantasi
Transplantasi atau pencakokan
adalah pemindahan organ tubuh dari orang sehat atau mayat yang organ tubuhnya
mempunyai daya hidup dan sehat kepada tubuh orang lain yang memiliki organ
tubuh yang tidak berfungsi lagi sehingga resipien (penerima organ tubuh) dapat
bertahan hidup secara sehat. Transplantasi ini ditujukan untuk mengganti organ
yang rusak atau tak berfungsi pada penerima dengan organ lain yang masih
berfungsi dari pendonor.
Dalam
islam transplantasi bisa dikategorikan urusan duniawi. Karena jika kita
amati, tidak ada dalil baik dari Al Qur’an ataupun hadits. Lalu bagaimana hukum
mendonorkan organ tubuh untuk di transplantasi?
Allah
berfirman:
“Dan tolong menolonglah
kamu dalam berbuat kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah 5 :2)
Dari
firman tersebut maka mendonorkan organ tubuh untuk ditransplantasi itu boleh.
Namun perlu diperhatikan,dalam mendonorkan organ,organ tersebut bukanlah organ
vital,yang jika organ tersebut di ambil maka akan menimbulkan kematian bagi pendonor.
B.
Macam-macam Donor:
1.
Donor Hidup
Donor seperti ini dibolehkan dengan
syarat. Yaitu, donor tersebut tidak mengakibatkan kematian si pendonor.
Misalnya, dia mendonorkan jantung, limpha atau paru-parunya. Hal ini akan
mengakibatkan kematian pada diri si pendonor. Padahal manusia tidak boleh
membunuh dirinya, atau membiarkan orang lain membunuh dirinya, meski dengan
kerelaannya.Allah Swt berfirman:
Dan janganlah kamu
membunuh dirimu. (QS an-Nisa [4]: 29).
Selanjutnya
Allah Swt berfirman:
Dan janganlah kamu
mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun
yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. (QS
al-An’am [6]: 151)
Imam Bukhari dan Imam Muslim
meriwayatkan dari Abu Hurairah RA yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda
:
“Siapa saja yang menjatuhkan diri dari sebuah gunung dan membunuh dirinya sendiri, maka dia akan dimasukkan ke dalam neraka Jahannam.”
“Siapa saja yang menjatuhkan diri dari sebuah gunung dan membunuh dirinya sendiri, maka dia akan dimasukkan ke dalam neraka Jahannam.”
“…dan janganlah kamu menjerumuskan
dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS.
Al-Baqarah 2: 195)
Jadi organ-organ yang boleh diambil dari
donor hidup adalah kulit ginjal sumsum tulang dan darah (transfusi darah),
organ yang tidak berdampak buruk pada individu itu sendiri apabila diambil dari
dalam tubuhnya.
2. Donor Organ Ketika Pendonor Telah Meninggal
Dalam
hal ini terdapat perbedaan pendapat para ulama fiqih. Sebagian ulama madzhab
Maliki dan Adz-Dzahiri yang berpendapat bahwa pemanfaatan organ tubuh mayat
tidak boleh didilakukan dengan landasan sabda Rasulullah saw.,
“Memotong tulang
mayat sama dengan memotong tulang manusia ketika masih hidup.” (H.R
Abu Daud).
Jadi,
mayat harus dihormati sebagaimana ia dihormati semasa hidupnya.
Jumhur
ulama fiqih yang terdiri dari sebagian ulama Madzhab Hanafi, Maliki, Syafli dan
Hambali berpendapat bahwa memanfaatkan organ tubuh manusia sebagai pengobatan
dibolehkan dalam keadaan darurat. Menurut mereka hadits riwayat Abu Daud
tersebut berlaku jika dilakukan semena-mena tanpa manfaat. Apabila dilakukan
untuk pengobatan itu tidak dilarang karena hadits yang memerintahkan seseorang
untuk mengobati penyakitnya lebih banyak dan lebih meyakinkan daripada hadits
Abu Daud tersebut.
Transplantasi
ini dapat di lakukan dengan syarat si pendonor telah mewariskan sebelum ia
meninggal atau dari ahli warisnya (jika sudah wafat).
Namun
ada pula yang berpendapat bahwa hukum pemilikan terhadap tubuh manusia
setelah
dia mati merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi bahwa setelah
kematiannya, manusia telah keluar dari kepemilikan serta kekuasaannya terhadap
semua hal, baik harta, tubuh, maupun istrinya. Dengan demikian, dia tidak lagi
memiliki hak terhadap tubuhnya. Memang di bolehkan untuk harta namun itu di
khususkan hanya untuk harta bukan untuk anggota badan.
Kesimpulan :
·
Transplantasi
organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor hidup sehat diperbolehkan asal organ
yang disumbangkan tidak menyebabkan kematian kepada si pendonor.
·
Transplantasi
organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor sakit (koma), hukumnya haram.
·
Transplantasi
organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor telah meninggal, ada yang
berpendapat boleh dan ada yang berpendapat haram.
1.
Bayi
Tabung
A. Pengertian
Bayi Tabung
Bayi tabung atau pembuahan
In Vitro Vertilization adalah sebuah teknik pembuahan yang sel
telur (ovum) dibuahi di luar tubuh wanita. Ini merupakan salah satu metode
untuk mengatasi masalah kesuburan ketika metode lainnya tidak berhasil.
B. Proses Bayi Tabung
Proses bayi tabung
adalah proses dimana sel telur wanita dan sel sperma pria diambil untuk
menjalani proses pembuahan. Proses pembuahan sperma dengan ovum dipertemukan di
luar kandungan pada satu tabung yang dirancang secara khusus. Setelah terjadi
pembuahan lalu menjadi zygot kemudian dimasukkan ke dalam rahim sampai
dilahirkan.Proses pembuatan bayi tabung
diantaranya :
a. Pengambilan
Sel Telur
Pengambilan
sel telur dilakukan dengan dua cara, cara pertama: indung telur di pegang
dengan penjepit dan dilakukan pengisapan. Cairan folikel yang berisi sel telur
di periksa di mikroskop untuk ditemukan sel telur. Sedangkan cara kedua ( USG)
folikel yang tampak di layar ditusuk dengan jarum melalui vagina kemudian
dilakukan pengisapan folikel yang berisi sel telur seperti pengisapan
laparoskopi.
Pendapat Ulama Tentang
Pengambilan Sel Telur
·
Yusuf Qardawi
mengatakan dalam keadaan darurat atau hajat melihat atau memegang aurat
diperbolehkan dengan syarat keamanan dan nafsu dapat dijaga. Hal ini sejalan
dengan kaidah ushul fiqih:
“ Kebutuhan yang sangat
penting itu diperlakukan seperti keadaan terpaksa ( darurat). Dan keadaan
darurat itu membolehkan hal-hal yang dilarang”.
·
Menurut hemat
penulis adalah keadaan seperti ini di sebut dengan keadaan darurat, dimana
orang lain boleh melihat dan memegang aurat besar wanita. Karena belum
ditemukan cara lain dan kesempatan unutuk melihat dan memegang aurat wanita itu
ditujukan semata- mata hanya untuk kepentingan medis yang tidak menimbulkan
rangsangan.
b.
Pengambilan sel sperma
Untuk
mendapatkan sperma laki- laki dapat ditempuh dengan cara:
·
Istimna’ (onani)
·
Azl’ ( senggama
terputus)
·
Dihisap dari
pelir (testis)
·
Jima dengan
memakai pengaman karet
·
Sperma yang di
tumpahkan dalam jalan lahir yang dihisap dengan spuit.
·
Mimpi basah
Diantara
keenam cara diatas, cara yang dipandang baik adalah dengan cara onani (
mastrubasi) yang dilakukan di rumah sakit.
Pendapat Ulama Tentang Pengambilan
Sperma
§ Ulama
Malikiyah, Syafi’iyah, Zaidiyah, mengharamkan secara multak berdasarkan
Al-Qur’an surat Al-
Mu’minun ayat 5-7, dimana Allah telah memerintahkan manusia untuk menjaga
kehormatan kelamin dalam setiap keadaan, kecuali terhadap istri.
§ Ulama
Hanabilah mengharamkan onani, kecuali khawatir berbuat zina atau terganggu
kesehatannya, sedang ia
tidak punya istri atau tidak mampu kawin. Yusuf Qardawi juga sependapat dengan
ulama Hanabilah.
§ Ulama
Hanafiyah berpendapat bahwa istimna’ pada prinsipnya diharamkan, namun
istimna’ diperbolehkan dalam
keadaan tertentu bahkan wajib, jika dikhawatirkan jatuh kepada perbuatan zina.
Hal ini didasari oleh kaidah ushul adalah:
“Wajib menempuh bahaya yang lebih
ringan diantara dua bahaya.”
C. Hukum bayi tabung menurut pandangan islam
Masalah
tentang bayi tabung ini memunculkan banyak pendapat, boleh atau tidak? Misalnya
Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam Muktamarnya tahun 1980, mengharamkan bayi
tabung dengan sperma donor sebagaimana diangkat oleh Panji Masyarakat edisi
nomor 514 tanggal 1 September 1986. Lembaga Fiqih Islam Organisasi Konferensi
Islam (OKI) dalam sidangnya di Amman tahun 1986 mengharamkan bayi tabung dengan
sperma donor atau ovum, dan membolehkan pembuahan buatan dengan sel sperma
suami dan ovum dari istri sendiri.
para ulama
melarang penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami-istri yang
dititipkan di rahim perempuan lain. “Itu hukumnya HARAM”. Para ulama
menegaskan, di kemudian hari hal itu akan menimbulkan masalah yang rumit dalam
kaitannya dengan warisan. Para ulama MUI dalam fatwanya juga memutuskan, bayi
tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia
hukumnya HARAM”. Sebab, hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam
kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam hal kewarisan.
Lalu bagaimana
dengan proses bayi tabung yang sperma dan ovumnya tak berasal dari pasangan
suami-istri yang sah? MUI dalam fatwanya secara tegas menyatakan hal tersebut
hukumnya haram. Alasannya, statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan
jenis di luar penikahan yang sah alias zina. Hal itu didasarkan pada sebuah
hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada dosa
yang lebih besar setelah syirik dalam pandangan Allah SWT, dibandingkan
perbuatan seorang lelaki yang meletakkan spermanya (berzina) di dalam rahim
perempuan yang tidak halal baginya.”
Maka dapat
kita simpulkan bahwa Bayi tabung itu di bolehkan ( Mubah) jika sperma dan sel
telur berasal dari pasangan suami istri yang sah.
Bayi tabung
diharamkan jika:
1. Sperma dan
ovumnya tak berasal dari pasangan suami-istri yang tidak sah
2. Penggunaan teknologi bayi tabung
dari pasangan suami-istri yang
dititipkan di
rahim perempuan lain
2. Bayi tabung dari
sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia.
Ada beberapa kriteria mengenai Halal Haram
bayi tabung diantaranya :
Hal yang menyebutkan bahwa bayi tabung itu
halal, yaitu:
a. Sperma
tersebut diambil dari si suami dan indung telurnya diambil dari istrinya
kemudian disemaikan dan dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
b. Sperma
si suami diambil kemudian di suntikkan ke dalam saluran rahim istrinya atau
langsung ke dalam rahim istrinya untuk disemaikan.
Hal
tersebut dibolehkan asal keadaan suami isteri tersebut benar-benar memerlukan
inseminasi buatan untuk membantu pasangan suami isteri tersebut memperoleh
keturunan.
Hal yang membuat bayi tabung menjadi haram,
yaitu:
a. Sperma
yang diambil dari pihak laki-laki disemaikan kepada indung telur pihak wanita
yang bukan istrinya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
b. Indung
telur yang diambil dari pihak wanita disemaikan kepada sperma yang diambil dari
pihak lelaki yang bukan suaminya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si
wanita.
c. Sperma
dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari sepasang suami istri,
kemudian dicangkokkan ke dalam rahim wanita lain yang bersedia mengandung
persemaian benih mereka tersebut.
d. Sperma
dan indung telur yang disemaikan berasal dari lelaki dan wanita lain kemudian
dicangkokkan ke dalam rahim si istri.
e. Sperma
dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari seorang suami dan
istrinya, kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya yang lain.
f. Jumhur
ulama menghukuminya haram. Karena sama hukumnya dengan zina yang akan mencampur
adukkan nashab dan sebagai akibat, hukumnya anak tersebut tidak sah dan
nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya. Sesuai firman Allah
dalam surat (At-Tiin: 4) adalah:
“Sesungguhnya
kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik- baiknya”
Dan
hadist Rasululloh Saw:
“Tidak
boleh orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyirami air spermanya
kepada tanaman orang lain (perempuan bukan istrinya). HR. Abu Daud At- Tarmidzi
yang dipandang shahih oleh Ibnu Hibban.”
3.
Teknologi Kloning
A. Pengertian
kloning
Kloning dalam biologi adalah proses menghasilkan individu-individu dari jenis yang sama (populasi) yang identik secara genetik. Kloning merupakan proses reproduksi
aseksualyang
biasa terjadi di alam dan dialami oleh banyak bakteria, serangga, atau tumbuhan. Dalam bioteknologi, kloning merujuk pada berbagai usaha-usaha yang
dilakukan manusiauntuk menghasilkan salinan berkas DNA atau gen, sel, atau organisme.
Proses
kloning manusia dapat digambarkan seperti ditunjukkan dan dijelaskan secara
sederhana sebagai berikut :
Ø Mempersiapkan sel
stem : suatu sel awal yang akan tumbuh menjadi berbagai sel tubuh. Sel ini
diambil dari manusia yang hendak dikloning.
Ø Sel stem diambil inti
sel yang mengandung informasi genetik kemudian dipisahkan dari sel.
Ø Mempersiapkan sel
telur : suatu sel yang diambil dari sukarelawan perempuan kemudian intinya
dipisahkan.
Ø Inti sel dari sel
stem diimplantasikan ke sel telur
Ø Sel telur dipicu
supaya terjadi pembelahan dan pertumbuhan. Setelah membelah (hari kedua) menjadi sel embrio.
Ø Sel embrio yang
terus membelah (disebut blastosis) mulai memisahkan diri (hari ke lima) dan
siap diimplantasikan ke dalam rahim.
Ø Embrio tumbuh
dalam rahim menjadi bayi dengan kode genetik persis sama dengan sel stem donor.
B.
Dampak Kloning
Menurut George Annos,
kloning akan memiliki dampak buruk bagi kehidupan, antara lain:
- Merusak peradaban manusia.
- Memperlakukan manusia sebagai objek.
- Hilangnya hukum variasi dialam raya.
- Kemungkinan kerusakan lainnya seperti terjangkit penyakit.
- Kloning bertentangan dengan sunnah untuk berpasang-pasangan.
Jika kloning dilakukan manusia seolah seperti barang
mekanis yang bisa dicetak semaunya oleh pemilik modal. Hal ini akan mereduksi
nilai-nilai kemanusiaan yang dimiliki oleh manusia hasil kloning.
Kloning akan menimbulkan perasaan dominasi dari suatu
kelompok tertentu terhadap kelompok lain. Kloning biasanya dilakukan pada
manusia unggulan yang memiliki keistimewaan dibidang tertentu. Tidak mungkin
kloning dilakukan pada manusia awam yang tidak memiliki keistimewaan. Misalnya
kloning Einstein, kloning Beethoven maupun tokoh-tokoh yang lain. Hal ini akan
menimbulkan perasaan dominasi oleh manusia hasil kloning tersebut sehingga
bukan suatu kemustahilan ketika manusia hasil kloning malah menguasai manusia
sebenarnya karena keunggulan mereka dalam berbagai bidang.
C. Kajian Kloning dalam Hukum islam
Permasalahan kloning
adalah merupakan kejadian kontemporer (kekinian). Dalam kajian literatur klasik
belum pernah persoalan kloning dibahas oleh para ulama. Oleh karenanya, rujukan
yang penulis kemukakan berkenaan dengan masalah kloning ini adalah menurut
beberapa pandangan ulama kontemporer.
Para ulama mengkaji
kloning dalam pandangan hukum Islam bermula dari ayat berikut:
… فَإِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ
عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُضْغَةٍ مُخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِنُبَيِّنَ
لَكُمْ وَنُقِرُّ فِي اْلأَرْحَامِ مَا نَشَاءُ … (الحج: 5).
“… Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani,
kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna
kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami
tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki …” (QS. 22/al-Hajj: 5).
Abul Fadl Mohsin Ebrahim
berpendapat dengan mengutip ayat di atas, bahwa ayat tersebut menampakkan
paradigma al-Qur’an tentang penciptaan manusia mencegah tindakan-tindakan yang
mengarah pada kloning. Dari awal kehidupan hingga saat kematian, semuanya
adalah tindakan Tuhan. Segala bentuk peniruan atas tindakan-Nya dianggap
sebagai perbuatan yang melampaui batas.
Selanjutnya, ia mengutip
ayat lain yang berkaitan dengan munculnya prestasi ilmiah atas kloning manusia,
apakah akan merusak keimanan kepada Allah SWT sebagai Pencipta? Abul Fadl
menyatakan “tidak”, berdasarkan pada pernyataan al-Qur’an bahwa Allah SWT telah
menciptakan Nabi Adam As. tanpa ayah dan ibu, dan Nabi ‘Isa As. tanpa ayah,
sebagai berikut:
إِنَّ مَثَلَ عِيسَى عِنْدَ اللهِ كَمَثَلِ ءَادَمَ خَلَقَهُ مِنْ تُرَابٍ
ثُمَّ قَالَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ (ال عمران: 59).
“Sesungguhnya misal (penciptaan) `Isa di sisi Allah, adalah seperti
(penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman
kepadanya: “Jadilah” (seorang manusia), maka jadilah dia” (QS. 3/Ali ‘Imran: 59).
Pada surat yang sama
juga dikemukakan:
إِذْ قَالَتِ الْمَلاَئِكَةُ يَامَرْيَمُ إِنَّ اللهَ يُبَشِّرُكِ بِكَلِمَةٍ
مِنْهُ اسْمُهُ الْمَسِيحُ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ وَجِيهًا فِي الدُّنْيَا
وَالْآخِرَةِ وَمِنَ الْمُقَرَّبِينَ. وَيُكَلِّمُ النَّاسَ فِي
الْمَهْدِ وَكَهْلاً وَمِنَ الصَّالِحِينَ. قَالَتْ رَبِّ أَنَّى يَكُونُ لِي
وَلَدٌ وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌ قَالَ كَذَلِكِ اللهُ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ
إِذَا قَضَى أَمْرًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ (ال عمران: 45- 47).
“(Ingatlah), ketika Malaikat berkata: “Hai Maryam, sesungguhnya Allah
menggembirakan kamu (dengan kelahiran seorang putera yang diciptakan) dengan
kalimat (yang datang) daripada-Nya, namanya al-Masih `Isa putera Maryam,
seorang terkemuka di dunia dan di akhirat dan termasuk orang-orang yang didekatkan
(kepada Allah), dan dia berbicara dengan manusia dalam buaian dan ketika sudah
dewasa dan dia termasuk di antara orang-orang yang saleh. Maryam berkata: “Ya
Tuhanku, betapa mungkin aku mempunyai anak, padahal aku belum pernah disentuh
oleh seorang laki-lakipun”. Allah berfirman (dengan perantaraan Jibril):
“Demikianlah Allah menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. Apabila Allah
berkehendak menetapkan sesuatu, maka Allah hanya cukup berkata kepadanya:
“Jadilah”, lalu jadilah dia” (QS. 3/Ali ‘Imran:
45-47).
Hal yang sangat jelas
dalam kutipan ayat-ayat di atas adalah bahwa segala sesuatu terjadi menurut
kehendak Allah. Namun, kendati Allah menciptakan sistem sebab-akibat di alam
semesta ini, kita tidak boleh lupa bahwa Dia juga telah menetapkan pengecualian-pengecualian
bagi sistem umum tersebut, seperti pada kasus penciptaan Adam As. dan ‘Isa As.
Jika kloning manusia benar-benar menjadi kenyataan, maka itu adalah atas
kehendak Allah SWT. Semua itu, jika manipulasi bioteknologi ini berhasil
dilakukan, maka hal itu sama sekali tidak mengurangi keimanan kita kepada Allah
SWT sebagai Pencipta, karena bahan-bahan utama yang digunakan, yakni sel
somatis dan sel telur yang belum dibuahi adalah benda ciptaan Allah SWT.
Islam mengakui hubungan suami istri melalui perkawinan sebagai landasan
bagi pembentukan masyarakat yang diatur berdasarkan tuntunan Tuhan. Anak-anak
yang lahir dalam ikatan perkawinan membawa komponen-komponen genetis dari kedua
orang tuanya, dan kombinasi genetis inilah yang memberi mereka identitas.
Karena itu, kegelisahan umat Islam dalam hal ini adalah bahwa replikasi genetis
semacam ini akan berakibat negatif pada hubungan suami-isteri dan hubungan
anak-orang tua, dan akan berujung pada kehancuran institusi keluarga Islam.
Lebih jauh, kloning manusia akan merenggut anak-anak dari akar (nenek moyang)
mereka serta merusak aturan hukum Islam tentang waris yang didasarkan pada
pertalian darah.
Berikutnya, KH. Ali Yafie dan Dr. Armahaedi Mahzar (Indonesia), Abdul Aziz
Sachedina dan Imam Mohamad Mardani (AS) juga mengharamkan, dengan alasan
mengandung ancaman bagi kemanusiaan, meruntuhkan institusi perkawinan atau
mengakibatkan hancurnya lembaga keluarga, merosotnya nilai manusia, menantang
Tuhan, dengan bermain tuhan-tuhanan, kehancuran moral, budaya dan hukum.
M. Kuswandi, staf pengajar Fakultas Farmasi UGM Yogyakarta juga berpendapat
teknik kloning diharamkan, dengan argumentasi: menghancurkan institusi
pernikahan yang mulia (misal: tumbuh suburnya lesbian, tidak perlu laki-laki
untuk memproduksi anak), juga akan menghancurkan manusia sendiri (dari sudut
evolusi, makhluk yang sesuai dengan environment-nya yang dapat
hidup).
Dari sudut agama dapat dikaitkan dengan masalah nasab yang menyangkut
masalah hak waris dan pernikahan (muhrim atau bukan), bila diingat anak hasil
kloning hanya mempunyai DNA dari donor nukleussaja, sehingga
walaupun nukleus berasal dari suami (ayah si anak), maka DNA
yang ada dalam tubuh anak tidak membawa DNA ibunya. Dia seperti bukan anak
ibunya (tak ada hubungan darah, hanya sebagai anak susuan) dan persis bapaknya
(haram menikah dengan saudara sepupunya, terlebih saudara sepupunya hasil
kloning juga). Selain itu, menyangkut masalah kejiwaan, bila melihat bahwa
beberapa kelakuan abnormal seperti kriminalitas, alkoholik dan homoseks
disebabkan kelainan kromosan. Demikian pula masalah kejiwaan bagi
anak-anak yang diasuh oleh single parent, barangkali akan lebih
kompleks masalahnya bagi donor nukleus bukan dari suami dan
yang mengandung bukan ibunya.
Sedangkan ulama yang
membolehkan melakukan kloning mengemukakan alasan sebagai berikut:
1.
Dalam Islam, kita selalu
diajarkan untuk menggunakan akal dalam memahami agama.
2.
Islam menganjurkan agar
kita menuntut ilmu (dalam hadits dinyatakan bahkan sampai ke negri Cina
sekalipun).
3.
Islam menyampaikan bahwa
Allah selalu mengajari dengan ilmu yang belum ia ketahui (lihat QS.
96/al-’Alaq).
4.
Allah menyatakan, bahwa
manusia tidak akan menguasai ilmu tanpa seizin Allah (lihat ayat Kursi pada QS.
2/al-Baqarah: 255).
Dengan landasan yang demikian itu, seharusnya kita menyadari bahwa penemuan
teknologi bayi tabung, pencakokan organ tubuh, dan kemudian kloning adalah juga
bagian dari takdir (kehendak) Ilahi, dan dikuasai manusia dengan seizin-Nya.
Penolakan terhadap kemajuan teknologi itu justru bertentangan dengan
prinsip-prinsip yang diajarkan dalam Islam.
Ada juga di kalangan umat Islam yang tidak terburu-buru mengharamkan
ataupun membolehkan, namun dilihat dahulu sisi-sisi kemanfaatan dan
kemudharatan di dalamnya. Argumentasi yang dikemukakan sebagai berikut:
Perbedaan pendapat di kalangan ulama dan para ilmuan sebenarnya masih
bersifat tentative, bahwa argumen para ulama/ilmuan yang menolak
aplikasi kloning pada manusia hanya melihatnya dari satu sisi, yakni sisi
implikasi praktis atau sisi applied science dari teknik
kloning. Wilayah applied science yang mempunyai implikasi
sosial praktis sudah barang tentu mempunyai logika tersendiri. Mereka kurang
menyentuh sisi pure science (ilmu-ilmu dasar) dari teknik
kloning, yang bisa berjalan terus di laboratorium baik ada larangan maupun
tidak. Wilayah pure science juga punya dasar pemikiran dan
logika tersendiri pula.
3.3
PENGOBATAN
ALTERNATIF DAN JENIS – JENISNYA
A.
Pengertian
Istilah pengobatan alternatif mengacu pada berbagai
perawatan yang biasanya tidak diklasifikasikan sebagai bagian dari tradisi
“pengobatan Barat”. Pengobatan alternatif juga dapat mencakup perawatan seperti
jamu, bekam,gurah,homeopati dan akupunktur yang semuanya tidak
diklasifikasikan sebagai praktik standar dalam sistem kedokteran Barat.
Pengobatan alternatif, atau dikenal juga sebagai pengobatan komplementer atau
pengobatan integratif atau holistik, juga dapat merujuk kepada pengobatan medis
apapun yang tanpa menggunakan obat.
Filosofi dari pengobatan alternatif biasanya menekankan
promosi kesehatan, penyembuhan dan pencegahan melalui kesadaran diri atas
pikiran dan tubuh, serta olahraga, gizi, dan bentuk lain dari perawatan diri.
B. Jenis
– Jenis Pengobatan Alternatif
a.
Pengobatan Para Rasul
§
Nabi Isa AS
“Dan akan dijadikan-Nya sebagai Rasul kepada Bani
Israil (dia berkata) “Aku telah datang kepadamu dengan sebuah tanda (mukjizat)
dari Tuhan mu, yaitu aku membuatkanmu (sesuatu) dari tanah berbentuk seperti
burung, lalu aku meniup nya, maka ia menjadi seekor burung atas izin Allah. Dan
aku menyembuhkan orang yang buta sejak lahir dan orang yang berpenyakit kusta.
Dan aku menghidupkan orang mati dengan izin Allah, dan aku beritahukan kepadamu
apa yang kamu makan dan apa yang kamu simpan di rumahmu. Sesungguhnya pada yang
demikian itu terdapat suatu tanda(kebenaran kerasulanku) bagimu,jika kamu orang
yang beriman”.(QS Ali-Imran:49).
Menurut para mufassir, Nabi Isa mengobati penyakit
buta dan kusta dengan cara di usap dengan tangan nya, mata yang buta dan anggota
tubuh yang terkena kusta dengan izin Allah melalui mukjizatnya maka seketika
itu sembuh.
§
Nabi Musa AS
Nabi Musa tidak lepas dari sifat kemanusiaannya yang
merupakan sunnatulloh yaitu sakit. Beliau pernah sakit lalu memetik sehelai
daun yang diniatkan sebagai obat yang hakikatnya Allah menyembuhkan kemudian di
tempelkannya daun tersebut pada anggota tubuh yang sakit, karena mukjizatnya
seketika itu sembuh. Dan kedua kali nya beliau sakit kemudian memetik sehelai
daun secara spontanitas tanpa diniatkan sebagai obat yang hakikatnya Allah Sang
Penyembuh maka ketika itu sakitnya tidak sembuh.
§
Nabi Muhammad SAW
Nabi Muhammad sebagai Rasul yang diprinyahkan Allah
untuk menyampaikan wahyu kepada umat-nya tidak lepas tingkah lakunya dari
Al-Qur’an karena beliau dijadikan suri tauladan yang baik untuk semua manusia.
Firman Allah :“Sesungguhnya pada diri Rasul itu terdapat suri tauladan yang
baik untuk kamu, bagi orang-orang yang mengharapkan rahmat (Allah) dan
(kedatangan) hari kiamat dan yang banyak mengingat Allah”.(QS Al-Ahzab:
21). Imam Ali berkata : “Sesungguhnya semua tingkah laku Nabi Muhammad
SAW adalah Al-Qur’an”. Beberapa metoda pengobatan yang dilakukan
Rasulullah :
Ruqyah
Ruqyah merupakan salah satu cara pengobatan yang
pernah diajarkan malaikat jibril kepada Nabi Muhammad SAW. Ketika Rasulullah
sakit maka datang malaikat jibril mendekati tubuh beliau,kemudian jibril
membacakan salah satu doa sambil ditiupkan ketubuh Nabi, seketika itu beliau
sembuh. Inilah doanya :”Bismillahi
arqiika minkulli syai-in yu’dziika minsyarri kulli nafsin au-ainiasadin Alloohu
yasyfiika bismillahi arqiika”.
Ada 3 cara ruqyah yang dilakukan oleh Nabi :
1.
Nafats
Yaitu membacakan ayat Al-Qur’an atau doa kemudian di
tiupkan pada kedua telapak tangan kemudian di uasapkan keseluruh badan pasien
yang sakit. Dalam suatu riwayat bahwasanya Nabi Muhammad SAW apabila beliau
sakit maka membaca “Al-muawwidzat” yaitu
tiga surat Al-Qur’an yang diawali dengan “A’udzu”
yaitu surat An Naas, Al Falaq, dan Al ikhlas kemudian di tiupkan pada
kedua telapak tangannya lalu diusapkan keseluruh badan.
2.
Air liur yang
ditempelkan pada tangan kanannya.
Diriwayatkan oleh Bukhari-Muslim: bahwasanya Nabi
Muhammad SAW apabila ada manusia yang tergores kemudian luka, maka kemudian
beliau membaca doa kemudian air liurnya ditempelkan pada tangan kanannya, lalu
di usapkan pada luka orang tersebut.
Inilah doa nya: ”Allahumma robbinnas
adzhabilbas isyfi antasy-syafii laa syifa-a illa syifa-uka laa yughodiru
saqoman”.
3.
Meletakkantangan pada
salah satu anggota badan.
Nabi Muhammad SAW pernah memerintahkan Utsman bin Abil
Ash yang sedang sakit dengan sabdanya : “letakkanlah tanganmu pada
anggota badan yang sakit kemudian bacalah “Basmalah 3x” dan “A’udzu
bi-izzatillah waqudrotihi minsyarrima ajidu wa uhajiru 7x”.
Doa Mukjizat
Banyak doa-doa kesembuhan yang di ajarkan oleh Nabi
Muhammad SAW kepada umat nya, salah satunya : “Allahumma isyfi abdaka
yan-ulaka aduwwan aw yamsyi laka ila sholaah”.
Dengan Memakai Madu
Sebagaimana menurut QS An-Nahl:69 bahwa madu Allah
jadikan sebagai obat maka Rasulullah menggunakan madu untuk mengobati salah
satu keluarga sahabat yang sedang sakit. Dalam satu riwayat, ada sahabat yang
datang kepaa Rasulullah memberitahukan anaknya sedang sakit, kemudian Nabi
menyuruh meminumkan anaknya madu sambil membaca doa.
Bekam
Berbekam termasuk pengobatan yang diajarkan Rasulullah
SAW, bahkan Rasulullah SAW pernah melakukan bekam dan memberikan upah kepada
tukang bekam. Rasulullah bersabda : “Sesungguhnya sebaik-baik apa yang
kalian lakukan untuk mengobati penyakit adalah dengan melakukan bekam”.
b.
Metoda Pengobatan Hukama (Ahli Hikmah)
Hikmah adalah kemampuan untuk memahami rahasia-rahasia
syariat agama. Ahli Hikmah adalah orang-orang solih yang diberikan oleh Allah
ilmu dan karomah sehingga dia menjadi orang yang berpengetahuan luas untuk
memahami rahasia-rahasia syariat agama. Para ahli hikmah umumnya
dijadikan sebagai tabib oleh kebanyakan orang. “Dia memberikan hikmah
kepada siapa yang dia kehendaki. Barangsiapa yang diberi hikmah, sesungguhnya
dia telah diberi kebaikan yang banyak. Dan tidak ada yang dapat mengambil
pelajaran kecuali orang-orang yang memiliki akal sehat”.QS Al-Baqarah:269).
Beberapa metoda yang digunakan oleh para ahli hikmah tidaklah berbeda jauh
dengan metoda yang digunakan oleh Rasulullah SAW, karena sebagian besar metoda
yang digunakan juga mengacu kepada ayat-ayat Al-Qur’an serta hadist,
beberapa metoda yang digunakan yaitu :
1.
Ruqyah
Ruqyah yang diajarka kepada Nabi dan yang dilakukan
oleh Nabi, lain dengan yang dilakukan oleh hukama, tetapi doa yang mereka
gunakan pengertiannya sama. Paraahli Hikmah apabila mengobati seseorang
dengan cara ruqyah dengan membacakan ayat Al-Qur’an atau doa kemudian ditiupkan
kedalam air yang nantinya air itu di minum oleh si pasien.
2.
Wafaq
Wafaq ialah ayat Al-Qur’an, Asma Allah, Zikir, atau
doa yang ditulis diatas benda seperti kertas, kain yang dijadikan sebagai media
pengobatan atau lainnya oleh para Ahli Hikmah. Salah satu contoh : wafaq untuk
orang yang sakit hati (liver) ditulis pada gelas putih kemudian diisi air lalu
di minumkan. Wallahualam.
Keberadaan berbagai penyakit termasuk
sunnah kauniyah yang diciptakan oleh Allah SWT. Penyakit-penyakit itu merupakan
musibah dan ujian yang di tetapkan Allah SWT atas hamba-hamba-Nya. Dan
sesungguhnya pada musibah itu terdapat kemanfaatan bagi kaum mukminin. Shuhaib
Ar-Rumi RA berkata : Rasulullah SAW bersabda: ”Sungguh mengagumkan perkara
seorang muslim, sehingga seluruh perkaranya adalah kebaikan. Yang demikian itu
tidaklah dimiliki oleh seorangpun kecuali seorang mukmin. Jika ia mendapat
kelapangan, ia bersyukur maka yang demikian itu baik baginya, dan jika ia
ditimpa kesusahan, ia bersabar. Maka yang demikian itu baik baginya”. (HR.Muslim
no.2999).
Termasuk keutamaan Allah SWT yang
diberikan kepada kaum mukminin. Dia menjadikan sakit yang menimpa seorang
mukmin sebagai penghapus dosa dan kesalahan mereka. Sebagaimana tersebut dalam
hadist: Abdullah bin Masud RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah
seorang muslim ditimpa gangguan berupa sakit atau lainnya, melainkan Allah
menggugurkan kesalahan-kesalahannya sebagaimana pohon menggugurkan
daun-daunnya”.(HR.Bukhari no.5661 dan Muslim no.5678).
Ketika memungkinkan mengkonsumsi obat
yang sederhana maka jangan beralih memakai obat yang kompleks. Setiap penyakit
yang bisa ditolak dengan makanan-makanan tertentu dan pencegahan, janganlah
mencoba menolaknya dengan obat-obatan. Ibnul Qayyim berkata: “berpalingnya
manusia dari pengobatan nubuwwah seperti halnya berpalingnya mereka dari
pengobatan dengan Al-Qur’an, yang merupakan obat bermanfaat.(Ath-thibbun Nabawi
hal.6, 29).
Dengan demikian, sudah sepantasnya seorang muslim
menjadikan pengobatan nabawiyyah bukan hanya sekedar sebagai pengobatan
alternatif. Namun menjadikannya sebagai cara pengobatan yang utama, karena
kepastiannya datang dari Allah SWT. Namun tentunya berkaitan dengan kesembuhan
suatu penyakit, seorang hambatidak boleh bersandar semata dengan pengobatan
tertentu, dan tidak boleh meyakini bahwa obatlah yang menyembuhkan penyakitnya.
Namun seharusnya ia bersandar dan berantung kepada Dzat yang memberikan
penyakit dan yang menurunkan obatnya sekaligus yaitu Allah SWT. Sungguh tidak
ada yang dapat memberikan kesembuhan kecuali Allah SWT semata. Karna itulah
Nabi Ibrahim memuji Rabbnya : “Dan apabila aku sakit, Dia lah yang
meyembuhkan ku”.( QS Asy-Syu’ara’: 80).
c.
Pengobatan Tradisional Tionghoa
(Hanzi:中醫學) adalah praktik pengobatan
tradisional yang dilakukan di Cina dan telah berkembang selama beberapa ribu tahun. Praktek
pengobatan termasuk pengobatan
herbal, akupunktur, dan pijat Tui Na. Pengobatan ini digolongkan
dalam kedokteran Timur,
yang mana termasuk pengobatan tradisional Asia Timur lainnya sepertiKampo (Jepang) dan Korea.
Jenis pengobatan tradisional tionghoa antara lain :
a.
Akupuntur
b.
Tai chi
c.
Yoga
d.
Meditasi
3.4 PANDANGAN ISLAM TERHADAP PERKEMBANGAN
TEKNOLOGI KEDOKTERAN DAN PENGOBATAN ALTERNATIF
A.
PANDANGAN TERHADAP
ILMU KEDOKTERAN
Pengobatan modern berasal dari pengobatan tradisional.
Dan merupakan perkembangan hasil dari kerja akal manusia yang diberi kesempatan
untuk aktif memikirkan dan merenungkan kehidupan ini. Pengobatan modern menurut
pandangan islam adalah segala tekhnik pengobatan yang berdasarkan hasil dari
befikir dan mengembangkan ilmu dan pengetahuan dalam bidang kesehatan dengan
mengandalkan akal yang telah diberikan oleh Allah SWT untuk di
kembang kandan di amalkan guna manusia dan alam sekitarnya.
Nabi menjelaskan bahwa ada dua macam penyakit sesuai
dengan keadaan manusia yang terdiri dari tubuh jasad dan tubuh rohani. Untuk
obat rohaniah adalah membaca Al Qur’an dan untuk fisik adalah materi contohnya
madu.
Perlu di ketahui
bahwa Allah menurunkan segala penyakitnya tanpa menjelaskan secara terperinci
mengenai jenis penyakitnya dan Allah menurunkan obatnya tanpa menyebutkan
detail apa obatnya dan bagaimana memakainya. Masalah ini haruslah dikerjakan
oleh manusia dengan akal, ilmu dan penyelidikan yang sekarang dinamai “science” bersama teknologinya. Apabila manusia mau mencari, maka
Allah akan memberikan ilham-Nya kepada siapa saja yang mau mencari dan
mengembangkan akalnya terlepas dari agama yang dianutnya, apakah dia Islam,
ateis, Kristen, Hindu ataupun lainnya, sebagaimana yang terjadi di jaman ini. Hal ini dijelaskan oleh Allah
dalam Surat AL-‘Alaq ayat 1-5 :
“Bacalah
dengan asma Tuhanmu yang telah mencipta. Menciptakan manusia dari ‘alaq.
Bacalah. Dan Tuhanmu itu adalah Maha Mulia. Dia yang mengajarkan dengan qalam.
Mengajari manusia apa yang ia tidak tahu”.
Simaklah sabda Rasulullah SAW:
“Pikirkanlah
mengenai ciptaan Allah dan janganlah pikirkan zat Allah, maka kamu akan
tersesat”.
“Tuntutlah
ilmu sejak lahir sampai ke liang lahat. Tuntutlah ilmu walaupun di negeri Cina.
Barang siapa yang menghendaki dunia, maka ia harus berilmu dan barang siapa
yangmenghendaki akhirat, maka ia harus berilmu dan barang siapa menghendaki
keduamnya,maka ia harus berilmu. Agama itu akal dan tidak ada agama bagi mereka
yang tidak berakal.”
Inilah dorongan untuk membangun ilmu pengetahuan, termasuk pengetahun pengobatan(medical science ).
Islam bersama dokter-dokternya telah menyumbang bagi
dunia kedokteran moderen barat sebagaimana yang kita lihat sekarang. Hal
penting yang harus selalu kita jaga adalah bahwa ilmu pengetahuan Islam,
termasuk ilmu kedokteran, dalam pengembangannya harus selalu dikaitkan dengan
mengingat Allah dan pemakaiannya disesuaikan dengan ajaran Islam sebagaimana
dijelaskan oleh Allah dalam Al Qur’an surat Ali Imran, ayat 191 :
“Mereka
yang mengingat (dzikir) kepada Allah sewaktu berdiri, duduk atau berbaring dam
mereka pikirkan hal kejadian langit dan bumi. “Ya, Tuhan kami, tidaklah
Engkau jadikan semua ini sia-sia. Maha suci Engkau, maka peliharalah
kiranya kami dari azabneraka”.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Nabi SAW telah
memerintahkan dokter melakukan pembedahan perut pada seorang laki-laki
yang mempunyai penyakit kronis pada perut. Dokter itu berkata “Ya Rasulullah,
mungkinkah seni kedokteran membantu dalam hal ini? Nabi menjawab “Jika jenis
pengobatan ini terbukti berhasil, maka metode pengobatan ini hendaklah dipakai
di sini”.
Rasulullah tidak melarang pengobatan modern,
malah memberikan ajuran yang kuat padanya, beberapa hadits lain juga
menerangkan bahwa Rasulullah pernah memanggil dokter untuk pengobatan salah
satu sahabat Anshar yang mengalami pendarahan internal, bahkan Rasulullah
ketika menjelang wafatnya, beberapa dokter baik Arab maupun non Arab
selalu datang serta duduk di samping beliau dan mengobati beliau.
Penyederhanaan kedokteran Islam menjadi kedokteran Nabi
sesungguhnya juga tidak terjadi pada masa-masa kejayaan Islam. Pada saat
itu kaum muslimin secara sadar melakukan penelitian-penelitian ilmiah di
bidang kedokteran secara orisinal dan memberikan kontribusi
yang luar biasa di bidang kedokteran. Era kejayaan Islam telah melahirkan
sejumlah tokoh kedokteran terkemuka, seperti Al-Razi, Al-Zahrawi, Ibnu-Sina,
Ibnu-Rushd, Ibn-Al-Nafis, dan Ibn- Maimon.
Ibnu Sina misalnya, dokter kelahiran Persia yang telah menghafal Al-
Qur’an sejak usia lima tahun ini, tidak hanya dikenal sebagai Bapak
kedokteran Islam, dunia pun menyebutnya sebagai Bapak Kedokteran Dunia. Tidak
berlebihan, karena perkembangan dunia kedokteran awal tidak bisa terlepas dari
nama besar Ibnu Sina. Ia juga banyak menyumbangkan karya-karya original dalam
dunia kedokteran. Dalam Qanun fi Thib misalnya, ia
menulis ensiklopedia dengan jumlah jutaan item tentang pengobatan dan
obat-obatan. Ia juga adalah orang yang memperkenalkan penyembuhan secara
sistematis, dan ini dijadikan rujukan selama tujuh abad lamanya. Ibnu Sina pula
yang mencatat dan menggambarkan anatomi tubuh manusia secara lengkap untuk
pertama kalinya. Ia pun adalah orang yang pertama kali merumuskan, bahwa
kesehatan fisik dan kesehatan jiwa ada kaitan dan saling mendukung.
B. Pandangan Terhadap
Pengobatan Alternatif
Rasulullah saw diutus Allah untuk
membawa rahmat bagi semesta alam dengan menanamkan jiwa harapan dan optimisme
bagi setiap insan dalam kondisi apapun. Semangat inilah yang menyelimuti pesan
dan petunjuk beliau tentang pengobatan sebagaimana dirangkum oleh Imam Ibnul
Qayyim dalam kitab Zadul Ma’ad (Juz IV) yang dikenal dengan At-Thibb An-Nabawi
(Pengobatan Nabi).
Dalam al-quran juga disebutkan :
“ Dan kami turunkan dalam Al-Quran ayat-ayat yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al-Quran tidak menambahkan bagi orang-orang yang zalim selain kerugian ”. (Qs: Al-isra’ : 82).
Ketika umat Islam salah paham tentang takdir dengan kepasrahan fatalis tanpa usaha sehingga mereka bertanya kepada Nabi apa perlu berobat bila datang takdir sakit, beliau menjawab: “Ya. Wahai hamba-hamba Allah, berobatlah, karena Allah ‘Azza wa Jalla tidak menaruh penyakit kecuali menaruh padanya obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu kerentaan.” (HR.Ahmad).
“ Dan kami turunkan dalam Al-Quran ayat-ayat yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al-Quran tidak menambahkan bagi orang-orang yang zalim selain kerugian ”. (Qs: Al-isra’ : 82).
Ketika umat Islam salah paham tentang takdir dengan kepasrahan fatalis tanpa usaha sehingga mereka bertanya kepada Nabi apa perlu berobat bila datang takdir sakit, beliau menjawab: “Ya. Wahai hamba-hamba Allah, berobatlah, karena Allah ‘Azza wa Jalla tidak menaruh penyakit kecuali menaruh padanya obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu kerentaan.” (HR.Ahmad).
Demikian pula Abu Khizamah menanyakan
kepada Nabi tentang ruqyah (bacaan do’a dan al-Qur’an) untuk menyembuhkan,
obat-obatan untuk berobat dan pelindung untuk pengamanan apakah semua itu dapat
menolak takdir Allah, maka beliau menjawab bahwa semua ikhtiar itu juga
termasuk takdir Allah.
Dengan demikian Islam sebenarnya
memperbolehkan umatnya untuk senantiasa berusaha dalam penyembuhan penyakitnya.
Selain itu Islam juga sebagai motifator bagi perkembangan dan penelitian
pengobatan dalam rangka menguak takdir allah yang tersembunyi dibalik
obat-obatan tesebut.
Apalagi dewasa ini masyarakat tidak
hanya mengandalkan dari perkembangan teknologi dari kedokteran yang notabene
biayanya yang mahal akan tetapi masih belum mampu memenuhi kebutuhan
masyarakat. Karena semakin banyaknya penyakit yang sulit disembuhkan oleh
dokter-dokter dan para ahli sekalipun, serata tidak terjangkau masyarakat dalam
masalah biaya telah mendorong sebagian orang untuk mengembangkan suatu
pengobatan tersendiri secara Natural atau Supranatural, yang dirasa lebih
efektif dari pada pengobatan secara medis yang sudah ada sebelumnya. System
pengobatan inilah yang dewasa ini menjadi trend dimayarkat dengan sebutan
pengobatan Alternative.
Dalam menyingkapi trend pengobatan Alternative tersebut tentunya masyarakat kususnya
umat islam senantiasa tetap dalam batasan-batasan yang sesuai dengan syariat
islam.
Dari uraian diatas Islam
sudah sangat tegas melarang pengobatan-pengobatan alternative supranatural oleh
paranormal atau yang lainnya yang proses pengobatannya menggunakan
mantara-mantra atau jampi-jampi dengan syarat-syarat tertentu seperti :
menyembelih ayam putih atau hitam, sesajen, tabur bunga, dan lain-lain. Karena
hal tersebut telah membawa manusia dalam perbuatan syirik yang sangat dikutuk
Allah. “ Sesungguhnya Allah tidak mempunyai dosa mempersekutukan (sesuatu)
dengan-Nya, dan Dia mengampuni dosa-dosa selain syirik itu bagi siapa yang
mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat
sejauh-jauhnya “ (Qs. An-Nisa’ : 96).
Pada dasarnya pengobatan alternatif seperti
ini diperbolehkan dalam Islam selama tidak merusak diri sendiri dan orang lain
serta tidak membawa kepada perbuatan syirik.
BAB III
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Prinsip dasar keyakinan dalam Islam
adalah Allah SWT. sebagai Dzat satu-satunya penyembuh, penjaga dan pemelihara
diri dan lingkungan. Tidak ada sesuatupun masalah yang tidak ada jalan penyelesaiannya
termasuk penyakit. Jika Allah menurunkan penyakit maka Dia juga menurunkan
obatnya. Dan untuk menyembuhkan penyakit tersebut Allah memerintahkan manusia
untuk untuk berusaha, termasuk dalam dunia pengobatan.
Pada dasarnya pengobatan medis adalah
hasil perkembangan dari pengobatan alternatif yang telah diuji secara ilmiah
dan dapat dibuktikan keberhasilannya. Maka apapun bentuk pengobatan itu selagi
itu dapat dibuktikan keberhasilannya juga tidak menyalahi aturan dalam agama
Islam, maka pengobatan tersebut diperbolehkan. Karena pada dasarnya Allah
memerintahkan hambanya utuk berusaha dan berdo’a. Allah juga memberi manusia
akal untuk berpikir dan mengembangkan apa yang telah Dia berikan. Maka ketika
manusia mau berusaha maka Allah pasti akan memberikan jalan, karena Allah tidak
akan memberikan cobaan melampaui kemampuan hambaNya.
4.2. Saran
Pada kenyataannya banyak orang-orang
yang disembuhkan melalui pengobatan alternatif. Bahkan orang yang sudah
dinyatakan tidak dapat disembuhkan secara medis oleh dokter, dapat disembuhkan
dengan cara ini. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana caranya supaya kita
bisa memanfaatkan pengobatan tersebut yang relatif lebih murah dan dapat
dipercaya. Jawabannya adalah kita harus teliti dalam memlilh tujuan mana yang
akan kita jadikan sebagai tempat pengobatan agar tidak terperdaya dan diperdaya
oleh penyembuh atau tabib itu sendiri.
KISAH CERITA AYAH SAYA SEMBUH BERKAT BANTUAN ABAH HJ MALIK IBRAHIM
BalasHapusAssalamualaikum saya atas nama Rany anak dari bapak Bambang saya ingin berbagi cerita masalah penyakit yang di derita ayah saya, ayah saya sudah 5 tahun menderita penyakit aneh yang tidak masuk akal, bahkan ayah saya tidak aktif kerja selama 5 tahun gara gara penyakit yang di deritanya, singkat cerita suatu hari waktu itu saya bermain di rmh temen saya dan kebetulan saya ada waktu itu di saat proses pengobatan ibu temen saya lewat HP , percaya nda percaya subahana lah di hari itu juga mama temen saya langsung berjalan yang dulu'nya cuma duduk di kursi rodah selama 3 tahun,singkat cerita semua orang yang waktu itu menyaksikan pengobatan bapak kyai hj Malik lewat ponsel, betul betul kaget karena mama temen saya langsung berjalan setelah di sampaikan kepada hj Malik untuk berjalan,subahanallah, dan saya juga memberanikan diri meminta no hp bapak kyai hj malik, dan sesampainya saya di rmh saya juga memberanikan diri untuk menghubungi kyai hj Malik dan menyampaikan penyakit yang di derita ayah saya, dan setelah saya melakukan apa yang di perintahkan sama BPK kyai hj Malik, 1 jam kemudian Alhamdulillah bapak saya juga langsung sembuh dari penyakitnya lewat doa bapak kyai hj Malik kepada Allah subahanallah wataala ,Alhamdulillah berkat bantuan bpk ustad kyai hj Malik sekarang ayah saya sudah sembuh dari penyakit yang di deritanya selama 5 tahun, bagi saudara/i yang mau di bantu penyembuhan masalah penyakit gaib non gaib anda bisa konsultasi langsung kepada bapak kyai hj Malik no hp WA beliau 0823-5240-6469 semoga lewat bantuan beliau anda bisa terbebas dari penyakit anda. Terima kasih